Periksa Data

Maraknya Sangkaan Penistaan Agama di Tahun Politik

Infografik Periksa Data Penodaan Agama
17 April 2018Dibaca Normal 3 menitKasus penodaan agama kerap meningkat ketika 
ada agenda politik elektoral seperti pemilu dan pilkada.tirto.id - Sudah hampir 
setahun sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena 
kasus penodaan terhadap surat al-Maidah ayat 51. Kini, kasus serupa masih 
banyak dilaporkan ke aparat hukum. Berdasarkan data yang dihimpun tim riset 
Tirto, pada 2017 terdapat 8 kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. 
Akhir-akhir ini, isu ini kembali ramai dan melibatkan nama-nama yang tak asing 
seperti Sukmawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo.

Sukmawati dilaporkan ke polisi oleh politikus Partai Hanura Amron Asyhari dan 
pengacara Denny Adrian Kushidayat terkait puisi "Ibu Indonesia" yang dinilai 
melecehkan dan menghina umat Islam. Amron juga memastikan tidak akan mencabut 
laporan itu bahkan jika Sukmawati menyampaikan permohonan maaf.. 

Sementara itu, Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat akan 
dilaporkanke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) terkait 
puisi "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana." Namun, rencana pelaporan 
tersebut batal dilakukan karena puisi yang dibacakan Ganjar merupakan karya 
ulama Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Berkaca dari kasus tersebut, ada indikasi bahwa sangkaan penodaan agama 
digunakan demi kepentingan politik. Apalagi ketika laporan terhadap Ganjar 
batal dilakukan, bahkan berujung pada permintaan maaf dari FUIB kepada Gus 
Mus.. Artinya, ada keberanian untuk mempermasalahkan bahkan mengkriminalkan 
tatkala yang dimasalahkan merupakan Ganjar, tetapi niat itu surut saat 
mengetahui puisinya adalah milik seorang kiai besar dan kharismatik.

Baca juga: Mereka Dipenjara Karena Didakwa Menista Agama
Jika ditarik ke belakang, sebenarnya kasus penodaan agama di Indonesia sudah 
ada sejak 1965. Setara Institute mencatat pada 13 Januari 1965, dua sayap PKI, 
yaitu Pemuda Rakyat dan Barisan Tani Indonesia, menyerang dan menyiksa peserta 
pelatihan Pelajar Islam Indonesia di Kabupaten Kediri. Dalam serangan ini, 
terjadi perampasan sejumlah musaf Al-Quran yang dirobek dan diinjak.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Setara Institute, Amnesty International 
(PDF) serta penelusuran Tirto, dapat dilihat bahwa tren kasus penistaan agama 
mulai meningkat pada 2003. Pada periode ini, ditemukan 3 kasus yang terjadi, 
yaitu tafsiran dua kalimat syahadat pada buku karya Mas'ud yang berjudul 
Kutemukan Kebenaran Sejati dalam al-Quran konflik internal gereja, serta 
pelafalan bacaan salat yang dilakukan oleh Yusman Roy dengan menambahkan bahasa 
Indonesia. 

Kemudian, dari 2004 hingga 2008, terdapat 19 kasus penistaan agama dengan 
jumlah kasus paling banyak terjadi pada 2006, yakni 7 kasus. Pada 2009, tren 
kasus penodaan agama kembali tinggi, dengan jumlah sama seperti 2006. 



Pada 2010, kasus penistaan agama kembali meningkat. Ada 10 kasus yang tercatat 
terjadi pada periode tersebut. Salah satunya yang terjadi pada 22 Agustus 2010, 
saat Gregory Luke, seorang warga negara AS yang tinggal di Lombok Tengah, 
mendatangi masjid untuk memprotes suara dari pengeras suara.

Tahun selanjutnya, kasus penistaan agama yang terjadi sebanyak 3 kasus. Jumlah 
ini meningkat hingga mencapai 14 pada 2012, 10 kasus pada 2013 dan 6 kasus pada 
2014.

Pada masa pemerintahan Jokowi, kasus penistaan agama paling banyak dilakukan 
pada 2016. Pada periode ini, sebanyak 14 kasus yang terjadi. Salah satu yang 
menjadi sorotan adalah pidato Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 
yang disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51. Video dari pidato ini viral 
melalui jejaring Facebook milik Buni Yani.

Melihat trennya, kasus penistaan agama terlihat erat kaitannya dengan tahun 
politik di Indonesia. Kasus ini mulai meningkat sejak pemilihan presiden secara 
langsung digelar pertama kali di Indonesia, yaitu pada 2004. Pada masa transisi 
pemerintahan pun, kasus penistaan agama kembali meningkat. Pada 2016 misalnya, 
yang merupakan transisi kursi kepala pemerintahan di sejumlah daerah, khususnya 
DKI Jakarta.

