Manifestasi Buruh Migran dalam memperingati May Day di Hong Kong. Suara | | | | | |
| | | | | Suara Warta Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong padati jalan di depan gedung KJRI-HK dalam aksi perin... | | | | Sring Atin | | | | | | | | | | | Sring Atin Meriahkan Hari Buruh Internasional 2018 Aksi di depan KJRI HK SUARAKAN TUNTUTAN BURUH MIGRAN AKHIRI SISTEM PER... | | | | Sring Atin | | | | | | | | | | | Sring Atin Sring Atin was live. | | | | PERNYATAAN SIKAP JARINGAN BURUH MIGRAN INDONESIA (JBMI) PADA HARI BURUH INTERNASIONAL 2018AKHIRI PERBUDAKAN MODERN PERTAHANKAN UPAH DAN KERJA BURUH MIGRAN JAMIN KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA DI LUAR NEGERI WUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG MENGENTASKAN RAKYAT DARI KEMISKINAN DAN PENGANGGURANKami ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional yang ke-132 kepada semua buruh khususnya Buruh Migran Indonesia (BMI). May Day merupakan hari yang paling bersejarah dimana tahun 1886, kaum buruh di Amerika berhasil memperjuangkan penetapan 8 jam kerja dan perbaikan kondisi kerja.BMI adalah bagian dari kelas buruh dan lahir dari kaum buruh yang tidak sejahtera di negerinya sendiri. BMI adalah anak-anak buruh tani, petani miskin, buruh pabrik, buruh bangunan dan sektor-sektor lain yang menderita karena peraturan pemerintah yang tidak berpihak kepada mayoritas rakyat.Kemiskinan, upah murah, lapangan kerja langka, kebutuhan pokok mahal, pelayanan sosial (pendidikan, kesehatan, komunikasi, transportasi, dsb) yang diserahkan ke pihak swasta menambah beban penderitaan rakyat dan memaksa jutaan orang mencari kehidupan ke kota-kota besar (urbanisasi), ke pulau-pulau lain (transmigrasi) dan keluar negeri (migrasi). Penderitaan diperparah dengan kesulitan petani untuk mengakses tanah, penggusuran dan perampasan tanah yang massal dengan dalih pembangunan.Namun kehidupan buruh di kota, buruh transmigran di pulau lain dan buruh migran di luar negeri masih jauh dari sejahtera. Di kota-kota besar, buruh diupah separuh dari kebutuhan hidupnya. Padahal seorang buruh butuh minimal Rp. 6,5 juta/bulan untuk bisa menghidupi 3 orang, tapi upah yang diterima cuma Rp. 3,4 juta/bulan. Lebih menyedihkan lagi, pemerintah melegalisasikan upah murah melalui Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan standar yang berbeda-beda.Sementara, pemerintah tidak sanggup mengontrol standar harga kebutuhan di setiap daerah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dan investor asing untuk memperluas usahanya ke kota/kabupaten yang upahnya lebih rendah.Selain itu, buruh masih dibebani pungutan pajak dan kewajiban BPJS; tidak bebas berekspresi; dilarang aksi di titik-titik tertentu dan terancam PHK/intimidasi ketika kritis. Rakyat dilarang mengkritik pejabat melalui UU IT, dilarang berdemonstrasi pada hari Sabtu dan Minggu dan dihambat untuk berserikat melalui UU Ormas.Di pulau-pulau luar Jawa, kondisi buruh transmigran sangat miris.. Mereka ditempatkan di hutan untuk mengolah tanah tanpa fasilitas seperti jalan, transportasi, listrik, pusat pendidikan dan kesehatan, dan infrastuktur lain. Ketika mereka tidak sanggup bertahan, akhirnya perusahaan-perusahaan besar akan mengambil alih tanah yang sudah diolah oleh buruh transmigran untuk dijadikan perkebunan besar. Pilihan terakhir bagi mereka hanya pulang ke daerah asalnya atau menjadi buruh murah di perkebunan tanpa jaminan kesejahteraan hidup. Sementara, 8-10 juta orang BMI terjebak ke dalam cengkraman perbudakan modern dan perdagangan manusia di negara-negara maju.Mayoritas BMI mengalami kondisi kerja buruk (tidak ada standar kontrak kerja; jam kerja panjang; tempat tidur dan makanan tidak layak; upah rendah; libur tak terjamin; rentan kekerasan, pelecehan, sakit, kecelakaan kerja dan kematian). Kondisi ini terjadi karena BMI belum diakui sebagai pekerja formal secara hukum Indonesia.Begitupun dengan negara-negara penempatan yang mengecualikan dan mengisolasi buruh migran dari perlindungan hukum perburuhan. Visa kerja dibatasi; dilarang ganti majikan atau pindah ke jenis pekerjaan lain; dilarang