----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: 
Selasa, 8 Mei 2018 20.41.10 GMT+2Judul: 
kpk_geledah_6_lokasi_di_jakarta_dan_jabar
     
KPK Geledah 6 Lokasi di Jakarta dan Jabar 
Selasa , 08 Mei 2018 | 17:35   
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi dalam 
penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan 
Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, 
Minggu dan Senin 6-7 Mei 2018 menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, 
dan Kabupaten Sumedang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Berikut enam lokasi yang digeledah KPK:
1. Ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, 
Jakarta Pusat.
2. Ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Komplek 
DPR/MPR RI.
3. Rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo di daerah Bekasi.
4. Rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
6 .Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Dari lokasi geledah, kata Febri, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait 
proses penganggaran dan barang
bukti elektronik. "Uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya seperti jam 
tangan, dan tas diamankan dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Untuk jumlah uang 
masih proses perhitungan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon 
milik tersangka Yaya Purnomo. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus 
tersebut, yakni diduga sebagai penerima masing-masing anggota Komisi XI DPR 
dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan 
Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 
Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin dari pihak swasta sekaligus perantara. Diduga 
sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) 
malam di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang 
merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari 
nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar. Sedangkan uang 
suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek 
tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di 
kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten 
Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait 
tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar 
termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim 
Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 
12.500 dolar AS. Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut 
diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya 
Purnomo) , karena yang bersangkutan menerima uang?dolar AS dari daerah lalu 
diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti 
digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus 
Rahardjo.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 
No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 
minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Ahmad disangkakan 
pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman 
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 
Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Sumber Berita:Antaranews.com    

Tags :
    
   
Next page 
  

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Kirim email ke