Marzena Romanowska pernah menuliskan fenomena ini dalam tesisnya yang berjudul 
Religious Offences as a Political Tool. Ia menyatakan bahwa agama kerap 
dijadikan alat politik yang digunakan oleh suatu kelompok atau negara demi 
kepentingan tertentu. Selama tidak ada batasan yang jelas mengenai kebebasan 
berpendapat dan pelanggaran terhadap agama, membawa agama ke ranah politik 
menjadi mungkin, terutama di negara yang tidak memisahkan antara kebebasan 
beragama dan dunia politik.

Selain penistaan agama, Romanowska menyebutkan hate speech juga banyak dipakai 
sebagai alat politik sejak zaman dahulu. Bahkan hingga sekarang, ini merupakan 
elemen politik yang penting dalam membicarakan perpolitikan regional, maupun 
internasional. Ia juga menjelaskan penggunaan agama sebagai alat politik dapat 
dilakukan karena nilai absolut dalam agama. Agama dilihat sebagai kebenaran 
mutlak dan ada pemeluknya yang meyakini bahwa tidak ada ruang untuk dialog. Hal 
ini kemudian menjadi alat yang digunakan dalam politik dan membatasi kebebasan 
berpendapat. 

Ilham Manea juga menyatakan kritik yang pedas dalam karyanya yang berjudul "In 
the Name of Culture and Religion: The Political Function of Blasphemy in 
Islamic States". Ia menyoroti bagaimana undang-undang penodaan agama sering 
digunakan di negara Islam otoriter untuk membungkam kritik atas perintah 
politik, sosial, dan agama yang melanggar hak-hak dasar manusia.

Di Indonesia, payung hukum mengenai penodaan agama diatur dalam Penetapan 
Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan “Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 
Agama.” Keputusan ini ditandatangani Presiden Sukarno pada 27 Januari 1965, 
tapi baru dilaksanakan pada tahun 1959 (UU No.5/1969) pada masa Presiden 
Soeharto. 

Undang-Undang Penodaan Agama sendiri mencakup dua jenis tindakan, yakni 
penyimpangan dari enam agama yang diakui secara resmi dan penodaan atas keenam 
agama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 4 dari Penetapan Presiden 
Nomor 1/PNPS/1965. Dalam catatan Amnesty International dari 2005 hingga 2014, 
terdapat 102 individu yang diadili dan dihukum menggunakan undang-undang 
penodaan agama. 

Selain pasal 156(a) KHUP, pasal 157 KUHP juga digunakan untuk menuntut para 
penista agama. Aturan hukum ini digunakan untuk menuntut orang-orang yang 
menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan yang isinya 
mengandung pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau 
terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia. 

Yusman Roy adalah salah satu yang tidak terbukti melakukan penodaan agama dari 
pasal 156(a) KUHP, tapi tetap dihukum dua tahun penjara dengan tuduhan 
menyebarkan berita yang mengakibatkan permusuhan (pasal 157 KUHP).
Menariknya, sejak 2011, penistaan agama tidak hanya melibatkan Pasal 156(a) dan 
Pasal 157 KUHP, melainkan juga Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto 
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 
ITE). 

Tren ini mulai berkembang semenjak media sosial menjadi sarana termudah untuk 
menyebarkan informasi. Beberapa orang juga dikenakan sanksi berlapis, seperti 
yang terjadi pada Sebastian Joe, Munarman, Eggi Sudjana, Otto Rajasa, dan Aking 
Saputra.




Baca juga: Ada Duplikasi UU ITE dalam Pasal Penistaan Agama di RUU KUHP
Melihat maraknya sangkaan penodaan agama ketika memasuki tahun politik dan 
transisi masa kepemimpinan, tidak menutup kemungkinan apabila isu ini kembali 
ramai pada 2018 dan 2019. Apalagi dengan adanya ragam konteks yang dapat 
dikaitkan terhadap isu penistaan agama, mulai dari konteks personal, politik, 
hingga politisasi agama. 

Selain itu, aturan hukum yang mengatur penodaan agama menjadikan isu ini 
sebagai senjata ampuh yang dapat membungkam dan mengerangkeng lawan politik. 
Seseorang yang didakwa melakukan penodaan agama akan sulit mangkir dari tindak 
hukum dikarenakan pendakwaan dapat dilakukan dengan pasal berlapis, mulai dari 
Pasal 156(a) KUHP, Pasal 157 KUHP, hingga UU ITE.
Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan menarik lainnya Irma 
Garnesia
(tirto.id - Hukum) 

Reporter: Irma Garnesia
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Maulida Sri Handayani






Kirim email ke