Karena terlibat kasus Century perempuan ini seenaknya 
minggat meninggalkan tugas negara (sebagai menteri 
keuangan) demi tugas yang menurutnya "lebih penting" 
dari tugasnya sebagai menteri. Ditinggalkannya tugas dan 
jabatan menteri di negara sendiri demi menjadi petugas 
di Bank Dunia. 

 

 Pengkhianatan terhadap bangsa & negara. Itulah dakwaan 
yang pantas dikenakan pada perempuan bekas menkeu ini.

 

 -

 

 
 Sri Mulyani ‘Pasrahkan’ Penetapan Tersangka Boediono ke KPK
  
 Yuli Yanna Fauzie, CNN Indonesia | Rabu, 11/04/2018 20:10 WIB
  
 Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan 
berkomentar banyak terkait permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN 
Jaksel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil 
Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
 
 Adapun permintaan PN Jaksel kepada KPK agar menjadikan Boediono tersangka 
dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan 
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
 Hal itu dikarenakan mantan Wakil Presiden itu menjabat sebagai Gubernur Bank 
Indonesia (BI) yang merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem 
Keuangan (KSSK). KSSK merupakan pengambil keputusan atas penyelesaian kasus 
Bank Century. Sedangkan kala itu, KSSK diketuai oleh Sri Mulyani lantaran ia 
menduduki kursi Menteri Keuangan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY).
  
 Ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh wewenang tersebut 
kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya menyerahkan ke KPK saja 
urusan itu," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4).
 
 Sebelumnya, PN Jaksel meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka 
lantaran PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Nomor 
24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh 
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
 
 Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat 
nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, 
Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
  
 "Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan 
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana 
korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka 
terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata 
hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang 
diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/4).
 
 Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini 
membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tak menuntaskan perkara korupsi 
Bank Century yang telah berjalan sejak 2013 silam.
 
 Ia juga berkata pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan untuk 
kemudian diserahkan kepada KPK agar menjadi dasar penetapan tersangka baru.
  
 "Kami juga akan serahkan ke DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," 
imbuhnya dalam keterangan tertulis.
 
 MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ 
Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera 
menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dinilai telah 
menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
  
 Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank 
Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat 
kasasi pada April 2015.
 
 Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar 
untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan 
negara. (bir)
 

Kirim email ke