tinggal di luar rumah majikan; dilarang berbisnis tambahan dan masih banyak lagi. Setiap kali ada krisis, buruh migran selalu dikambinghitamkan dan hak dipangkas. Nasib BMI semakin buruk karena pemerintah Indonesia hanya bergantung pada kebaikan negara penempatan.Tidak cukup sampai disini, BMI juga dijebak ke dalam sistem perekrutan dan penempatan yang tidak manusiawi. Demi mendapat pekerjaan, BMI dipaksa pemerintah untuk masuk ke penampungan-penampungan PJTKI. Demi sesuap nasi, BMI dipaksa ‘menyerahkan’ kemerdekaan sebagai pekerja dan manusia kepada PJTKI/Agen. Benarkah perlindungan yang BMI dapatkan? Tidak!Justru uang BMI dirampas selama berbulan-bulan, dokumen ditahan dan hak BMI dibutakan. Kondisi ekonomi yang semakin memburuk di Indonesia dimanfaatkan sindikat, pejabat korup dan bisnis untuk mencari keuntungan dengan menarget BMI.Meski pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU-PPMI) sejak Oktober 2017 kemarin, namun hingga sekarang peraturan turunannya masih belum diterbitkan. Ini artinya, UU-PPMI belum berhasil melindungi hak-hak BMI.Selain itu, hingga sekarang pemerintah masih belum menciptakan mekanisme pengaduan dan penuntutan gantirugi bagi BMI yang dirugikan PJTKI termasuk memungut biaya penempatan melebihi ketentuan (overcharging), menahan dokumen dan memalsukan identitas.Selanjutnya, para caleg dan capres pasti akan memanfaatkan BMI diluar negeri untuk mendukung mereka pada pemilu 2019. Padahal janji-janji pada pemilu sebelumnya belum tentu terealisasi.Perlakuan terhadap BMI tidak sebanding dengan kontribusi BMI yang diberikan kepada negara Indonesia maupun negara penempatan yang diuntungkan dengan keberadaan BMI. Setiap tahun, BMI menyumbang Rp. 130 trilyun devisa dan mensubsidi kebutuhan keluarga miskin sehingga menghidupkan ekonomi pedesaan. BMI juga berkontribusi untuk pembangunan infrastuktur pedesaan yang sering diabaikan pemerintah seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, jembatan, dan lain sebagainya. Devisa BMI merupakan kontribusi terbesar kedua setelah minyak dan gas, serta lebih besar dari pajak Freeport dan Telkom.Keberadaan buruh migran menguntungkan pihak majikan/pengusaha dan negara penempatan. Majikan bebas bekerja tanpa memikirkan urusan rumah tangga, pengusaha lebih diuntungkan karena mengupah lebih murah dan separuh upahnya dibelanjakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari di negara-negara penempatan.Perjuangan BMI untuk pengakuan dan keadilan masih panjang. Pergerakan BMI di Hong Kong mengajarkan bahwa “perubahan pasti bisa diwujudkan selama ada keyakinan, persatuan dan perjuangan bersama dari BMI itu sendiri”.Banyak yang berhasil kita capai, antara lain: - penghapusan gaji underpay; - pembubaran Terminal Khusus TKI di Jakarta; - penurunan biaya penempatan; - KTKLN tidak diwajibkan bagi BMI diluar negeri; - KJRI-Hong Kong buka pelayanan hari Minggu dan langsung di Macau; - upah naik tiap tahun; - pajak PRT dihapuskan, - korban pemalsuan data paspor tidak dikriminalisasikan; - korban-korban kekerasan mendapat keadilan dan ganti rugi; - dan masih banyak lagi.Harapan semua BMI adalah pulang ke kampung halaman dan bekerja layak tanpa harus berpisah dengan keluarganya. Harapan ini hanya bisa terwujud jika kita bersama-sama dengan buruh dan rakyat tertindas Indonesia bersatu untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, lapangan kerja dan pemenuhan kebutuhan hidup.Hari ini, BMI hanya bisa membantu mengurangi beban keluarga dan rakyat dengan memperjuangkan persoalan-persoalan yang setiap hari dialami oleh BMI. Sedangkan untuk menegakkan hak dan kesejahteraan BMI, maka BMI harus memahami hak-haknya sendiri, belajar berorganisasi, mempelajari kebijakan/peraturan serta perkembangan nasional dan internasional. Wawasan ini akan membuat BMI berani melawan sehingga tidak akan mudah dimanfaatkan dan ditipu. Mari peringati hari bersejarah ini dengan meneguhkan komitmen kita untuk terus melanjutkan perjuangan dengan membangun persatuan BMI dan bersoldaritas dengan sektor-sektor lain demi mewujudkan keadilan sosial sejati bagi seluruh rakyat. ###
