Kepanikan Rezim Jokowi dan Pembungkaman Demokrasi
30 April, 2018
Mrb, Riau – Kecaman dilontarkan oleh Aliansi Masyarakat Riau Bersatu (AMRB) 
atas penolakan surat pemberitahuan aksi damai Hari Buruh Internasional (Mayday) 
oleh Kasat Intel Kota Pekan Baru, Riau. AMRB menilai tindakan ini adalah bentuk 
pembungkaman demokrasi dan wujud kepanikan rejim Jokowi.Berdasar informasi yang 
diterima redaksi, Aliansi Masyarakat Riau Bersatu yang terdiri dari beberapa 
LSM, Mahasiswa, dan komunitas lainnya akan mengadakan Aksi Damai dalam rangka 
memperingati hari Buruh Internasional. Dengan mengikuti peraturan yang ada maka 
pada tanggal 29 April 2018, AMRB mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai ke 
Polresta Pekanbaru Riau. Tetapi surat tersebut mendapat penolakan dari Kasat 
Intel Polres Pekanbaru, dengan alasan bahwa Surat Pemberitahuan Aksi Damai 
tersebut menyalahi Undang – Undang No 9 Tahun 1998 yang berkaitan dalam 
melakukan Aksi Damai pada hari libur besar nasional.Padahal secara konstitusi 
yang tertuang dalam penjelasan UU No. 9 Tahun1998 tidak mengatur 1 Mei Hari 
Buruh Internasional ( MAY DAY ) disebut hari libur besar nasional. Dalam 
penolakan tersebut anggota Kasat Intel mengatakan tidak akan melarang aksi yang 
akan berjalan namun jika aksi tetap berjalan maka siap untuk dibubarkan dengan 
alasan melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.Penolakan pemberitahuan 
aksi dan ancaman pembubaran paksa terhadap Aksi Hari Buruh Internasional (May 
Day) oleh Polresta pekanbaru jelas merupakan pelanggaran HAM terhadap hak-hak 
buruh dalam menyampaikan pendapat di depan umum. “Sebagai warga negara 
Indonesia dalam menyampaikan pendapat di depan umum yang merupakan hak dasar 
yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945” kata Uli Situmorang, Koordinator Umum Aksi dan juga staff YLBHI-LBH 
Pekanbaru.“seharusnya polisi sebagai penegak hukum wajib menjamin dan memenuhi 
hak-hak warga Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan 
Undang-undang Tentang HAM, salah satunya hak buruh yang sedang memperingati 
Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. Penolakan pemberitahuan aksi dan 
ancaman pembubaran paksa ini menunjukkan semakin mundurnya demokrasi di negeri 
ini”, kata Uli Situmorang.Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (2) huruf (b) 
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di 
Muka Umum bahwa hari buruh Internasional tidak termasuk dalam hari besar 
nasional. “alasan anggota Kasat Intel sangat keliru dan mengada-ada dan tidak 
beralasan hukum yang mengatakan hari buruh internasional masuk dalam hari besar 
nasional, jika aksi hari buruh di bubarkan paksa artinya Polresta Pekanbaru 
telah melanggar UU”, Lanjut Uli.Aksi hari buruh Internasional yang dilakukan 
oleh Aliansi Masyarakat Riau Bersatu akan dihadiri kurang lebih 300 orang yang 
berasal dari buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintahan yang ada di 
Pekanbaru. “Aksi yang kita lakukan adalah aksi damai dan long march dimulai 
dari Jalan Cut Nyak Dien menuju Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan titik 
akhir di Kantor Gubernur Riau,”kata Yuyun, Koordinator Lapangan Aksi yang 
merupakan anggota FMN Pekanbaru.Untuk itu dalam rangkaian menuju May Day 
Aliansi Masyarakat Riau Bersatu melakukan Aksi Damai mengecam upaya 
pembungkaman demokrasi yang diindikasikan sebagai bentuk kepanikan rezim Jokowi 
– JK dansehingga diduga melalui perpanjangan tangan kepolisian tidak memberi 
ruang menyampaikan aspirasi persoalan rakyat pada MAYDAY. AMRB menuntut 
penghentian pembungkaman terhadap rakyat yang menggunakan hak demokratisnya 
terkhusus dalam menyampaikan pendapat di muka umum.Pemerintahan juga dinilai 
melakukan provokasi dengan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh Serikat 
Buruh didalam gedung dan seakan menegaskan bahwa aksi turun kejalan adalah 
tindakan yang tidak baik.Aliansi Masyarakat Riau Bersatu dengan juga menegaskan 
akan turun Aksi  pada tanggal 1 Mei 2018 dari Jalan Cut Nyak Dien menuju Dinas 
Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dengan titik akhir di Kantor Gubernur Riau. [M-04]

Kirim email ke