Kepanikan Rezim Jokowi dan Pembungkaman Demokrasi 30 April, 2018 Mrb, Riau – Kecaman dilontarkan oleh Aliansi Masyarakat Riau Bersatu (AMRB) atas penolakan surat pemberitahuan aksi damai Hari Buruh Internasional (Mayday) oleh Kasat Intel Kota Pekan Baru, Riau. AMRB menilai tindakan ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi dan wujud kepanikan rejim Jokowi.Berdasar informasi yang diterima redaksi, Aliansi Masyarakat Riau Bersatu yang terdiri dari beberapa LSM, Mahasiswa, dan komunitas lainnya akan mengadakan Aksi Damai dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional. Dengan mengikuti peraturan yang ada maka pada tanggal 29 April 2018, AMRB mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai ke Polresta Pekanbaru Riau. Tetapi surat tersebut mendapat penolakan dari Kasat Intel Polres Pekanbaru, dengan alasan bahwa Surat Pemberitahuan Aksi Damai tersebut menyalahi Undang – Undang No 9 Tahun 1998 yang berkaitan dalam melakukan Aksi Damai pada hari libur besar nasional.Padahal secara konstitusi yang tertuang dalam penjelasan UU No. 9 Tahun1998 tidak mengatur 1 Mei Hari Buruh Internasional ( MAY DAY ) disebut hari libur besar nasional. Dalam penolakan tersebut anggota Kasat Intel mengatakan tidak akan melarang aksi yang akan berjalan namun jika aksi tetap berjalan maka siap untuk dibubarkan dengan alasan melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.Penolakan pemberitahuan aksi dan ancaman pembubaran paksa terhadap Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polresta pekanbaru jelas merupakan pelanggaran HAM terhadap hak-hak buruh dalam menyampaikan pendapat di depan umum. “Sebagai warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di depan umum yang merupakan hak dasar yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” kata Uli Situmorang, Koordinator Umum Aksi dan juga staff YLBHI-LBH Pekanbaru.“seharusnya polisi sebagai penegak hukum wajib menjamin dan memenuhi hak-hak warga Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Tentang HAM, salah satunya hak buruh yang sedang memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. Penolakan pemberitahuan aksi dan ancaman pembubaran paksa ini menunjukkan semakin mundurnya demokrasi di negeri ini”, kata Uli Situmorang.Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahwa hari buruh Internasional tidak termasuk dalam hari besar nasional. “alasan anggota Kasat Intel sangat keliru dan mengada-ada dan tidak beralasan hukum yang mengatakan hari buruh internasional masuk dalam hari besar nasional, jika aksi hari buruh di bubarkan paksa artinya Polresta Pekanbaru telah melanggar UU”, Lanjut Uli.Aksi hari buruh Internasional yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Riau Bersatu akan dihadiri kurang lebih 300 orang yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintahan yang ada di Pekanbaru. “Aksi yang kita lakukan adalah aksi damai dan long march dimulai dari Jalan Cut Nyak Dien menuju Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan titik akhir di Kantor Gubernur Riau,”kata Yuyun, Koordinator Lapangan Aksi yang merupakan anggota FMN Pekanbaru.Untuk itu dalam rangkaian menuju May Day Aliansi Masyarakat Riau Bersatu melakukan Aksi Damai mengecam upaya pembungkaman demokrasi yang diindikasikan sebagai bentuk kepanikan rezim Jokowi – JK dansehingga diduga melalui perpanjangan tangan kepolisian tidak memberi ruang menyampaikan aspirasi persoalan rakyat pada MAYDAY. AMRB menuntut penghentian pembungkaman terhadap rakyat yang menggunakan hak demokratisnya terkhusus dalam menyampaikan pendapat di muka umum.Pemerintahan juga dinilai melakukan provokasi dengan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Buruh didalam gedung dan seakan menegaskan bahwa aksi turun kejalan adalah tindakan yang tidak baik.Aliansi Masyarakat Riau Bersatu dengan juga menegaskan akan turun Aksi pada tanggal 1 Mei 2018 dari Jalan Cut Nyak Dien menuju Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan titik akhir di Kantor Gubernur Riau. [M-04]
[GELORA45] Kepanikan Rezim Jokowi dan Pembungkaman Demokrasi
Tatiana Lukman [email protected] [GELORA45] Mon, 30 Apr 2018 02:19:51 -0700
