Berlabuh di Benoa, Ini Yacht Rp 3,5 Triliun yang Dikejar FBI 
https://news.detik.com/berita/d-3890764/berlabuh-di-benoa-ini-yacht-rp-35-triliun-yang-dikejar-fbi
 
 

 Kapal Equanimity, berdasarkan Pengadilan AS, dimiliki oleh seorang miliuner 

 asal Malaysia Jho Low. Low terjerat kasus korupsi transfer dana USD 1 miliar 

 dari pihak berwenang Malaysia ke rekening pribadi.
 

 -

 

 PN Jakarta Selatan Menyatakan Penyitaan Kapal Equanimity Tak Sah
  
 Reporter: Syafiul Hadi
 Editor: Juli Hantoro
 

 Selasa, 17 April 2018 21:14 WIB 
 

 
 Petugas polisi Indonesia terlihat di atas kapal pesiar mewah 'Equanimity' di 
pulau Bali, Indonesia, 28 Februari 2018. Kapal pesiar yang ditaksir seharga Rp 
3,4 triliun itu dimiliki oleh Low Taek Jho. AP
  
 TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan 
praperadilan atas penyitaan kapal mewah super yacht Equanimity milik Equanimity 
Cayman Ltd terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes 
Polri, Selasa, 17 April 2018.
  
 "Menyatakan sita untuk kapal yacht Equanimity Cayman berdasarkan surat 
perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar 
hukum," ujar hakim tunggal Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.
  
 Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri 
mengungkap barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat 
berupa sebuah kapal super yacht bernama Equanimity senilai Rp 3,5 triliun pada 
28 Februari 2018. Kapal Equanimity itu ditemukan di Tanjung Benoa, Bali, 
setelah empat tahun diburu Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of 
Investigation (FBI) Amerika.
  
 Kapal pesiar Equanimity ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana 
investasi Malaysia atau 1MDB senilai US$ 4,5 miliar (sekitar Rp 60 triliun).
  
 Kapal tersebut ditemukan setelah polisi menerima surat dari FBI pada 21 
Februari 2018, yang berisi permintaan bantuan untuk melakukan pencarian atas 
keberadaan kapal tersebut. Polisi kemudian menyita kapal tersebut untuk 
diserahkan ke FBI.
  
 Equanimity Cayman Ltd mengajukan permohonan praperadilan atas penyitaan kapal 
ini pada 20 Maret 2018. Pihak Equanimity Cayman Ltd mempertanyakan keabsahan 
penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor 
SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tanggal 26 Februari 2018.
  
 Ratmoho mengatakan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas kapal 
Equanimity tu tidak sah secara hukum. Hal itu, kata dia, dengan memperhatikan 
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal dalam Masalah 
Pidana. "Izin penyitaan harus melewati Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
 






Kirim email ke