*http://sp.beritasatu.com/home/petani-dan-buruh-dominasi-kasus-perceraian-di-rejang-lebong/123863
<http://sp.beritasatu.com/home/petani-dan-buruh-dominasi-kasus-perceraian-di-rejang-lebong/123863>*


*Petani dan Buruh Dominasi Kasus Perceraian di Rejang Lebong*
Sabtu, 28 April 2018 | 11:45

kait

   - Banyak Kasus Cerai Karena Vitalitas Pria Menurun
   
<http://sp.beritasatu.com/home/banyak-kasus-cerai-karena-vitalitas-pria-menurun/112021>
   - Tangerang Tangani 400 Kasus Cerai Tiap Bulan
   
<http://sp.beritasatu.com/home/tangerang-tangani-400-kasus-cerai-tiap-bulan/95143>
   - Januari-Juli, 2.677 Perempuan di Kabupaten Malang Gugat Cerai
   
<http://sp.beritasatu.com/home/januari-juli-2677-perempuan-di-kabupaten-malang-gugat-cerai/63184>
   - Dalam 10 Bulan, 1.500 Kasus Perceraian di Kota Malang
   
<http://sp.beritasatu.com/home/dalam-10-bulan-1500-kasus-perceraian-di-kota-malang/28250>
   - Asus WL-330NUL,Router Terkecil di Dunia
   
<http://sp.beritasatu.com/inovasi/asus-wl-330nulrouter-terkecil-di-dunia/36819>

[REJANG LEBONG] Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Curup
Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini didominasi warga yang
berprofesi sebagai petani dan buruh. Kepala Pengadilan Agama (PA) Curup,
Ahmad Nasohah, Sabtu (28/4) menyebutkan, hingga akhir April 2018 kasus
gugatan perceraian yang diajukan warga dari dua kabupaten yang masuk dalam
wilayah kerja PA Curup yakni Rejang Lebong dan Kepahiang sebanyak 270 kasus.

"Dari 270 kasus yang masuk ini terbanyak adalah warga yang berprofesi
sebagai petani dan buruh, dengan usia masih produktif antara 20 sampai 40
tahun," katanya.

Nasohah menjelaskan, kasus yang sudah diputuskan pihaknya sebanyak 134
kasus, di mana perceraian ini terbanyak diajukan pihak perempuan atau cerai
gugat, dan sebagian lagi cerai gugat. Adapun fakto-faktor yang menyebabkan
suatu rumah tangga memutuskan bercerai akibat beberapa hal di antaranya
karena terjadinya perselisihan secara terus menerus, masalah ekonomi dan
adanya pihak ketiga.

Sementara itu selain menangani permasalahan perceraian kata dia, kewenangan
pengadilan agama saat ini sudah lebih besar yakni memiliki kewenangan dalam
hal pengangkatan anak yang diatur UU No.3/2006, tentang pengangkatan anak
dan juga mengatur ekonomi syariah yang terkait dengan perbankan syariah,
bisnis syariah, koperasi dan lainnya.

Sejauh ini kewenangan pengadilan agama yang ada tersebut belum banyak
diketahui masyarakat Kabupaten Rejang Lebong maupun Kepahiang, sehingga
mereka yang datang hanya berkutat dengan permasalahan perceraian saja. [143]

Kirim email ke