https://nasional.tempo.co/read/1085441/mahasiswa-dan-tukang-sablon-jadi-tersangka-
demo-ricuh-di-yogya?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3
Mahasiswa dan Tukang Sablon Jadi Tersangka
Demo Ricuh di Yogya
Reporter:
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor:
Ninis Chairunnisa
Kamis, 3 Mei 2018 15:34 WIB
Sekelompok massa membakar kantor polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga
Yogya dalam unjuk rasa menolak bandara baru, 1 Mei 2018. TEMPO/Pribadi
Wicaksono
<https://statik.tempo.co/data/2018/05/01/id_702117/702117_720.jpg>
Sekelompok massa membakar kantor polisi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga
Yogya dalam unjuk rasa menolak bandara baru, 1 Mei 2018. TEMPO/Pribadi
Wicaksono
*TEMPO.CO. Yogyakarta* - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah
menetapkan 12 tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa yang berujung rusuh
di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogya
<https://nasional.tempo.co/read/1084978/demo-tolak-bandara-nyia-ricuh-3-orang-jadi-tersangka>
pada Senin, 1 Mei lalu. Sebanyak delapan di antaranya sudah ditahan polisi.
"Dari 12 tersangka itu, delapan orang ditahan dan empat lainnya tidak
ditahan meski proses hukum tetap berlanjut," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo dalam keterangan pers
di kantornya, Kamis, 3 Mei 2018. Sebelumnya, Polda DIY baru menetapkan
tiga tersangka terkait dengan aksi anarkis ini.
Hadi menuturkan delapan tersangka diputuskan ditahan berdasarkan syarat
subyektif yang dimiliki kepolisian, antara lain karena dikhawatirkan
mempersulit penyidikan, mengulangi perbuatan, dan faktor lain. Sedangkan
empat tersangka, yaitu MS, RAP, HSB, dan MA, tak ditahan karena
perkaranya hanya terkait dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, yang ancaman hukumannya tak
sampai dua tahun penjara.
*Baca: Mahasiswa Terlibat Demo Rusuh, UIN Yogya Tunggu Penyidikan Polisi
<https://nasional.tempo.co/read/1085301/mahasiswa-terlibat-demo-rusuh-uin-yogya-tunggu-penyidikan-polisi>*
Adapun delapan tersangka yang ditahan sebagian besar berstatus mahasiswa
dari luar Yogyakarta yang sedang menempuh pendidikan di sejumlah kampus
kota tersebut. Mereka dianggap terlibat dalam pembakaran pos polisi,
pelemparan bom Molotov, dan perusakan rambu lalu lintas.
Mereka di antaranya AM, 24 tahun, asal Bandung, mahasiswa Universitas
Sanata Dharma, yang melempar molotov ke pos polisi. Ada pula MC (25),
asal Nusa Tenggara Timur, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang
berperan sebagai koordinator lapangan. Kemudian MI (22), asal Kalimantan
Barat, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memukul papan seng
pos polisi dengan tongkat besi.
Tersangka lain adalah WAP (24) asal Wonogiri, Jawa Tengah, mahasiswa
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menendang /water
barrier/ ke dalam pos polisi yang terbakar. Kemudian ZW (22) asal
Sumatra Barat, mahasiswa UII yang berperan mematahkan rambu lalu lintas.
Ada juga EA (22) asal Karanganyar Jawa Tengah, mahasiswa Universitas
Mercu Buana Yogyakarta, yang menyeret payung polisi lalu lintas
(polantas) ke jalan dan merusak pos polisi. Selain itu, AMH (20) asal
Jombang, mahasiswa UII yang memukuli pos polisi, melempar petasan, dan
merusak rambu jalan.
*Baca: Demo Mahasiswa Ricuh, PMII Yogyakarta Sebut Aksi Melenceng Jauh
<https://nasional.tempo.co/read/1085026/demo-mahasiswa-ricuh-pmii-yogyakarta-sebut-aksi-melenceng-jauh>*
Di antara para tersangka itu, kata Hadi, ada yang memiliki latar
belakang organisasi lain. MC yang menjadi koordinator lapangan aksi
tersebut, misalnya, merupakan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Sedangkan MI tercatat sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Adapun satu tersangka lain tidak berstatus mahasiswa, yaitu BV (24) asal
Sulawesi Utara. Ia adalah seorang tukang sablon yang berperan melempar
molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas. BV juga terbukti
menggunakan narkoba. "Hanya satu yang bukan mahasiswa," kata Hadi.
*Baca: Demo Tolak NYIA Rusuh, Warga Yogya: Gawe Rusuh, Buang ke Laut
<https://nasional.tempo.co/read/1085141/demo-tolak-nyia-rusuh-warga-yogya-gawe-rusuh-buang-ke-laut>*
Polisi pun menjerat delapan tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni
Pasal 187 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 406 KUHP. Atas aksinya, mereka
terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Lihat juga video: *Selagi Mahasiswa Berjualan Sop Buntut, Kini Jadi Raja
Kafe Kopi*
------------------------------------------------------------------------
# Yogya <https://www.tempo.co/tag/yogya>
# Yogyakarta <https://www.tempo.co/tag/yogyakarta>
# Bandara NYIA <https://www.tempo.co/tag/bandara-nyia>