1. Uji klinis itu untuk menguji keampuhan obat / pengobatan pada
subyek sungguhan, pada pasien (setelah melewati tahap uji kelayakan
dengan subyek hewan dsb).
2. Lalu apa perumpamaan yang tepat? Kalau orang sudah punya SIM
kenapa harus ujian mengambil SIM lagi? Itu kan nggak logis walaupunlegal.
Begitu juga mengaitkan persoalan ini dengan kepangkatan militer
betul-betul paranoid sekalipun legal.
--- jonathangoeij@... wrote:
Perumpamaan yg tepat bukannya "Nggak bedanya orang yang cakap mengemudi
kendaraan bermotor dan tinggal ikut ujian untuk mendapatkan SIM" karena
sebetulnya sudah punya SIM, tetapi apakah pengemudi yg melanggar rambu lalu
lintas kemudian enggak ditilang hanya karena ybs TNI dan jendral lagi yg dibela
jendral2 yg lain.
On Wednesday, April 11, 2018, 8:46:09 AM PDT, Jonathan Goeij wrote:
Apakah hal ini artinya mulai sekarang etika yg melarang pasien2 jadi babi
percobaan akan dihapus? Atau hanya khusus dr. Terawan?Seandainya dr. Terawan
bukan Mayjen dan/atau bukan Kepala RSPAD apakah juga akan menimbulkan kegaduhan
seperti ini?
--- ajegilelu@... wrote :
Sekedar formalitas. Barangkali ya tinggal ini kompromi terbaik
supaya IDI tidak kehilangan muka. Toh dalam "uji klinis"
yang selama ini dilakukan dr. Terawan terhadap para pasiennya
dianggap berhasil, memuaskan para pasiennya. Jadi, sekarang
tinggal memenuhi azas legalitas saja. Nggak bedanya orang
yang cakap mengemudi kendaraan bermotor dan tinggal ikut ujian
untuk mendapatkan SIM.
--- SADAR@... wrote: Metode 'Cuci Otak' Dokter Terawan Akan Diuji Klinis
Dr dr Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan di RSPAD
Gatot Subroto, Rabu (4/4). (Dok. JawaPos.com) JawaPos.com - Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) akan segera melakukan mediasi terkait metode temuan yang dilakukan
Dokter Terawan Agus Putranto. Menristekdikti, Mohamad Nasir menjelaskan,
pertemuan mediasi akan dilakukan melalui komite bersama antar Kementerian.
Rencananya, pertemuan ini akan membahas uji klinis metode Dokter Terawan.
"Sudah ada (komunikasi dengan Dokter Terawan), nanti kita tinggal memanggil
profesi kita akan cari jalan keluar yang terbaik," jelas Nasir di Jakarta,
Selasa kemarin (10/4). Menurut Nasir, dengan pertemuan ini diharapkan lembaga
profesi tidak semudah itu memberi hukuman. Terlebih inovasi, malah seharusnya
hal ini diberikan pendampingan agar memberikan hasil yang terbaik. "Tujuannya
kita tidak selalu memudahkan untuk memberikan hukuman, inovasi tidak jalan
kalau dengan cara begitu. Kita mendorong inovasi jika itu baik," kata Nasir.
Nantinya, Nasir akan mempercayakan uji klinis kepada Kementerian Kesehatan.
Serta, akan disiapkan Rumah Sakit untuk menguji, Kemristekdikti mengaku siap
memfasilitasi. Ke depannya, Nasir berharap jika temuan dan inovasi Dokter
Terawan dalam uji klinis berhasil baik, dirinya menyarankan Dokter Terawan
bergabung dengan kementeriannya. "Ya kalau terbukti baik temuannya, Dokter
Terawan bisa bergabung dengan Kemristekdikti untuk pengembangan pendidikan yang
lebih baik lagi," pungkasnya. (rgm/JPC)