Berlabuh di Benoa, Ini Yacht Rp 3,5 Triliun yang Dikejar FBI https://news.detik.com/berita/d-3890764/berlabuh-di-benoa-ini-yacht-rp-35-triliun-yang-dikejar-fbi
Kapal Equanimity, berdasarkan Pengadilan AS, dimiliki oleh seorang miliuner asal Malaysia Jho Low. Low terjerat kasus korupsi transfer dana USD 1 miliar dari pihak berwenang Malaysia ke rekening pribadi. - PN Jakarta Selatan Menyatakan Penyitaan Kapal Equanimity Tak Sah Reporter: Syafiul Hadi Editor: Juli Hantoro Selasa, 17 April 2018 21:14 WIB Petugas polisi Indonesia terlihat di atas kapal pesiar mewah 'Equanimity' di pulau Bali, Indonesia, 28 Februari 2018. Kapal pesiar yang ditaksir seharga Rp 3,4 triliun itu dimiliki oleh Low Taek Jho. AP TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penyitaan kapal mewah super yacht Equanimity milik Equanimity Cayman Ltd terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 April 2018. "Menyatakan sita untuk kapal yacht Equanimity Cayman berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim tunggal Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat berupa sebuah kapal super yacht bernama Equanimity senilai Rp 3,5 triliun pada 28 Februari 2018. Kapal Equanimity itu ditemukan di Tanjung Benoa, Bali, setelah empat tahun diburu Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika. Kapal pesiar Equanimity ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana investasi Malaysia atau 1MDB senilai US$ 4,5 miliar (sekitar Rp 60 triliun). Kapal tersebut ditemukan setelah polisi menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018, yang berisi permintaan bantuan untuk melakukan pencarian atas keberadaan kapal tersebut. Polisi kemudian menyita kapal tersebut untuk diserahkan ke FBI. Equanimity Cayman Ltd mengajukan permohonan praperadilan atas penyitaan kapal ini pada 20 Maret 2018. Pihak Equanimity Cayman Ltd mempertanyakan keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tanggal 26 Februari 2018. Ratmoho mengatakan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri atas kapal Equanimity tu tidak sah secara hukum. Hal itu, kata dia, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal dalam Masalah Pidana. "Izin penyitaan harus melewati Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
