Apa sih bagusnya Jusuf Kalla?
 

 kutipan berita:
 Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat 
memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi calon 
Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua 
kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan kerugian bagi mereka.

 
"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja 
nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, 
bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 
227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan mereka.

---In [email protected], <j.gedearka@...> wrote :

 

 https://www.antaranews.com/berita/705522/batasan-jabatan-presiden-wakil 
https://www.antaranews.com/berita/705522/batasan-jabatan-presiden-wakil-
 presiden-dua-periode-digugat

 Batasan jabatan presiden-wakil 
 presiden dua periode digugat Sabtu, 28 April 2018 10:41 WIB
 Ilustrasi situasi sidang uji materi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan 
Lingga)

 ... (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil 
presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama...
 Jakarta (ANTARA News) - Batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua 
periode yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke 
Mahkamah Konstitusi.
 
 Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I, Abda Mufti (ketua 
Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi/PERAK), pemohon II, Agus Abdillah 
(ketua umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa/FSPS), dan pemohon III, 
Muhammad Hafidz (pegawai swasta) telah mendaftarkan permohonannya di MK, Jumat 
(27/4).
 
 Mereka mengajukan pengujian pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu, 
yang menyatakan: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: 
...(n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua 
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Pendaftaran bakal Pasangan Calon 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : 
(i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden 
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
 
 Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat 
memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi calon 
Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua 
kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan kerugian bagi mereka.
 
 "Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja 
nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, 
bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 
227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan mereka.
 
 Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan 
para pemohon untuk seluruhnya.
 
 Mereka menggugat beberapa hal. Di antara yang digugat itu adalah agar hakim MK 
menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dalam 
pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan 
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 
tidak berturut-turut. Pewarta: Joko Susilo
 Editor: Ade P Marboen
 COPYRIGHT © ANTARA 2018
 
 
 
 
 
 



  

Kirim email ke