Kurang paham dengan kesimpulan dibawah. Masalah sebenarnya adalah masalah 
keimigrasian menggunakan visa turis utk bekerja, sedang utk dpt visa turis 
jelas tidak ada syarat bisa berbahasa Indonesia.
 

Kutipan: "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya 
dari China masuk Indonesia," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat 
(20/4).
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Ombudsman temukan maladministrasi masuknya tenaga kerja asing

 

 Minggu, 22 April 2018 / 17:38 WIB
 

 KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menemukan maladaministrasi pada proses 
masuknya tenaga kerja asing (TKA) selama tahun 2017. Laporan yang direncanakan 
bakal terbit dalam waktu dekat tersebut bakal merinci kantung-kantung lokasi 
masuknya TKA ilegal, instansi kementerian dan lembaga terkait, beserta 
rekomendasi yang dilayangkan oleh Ombudsman.
 

 Menurut Komisioner Ombudsman Laode Ida, alasan utama yang menyebabkan animo 
TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 
(Permenaker) No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing 
(TKA), dimana melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus 
bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan.

 

 "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari 
China masuk Indonesia," kata Laode saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/4).
 

 Tak hanya itu, Laode bilang, perusahaan yang kerap mendatangkan TKA ilegal 
biasanya merupakan perusahaan smelter nikel, besi dan tambang yang menggunakan 
mesin-mesin dari China. Sehingga lebih memudahkan perusahaan untuk mendatangkan 
warga yang aktif mampu menggunakan bahasa tersebut.

 

 Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman 
menunjukkan kedatangan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, 
Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara 
tersebut, 70% berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias 
kunjungan sementara.
 

 Tak hanya melalui jalur angkasa, para TKA illegal juga menggunakan jalur laut. 
Menurut Laode, kejadian ini telah berlangsung selama tahun 2015 hingga sekarang.

 

 Kemudian, para pengunjung tersebut segera dinaikkan dalam kendaraan yang 
membawa mereka ke lokasi-lokasi kerja dalam wilayah tertutup dimana pihak 
Ombudsman dan aparat hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan kedalamnya.

 

 "Mereka membuat pabrik dengan otonomi sendiri, aparat tidak berdaya. Bahkan 
badan intel Mabes Polri mengatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk 
mendeteksi dan menginvestigasi melakukan pemeriksaan di tempat kerja," papar 
Laode.

 

 Adapun sejumlah lokasi yang Laode sebutkan adalah area tambang Sulawesi 
Tenggara, Kalimantan Timur, Bali dan Jawa Timur.

 

 Atas kejadian tersebut, Ombudsman menarik kesimpulan sejumlah pihak dan 
instansi pemerintah yang harus diperbaiki adalah kepolisian, Kementerian 
Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

 "Mudah-mudahan minggu depan, laporan ini bisa launching," jelas Laode.  
 Ia berharap, dengan laporan ini dapat meningkatkan kesadaraan pemerintah untuk 
memperkuat yuridiksi negara dan aturan ketenagakerjaan asing di Indonesia.

 

 Reporter: Tane Hadiyantono 

 
 Editor: Herlina Kartika 




 
  

Kirim email ke