Tenaga kerja asing, kenapa harus bising 
https://analisis.kontan.co.id/news/tenaga-kerja-asing-kenapa-harus-bising 
 Jumat, 11 Mei 2018 / 15:32 WIB
 

 Peringatan Hari Buruh tahun ini agaknya tidak semonoton tahun sebelumnya yang 
berkutat mengenai upah minimum pekerja. Tahun ini, isu tenaga kerja asing 
menjadi salah satu poin yang dikeluhkan para pekerja. Pasalnya, Peraturan 
Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 
20/2018) dituduh mempermudah penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja 
di dalam negeri. 
 

 Apakah pemerintah salah?
 

 Perlu untuk dilihat dalam konsiderans Perpres 20/2018, urgensi dari lahirnya 
aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing ini sejalan dengan semangat 
pembangunan investasi yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo. Hampir 
mustahil kegiatan investasi yang melibatkan modal asing tidak berkaitan dengan 
penggunaan tenaga kerja asing, Keterlibatan tenaga kerja asing dalam 
pembangunan ekonomi Indonesia adalah suatu keniscayaan.
 

 Maka, dengan adanya Perpres 20/2018 ini sesungguhnya pemerintah tengah 
membangun sebuah ekuilibrium baru antara kemudahan investasi yang sedang 
digalakkan pemerintah dengan persoalan teknis di lapangan. Persoalan alih 
teknologi, biaya, dan kepastian bahwa proyek yang sedang dikerjakan di 
Indonesia berjalan sesuai dengan jadwal merupakan akibat tidak langsung dari 
pengaturan penggunaan tenaga kerja asing yang baik. Oleh karena itu, tidak 
sepatutnya pemerintah dipersalahkan karena memikirkan gambar besar dari 
pembangunan ekonomi Indonesia.
 

 Polemik penggunaan tenaga kerja asing dihubungkan dengan masih tingginya 
tingkat pengangguran di Indonesia sebenarnya adalah simplifikasi persoalan. 
Padahal, faktor tingginya pengangguran di Indonesia tidak sekedar ditentukan 
oleh adanya kehadiran tenaga kerja asing yang meramaikan pasar tenaga kerja di 
Indonesia. Namun memang, yang paling mudah dalam suatu permasalahan adalah 
menyalahkan orang lain, dan dalam hal ini tenaga kerja asing adalah korban dari 
kesesatan berpikir yang dibalut dengan dalih nasionalisme.
 

 Menurut data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), dalam lima tahun terakhir, 
sekalipun fluktuatif, namun tren pengangguran di Indonesia menurun. Pada 
Agustus 2014, jumlah pengangguran terbuka yang dicatat BPS sebanyak 7,224 juta 
jiwa, sementara di Agustus 2017, pengangguran terbuka turun jadi 7 juta.
 

 Sementara dari data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah Izin Menggunakan Tenaga 
Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan bagi pekerja asing semakin meningkat setiap 
tahunnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Pada 2015, ada 111.536 
izin, tahun 2016 sebanyak 118.088, dan tahun lalu sebanyak 126.006 izin.
 

 Maka, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia yang berbanding terbalik 
dengan penggunaan tenaga kerja asing menunjukkan bahwa asumsi tingginya tingkat 
pengangguran disebabkan oleh banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia adalah 
tidak tepat. Oleh karena itu, sudah saatnya mengakhiri polemik penggunaan 
tenaga kerja asing dan berfokus pada meningkatkan kapasitas.
 

 
 Jika kapasitas tenaga kerja Indonesia tidak kalah, maka tentunya hal ini lebih 
menguntungkan secara ekonomi bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga 
kerja lokal daripada memboyong tenaga kerja asing untuk aktivitas usaha di 
Indonesia. Maka, tingginya tingkat pengangguran itu bukanlah kesalahan 
siapa-siapa, selain kegagalan kita untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing. 
Kehadiran tenaga kerja asing, justru akan menjadi booster baik terhadap 
pembangunan profesionalitas, kapabilitas, maupun etos kerja pekerja lokal.
 

 Revolusi mental
 Buya HAMKA, dalam Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, pernah berujar bahwa Cinta 
bukan melemahkan hati, bukan membawa putus asa, bukan menimbulkan tangis sedu 
sedan. Tetapi cinta menghidupkan pengharapan, menguatkan hati dalam perjuangan 
menempuh onak dan duri penghidupan. Maka, cinta kita pada negara ini, janganlah 
membawa keputusasaan atau mengasihani diri dalam persoalan tenaga kerja asing 
ini. Justru harus menimbulkan semangat berjuang agar kualitas tenaga kerja kita 
tidak kalah dengan asing. Itulah cinta tanah air dan nasionalisme yang 
sebenarnya.
 

 Maka, Perpres 20/2018 seharusnya membawa implikasi bagi pembenahan mind-set 
kita dalam memandang permasalahan tenaga kerja. Oleh karena itu, inisiatif 
pemerintah dengan membuat terobosan melalui regulasi itu seharusnya dilihat 
secara positif. 
 

 Bahkan, semangat itu seharusnya juga menjalar dan menular ke regulasi lainnya 
serta pada pemerintah daerah yang adalah ujung tombak pembangunan. Kita 
seharusnya menjalankan negara dengan semangat egaliter dan bukan chauvinistik.
 

 Polemik tenaga kerja asing ini menunjukkan bahwa semangat nasionalisme yang 
terbangun selama ini adalah semangat nasionalisme sempit. Kita lupa bahwa apa 
yang kita pakai untuk mengukur orang lain, cepat atau lambat, akan dipakai 
untuk mengukur diri kita sendiri. Dalam hal ini, bagaimana kita memperlakukan 
warga negara asing yang mencari penghidupan di Indonesia akan digunakan untuk 
mengukur warga negara Indonesia yang juga mencari penghidupan di luar negeri.
 

 Indonesia, seharusnya dimaknai sebagai rumah bagi semua kaum dan bahasa, 
dimana menjadi Indonesia bukan lagi dimaknai hanya sebatas lahir dan tinggal di 
Indonesia tetapi memiliki semangat Pancasila di dalam dirinya. Jika pendekatan 
ini yang digunakan, kita tidak akan lagi terancam dan mudah ditakut-takuti 
dengan hadirnya tenaga kerja asing. Selama tenaga kerja itu dapat digunakan 
untuk membangun Indonesia, asing maupun lokal seharusnya tidak dipertentangkan.
 

 Kini persoalannya tinggal apakah para stakeholder tenaga kerja di Indonesia 
mampu untuk menyikapi gebrakan yang dimiliki oleh pemerintah ini. Sudah bukan 
saatnya berprestasi dengan cara menjegal jalan orang lain, ataupun keberpihakan 
negara diukur dari banyaknya aturan-aturan yang mempersulit hidup. Tidak ada 
yang perlu dibanggakan dari aturan yang mempersulit hidup orang, baik itu bagi 
warga negara asing bahkan lokal.
 

 
 Sejarah menunjukkan, negara yang kerap menutup diri dan anti dengan interaksi 
global akan tertinggal dari pembangunan. Dan tidak pantas bagi bangsa ini untuk 
mengulangi kesalahan yang dilakukan bangsa di lain tempat dan abad, sepanjang 
sejarah. Seharusnyalah kita semakin fokus berkarya dan mengakhiri kebisingan 
soal tenaga kerja asing.
 

Kirim email ke