Rabu, 18 Apr 2018 13:18 WIB

Sertifikat Tanah yang Digadai Tak Bisa Ditebus, Bakal Dilelang?



Jakarta - Sertifikat tanah, khususnya tanah produktif milik pertanian kini bisa 
digadaikan atau 'disekolahkan' di PT Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan 
modal usaha. Akan tetapi, muncul kekhawatiran, jika sertifikat tanah tersebut 
tak bisa ditebus apakah bakal dilelang?

Direktur Utama Pegadaian Sunarso memastikan hal itu tidak akan terjadi. 
Pihaknya tidak akan melelang tanah yang sertifikatnya digadaikan masyarakat 
jika mereka kesulitan untuk menebusnya kembali.

"Apakah ini akan mengancam tanah dilelang? Tentu tidak, karena tanahnya terlalu 
besar," katanya dalam sambutan di acara Nota Kesepahaman (Memorandum of 
Understanding/MoU) bersama PT Pegadaian di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta 
Selatan, Rabu (18/4/2018).
Dia mengatakan, jika terjadi risiko terburuk ketika petani tidak bisa menebus 
sertifikat tanah yang mereka gadaikan maka solusinya tanah tersebut bisa 
disewakan agar mereka mendapatkan pemasukan.

"Apabila terjadi risiko terburuk tak bisa bayar, tak perlu dijual, disewa saja 
biar bisa lunas," tambahnya.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga ikut berpendapat, dengan sertifikat tanah 
ini bisa digadaikan, bukan berarti pemerintah ingin program bagi-bagi 
sertifikat tanah ini malah menjebak masyarakat terjebak utang.

"Saya mau menambahkan bahwa jangan ada yang berpikir kita keluarkan sertifikat 
buat masyarakat jadi terjerat utang. Justru ini membebaskan masyarakat dari 
rentenir, memudahkan mereka," jelasnya.

"Kemudian yang butuh dana mendesak, yang selama ini nggak punya aset yang bisa 
dijaminkan kita berikan sertifikat ini untuk menyelesaikan banyak masalah. Tapi 
dari pengalaman Pegadaian selama ini jarang sekali tanah ini dilelang," tambah 
Sofyan. (ara/ara)

Kirim email ke