----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Marco 45665 [email protected] 
[wahana-news] <[email protected]>Kepada: Chalik Hamid 
<[email protected]>; Sunny ambon <[email protected]>; Temu 
Eropa <[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Cc: DISKUSI FORUM HLD 
<[email protected]>; Gelora 45 <[email protected]>; LISI 
<[email protected]>; Yahoo! Inc. <[email protected]>; Md 
Kartaprawira <[email protected]>Terkirim: Rabu, 11 April 2018 16.58.06 
GMT+2Judul: [wahana-news] Re: [nasional-list] Fw: PAN Pecat Zumi Zola dan Tak 
Beri Bantuan Hukum
     

PEMBERSIHAN KADER PARTAI  adalah selalu merupakan MASALAH INTERN PARTAI YANG 
BERSANGKUTAN dan akan selelu merupakan Kebijaksanaan Patrati terkait untuk 
Membersihkan Diri dari Kotoran2 yang melekat dalam Tubuhnya , yang jika 
dibiarkan akan menyebar didalam Tubuh Partai sebagai Virus atau Baksil2 Aktive 
yang bisa menyebarkan Penyakit yang serious didalam Tubuh Partai.....yang (JIka 
dibiarkan dan dipelihara ) pada akhirnya dan cepat atau lambat akan melumpuhkan 
Potensi dan bahkan bisa membunuh Eksitensi  Partai itu 
sendiri.............--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pepatah
 bilang: > Paakian KOtor itu sebaiknya dicuci dirumah sendiri.......            
              > Buah yang Busuk sebaiknya disisihkan dari yang lainnya dan 
segera dibuang, sebelum membusuki yang lainnya ...... [ Pepatah Mafia ]

2018-04-11 15:04 GMT+02:00 'K. Prawira' [email protected] [nasional-list] 
<[email protected]>:

     


PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Beri Bantuan Hukum
 10 April 2018A-AA+Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola menjadi tersangka 
korupsi di KPK. (Foto: detikcom)
Jurnalpolitik.id – Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk memecat 
kadernya, Zumi Zola, yang kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Otomatis (dipecat), itu sudah jauh-jauh hari, sudah lama,” kata Ketua Umum PAN 
Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).

Baca: KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Malah, Zulkifli mengungkapkan, Zumi sudah dipecat dari keanggotaannya sebagai 
kader PAN sejak resmi berstatus tersangka pada awal bulan lalu.

Selain itu, Zulkifli tegaskan, PAN tidak memberikan pendampingan hukum kepada 
Zumi lantaran mantan aktor itu telah menunjuk pengacara sendiri.

Zulkifli berharap, kasus yang menimpa Zumi ini bisa menjadi pelajaran bagi 
seluruh kader PAN untuk menjauhi praktik korupsi.

“Ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN 
lainnya,” tegas Zulkifli.

Baca: Jadi Tersangka, Zumi Zola Sebut Dirinya Dijebak

Diketahui, Zumi Zola ditahan KPK pada Senin (10/04/2018) kemarin, usai 
menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.40 WIB.

Zumi ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK di Kav C-1, sebagaimana 
disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini Zumi diduga terlibat dugaan suap pengesahan rancangan APBD 
Jambi 2018. Zumi dijerat pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mengisi kekosongan posisinya, Kementerian Dalam Negeri telah membuat 
surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas 
(plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi.
 3.7kSHARESFacebookTwitterGoogle TAGS:KPKZumi ZolaKetua DPP Gerindra: Prabowo 
Pertimbangkan Anies dan Gatot Jadi CapresSandiaga Uno: 8 Juta Kader Gerindra 
Akan Deklarasikan Prabowo Jadi Capres
Terkait
   
   -  Pengadilan Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono Jadi Tersangka 
Century - 11 April 2018
   -  KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola - 9 April 2018
   -  Borongan, 38 Anggota DPRD Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka Suap APBD- 
31 Maret 2018
   -  Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar - 29 Maret 
2018
   -  Bantah Terima Suap Rp4 M, Politikus PKS ‘Bawa-bawa’ Malaikat - 23 Maret 
2018



   

    

Kirim email ke