Katanya Partai Bulan Bintang dibawahYusril akan menerima bekas-bekas HTI, kok 
kali ini tidak tampil bersama konconya: Gerindra, PAN dan PKS??

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' [email protected] 
[wahana-news] <[email protected]>Kepada: 'Yahoo! Inc.' 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 8 Mei 2018 17.28.12 GMT+2Judul: 
[wahana-news] Gerindra, PAN, PKS Dukung HTI Ajukan Banding
     


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180507204236-32-296409/gerindra-pan-pks-dukung-hti-ajukan-banding
 
  
 
Gerindra, PAN, PKSDukung HTI Ajukan Banding
 
Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Senin, 07/05/2018 20:55WIB
 
  
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra, Partai AmanatNasional (PAN), dan 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung langkah Hizbut Tahrir Indonesia 
(HTI)yang mengajukan banding setelah gugatannya ditolak majelis hakim 
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Karena mendukung dalam arti itu [banding] adalah hal yang dijamin 
dalamkonstitusi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di 
kompleksparlemen, Jakarta, Senin (7/5).

"Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu 
posisimendukung Pancasila dan UUD 1945," katanya. 

Fadli menyebut pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakanyang 
melawan hukum. Menurutnya, selama ini HTI juga tidak pernah melakukanperbuatan 
melawan hukum.

"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan 
perbedaanperbedaan," ujarnya.
 
  
 
Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai langkahpengajuan banding 
yang dilakukan HTI sudah benar. Menurutnya pembubaran HTImelalui instrumen 
Perppu Ormas sudah keliru sejak awal.

"Dibubarkan dulu baru mereka mencari keadilan. Harusnya kan negaramengadili 
dulu, seperti UU ormas dulu harusnya. Tapi kan Perppu sudahdisetujui, mau tidak 
mau sekarang memang semua ormas tunduk kepada aturan UUyang terbaru," kata dia.

Yandri mengatakan PAN akan mendukung siapapun, bukan hanya HTI, namun 
semuapihak yang mengalami pembubaran tanpa proses pengadilan sebagai imbas dari 
UUOrmas.


 
“Menurut saya memang itu tidak benar tidak adil, kenapadibubarkan dulu baru 
disuruh ke pengadilan. Nah itu logika terbalik. Tapi yasudah lah kami waktu itu 
kalah kan," ujarnya.

Senada, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan keputusan majelis hakim 
yangmenolak gugatan HTI harus dihormati. Namun, dia menyarankan HTI 
mengajukanbanding.

"PKS menyerahkan pada HTI tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul danberserikat 
sebaiknya HTI banding," kata Mardani saat dihubungi terpisah.
 
  
 
PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaranorganisasi massa 
tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut,HTI dinyatakan 
sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketuaTri Cahya 
Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai 
denganSurat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 
tentangpencabutan Keputusan Menteri dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 
tentangpengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
 
  
 
(arh)
 


|      |  
 This email has been checked for viruses by AVG antivirus software. 
www.avg.com 
  |


     

Kirim email ke