"Indonesia needs an internet law that can protect rights to express opinions or even questions about religion," Damar Juniarto, Indonesia coordinator for digital rights group SAFEnet, told AFP.
"This Alnoldy case proves that people who only express their thoughts about a regular situation on Facebook... can be punished by the law." Indonesian man jailed for Facebook post allegedly insulting Islam | | | | | | | | | | | Indonesian man jailed for Facebook post allegedly insulting Islam An Indonesian was jailed for five years Monday for a Facebook post deemed offensive to Islam, his lawyer said, t... | | | --- Selama persidangan berlangsung, terdakwa Arnoldy sendiri hanya tertunduk mendengarkan pertimbangan sampai putusam majelis hakim. Dari pantauan, selama persidangan, ratusan simpatisan dari salah satu ormas Islam selalu memantau jalannya persidangan. ....Dalam postingan tersebut, ia mengatakan bahwa dalam syahadat jika belum menyaksikan Allah, maka kesaksian tersebut dinilai saksi palsu. Ia memposting di halaman Facebooknya pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 00.05 WIB. .... Senin 30 April 2018, 15:38 WIB Nista Agama di Facebook, Arnoldy Dihukum 5 Tahun Penjara Bahtiar Rifa'i - detikNews13 komentarPandeglang - Terdakwa kasus penistaan agama di Pandeglang Arnoldy Bahari divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang dipimpin Koni Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jalan Raya Serang Km 1, Pandeglang, Banten, Senin (30/4/2018). Majelis hakim menilai Arnoldy Bahari alias Ki Ngawur Permana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, golongan dan ras. | Baca juga: Ajukan Eksepsi, Ahmad Dhani Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa | Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara selama 6 bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa pada Kamis (5/4) lalu. Selama persidangan berlangsung, terdakwa Arnoldy sendiri hanya tertunduk mendengarkan pertimbangan sampai putusam majelis hakim. Dari pantauan, selama persidangan, ratusan simpatisan dari salah satu ormas Islam selalu memantau jalannya persidangan. Begitu majelis hakim membacakan amar putusan, para simpatisan salah satu ormas Islam tersebut kebanyakan mensukuri vonis yang diberikan oleh hakim. "Alhamdulillah," ujar simpatisan begitu mendengar vonis majelis hakim. Catatan detikcom, terdakwa Arnoldy Bahari diamankan kepolisian pada Sabtu (25/11/2017) lalu. Ia diamankan terkait postingan di Facebook mengenai syahadat dan dinilai meresahkan warga di Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang. Dalam postingan tersebut, ia mengatakan bahwa dalam syahadat jika belum menyaksikan Allah, maka kesaksian tersebut dinilai saksi palsu. Ia memposting di halaman Facebooknya pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 00.05 WIB. "Itu SARA masalahnya, jadi masalah akidah. Jadi, katanya kalau ashadu alla Illaha, dia mengatakan harus ada buktinya, wujudnya harus ada," kata Camat Cibitung Dedi waktu itu. (bri/asp)
