Anak Asli Papua Minta Keadilan Pemerintah Terkait Status ASN 
http://sp.beritasatu.com/home/anak-asli-papua-minta-keadilan-pemerintah-terkait-status-asn/124056
Sabtu, 12 Mei 2018 | 9:16

 

 
 Ilustrasi Aparatur Sipil Negara di Papua [indonesiakita] 

 

 [MANOKWARI] Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) orang asli Papua, meminta 
kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mereka yang pernah ikut serta 
dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak berhasil 
terpilih, dapat dipulihkan kembali status ASN-nya.
 Tercatat ada enam mantan ASN yang sangat berpotensi dan merupakan anak asli 
Papua, dan sedang menunggu kepastian nasibnya untuk dipulihkan kembali menjadi 
ASN aktif, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 Keenam mantan ASN itu berasal dari Provinsi Papua Barat, yakni Ir Hendrik 
Syake Mambor MM, Drs Andarias Kayukatui MSi, Drs Bernard Sefnat Boneftar MH, 
David Towansiba SSos MSi, Arthemas Mambrisauw SSos MSi, dan Willem Mambrasar 
SSos MM.
 Bernard Sefnat Boneftar, salah satu dari mantan ASN itu, mengatakan kepada SP, 
Jumat (11/5), dirinya maju dalam pilkada tahun 2015, sebagai calon bupati 
Manokwari. Bernard berpasangan dengan Andrias Wam (anggota DPRD Kabupaten 
Manokwari), Papua Barat.
 Bernard, yang saat pencalonan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten 
Manokwari, mengajukan izin cuti untuk ikut dalam kontestasi pilkada. “Tapi 
karena tidak berhasil terpilih dalam pilkada, maka kami telah mengajukan 
permohonan kepada Bapak Gubernur Papua Barat, untuk pengaktifan kembali status 
kami sebagai ASN,” kata Bernard.
 Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai ASN, diajukan secara bersama-sama 
oleh keenam ASN yang tak berhasil terpilih di pilkada, pada tanggal 17 Agustus 
2016.
Kemudian, Gubernur Papua Barat Abraham O Ataruri, menindaklanjuti dengan 
menyurat ke Presiden Jokowi tanggal 11 Januari 2017. Dalam suratnya, Abraham 
menyatakan bahwa keenam ASN adalah bekerja di lingkungan Pemprov Papua Barat 
serta Pemkab Teluk Wondama, Manokwari, dan Raja Ampat.
 Keenam ASN, kata Abraham, terpanggil untuk membangun daerahnya sehingga ikut 
dalam pencalonan pilkada, namun mereka tidak terpilih. Abraham mengatakan, 
Pemprov Papua Barat saat ini sangat membutuhkan symber daya ASN yang 
berdedikasi tinggi, loyal kepada Pemerintah dan NKRI, disiplin, serta memiliki 
perilaku/mentalitas yang baik.
 “Saya mengenal keenam mantan birokrat tersebut, dan mereka memiliki 
kriteria-kriteria yang diinginkan tersebut. Saya memohon kepada Presiden Jokowi 
agar mereka bisa diaktifkan kembali sebagai ASN untuk mengabdikan dirinya 
membangun Papua Barat,” kata Abraham.
 Sementara Bernard mengatakan, sesuai Pasal 132 UU ASN No 5/2014 memberikan 
pengecualian bagi daerah yang memiliki kekhususan seperti kondisi daerah yang 
terisolasi dan tertinggal, daerah perbatasan seperti Papua dan Aceh.
 Ia memberi contoh kebijakan pemerintah pernah diberikan kepada 68 Pegawai 
Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik, 
diaktifkan kembali sebagai pegawai, yang merupakan implementasi dari nota 
kesepahaman Helsinki pada 2015.
 “Karenanya kami anak asli Papua, meminta keadilan kepada negara ini, kepada 
Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mengabulkan permohonan kami, demi masa depan 
anak istri dan keluarga kami,” kata Bernard.
 Sebelumnya Hendrik Syake Mambor, mantan calon bupati Teluk Wondama, juga 
mempertanyakan statusnya sebagai ASN, yang tidak lagi tercantum di data base 
kepegawaian nasional, padahal dirinya terakhir menduduki pangkat Pembina Utama 
Muda IV/c belum menerima surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sesuai 
dipersyaratkan dalam aturan kewenangan pemberhentian PNS Golongan IV/C.
 “Saya sudah mengecek data administrasi kepegawaian saya di Pemkab Teluk 
Wondama maupun di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, 
tetapi data-data kepegawaian saya tidak tercantum lagi, bahkan diberi tanda 
telah pensiun. Ini aneh, karena saya tidak pernah mengurus berkas-berkas untuk 
pensiun” kata Hendrik.
 Hendrik menyatakan tidak pernah menyiapkan dan menyurus berkas pensiun dini 
(sebagaimana yang dipersyaratkan aturan tentang pensiun dini), tapi justru 
meminta diaktifkan kembali sebagai ASN, hal itu sebagaimana juga dengan isi 
Pasal 132 UU ASN yang dikaitkan juga dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua 
Nomor 21/2001, yang memberikan kekhususan bagi masyarakat Papua untuk 
mengembangkan dirinya.
 
 “Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia kelahiran/keturunan Papua, dengan 
semangat UU ASN asal 132, UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, serta Perpres 100 
Tahun 2006 yang diberlakukan secara khusus dan istimewa bagi WNI (PNS) 
kelahiran/keturunan Aceh, kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Joko 
Widodo, kiranya mempertimbangkan kembali status ASN kami, sehingga kami bisa 
diaktifkan kembali sebagai PNS/ASN untuk bekerja membangun daerah yang kami 
cintai” ujar Hendrik. [J-11]
 

Kirim email ke