Anak Asli Papua Minta Keadilan Pemerintah Terkait Status ASN http://sp.beritasatu.com/home/anak-asli-papua-minta-keadilan-pemerintah-terkait-status-asn/124056 Sabtu, 12 Mei 2018 | 9:16
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara di Papua [indonesiakita] [MANOKWARI] Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) orang asli Papua, meminta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mereka yang pernah ikut serta dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak berhasil terpilih, dapat dipulihkan kembali status ASN-nya. Tercatat ada enam mantan ASN yang sangat berpotensi dan merupakan anak asli Papua, dan sedang menunggu kepastian nasibnya untuk dipulihkan kembali menjadi ASN aktif, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Keenam mantan ASN itu berasal dari Provinsi Papua Barat, yakni Ir Hendrik Syake Mambor MM, Drs Andarias Kayukatui MSi, Drs Bernard Sefnat Boneftar MH, David Towansiba SSos MSi, Arthemas Mambrisauw SSos MSi, dan Willem Mambrasar SSos MM. Bernard Sefnat Boneftar, salah satu dari mantan ASN itu, mengatakan kepada SP, Jumat (11/5), dirinya maju dalam pilkada tahun 2015, sebagai calon bupati Manokwari. Bernard berpasangan dengan Andrias Wam (anggota DPRD Kabupaten Manokwari), Papua Barat. Bernard, yang saat pencalonan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, mengajukan izin cuti untuk ikut dalam kontestasi pilkada. “Tapi karena tidak berhasil terpilih dalam pilkada, maka kami telah mengajukan permohonan kepada Bapak Gubernur Papua Barat, untuk pengaktifan kembali status kami sebagai ASN,” kata Bernard. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai ASN, diajukan secara bersama-sama oleh keenam ASN yang tak berhasil terpilih di pilkada, pada tanggal 17 Agustus 2016. Kemudian, Gubernur Papua Barat Abraham O Ataruri, menindaklanjuti dengan menyurat ke Presiden Jokowi tanggal 11 Januari 2017. Dalam suratnya, Abraham menyatakan bahwa keenam ASN adalah bekerja di lingkungan Pemprov Papua Barat serta Pemkab Teluk Wondama, Manokwari, dan Raja Ampat. Keenam ASN, kata Abraham, terpanggil untuk membangun daerahnya sehingga ikut dalam pencalonan pilkada, namun mereka tidak terpilih. Abraham mengatakan, Pemprov Papua Barat saat ini sangat membutuhkan symber daya ASN yang berdedikasi tinggi, loyal kepada Pemerintah dan NKRI, disiplin, serta memiliki perilaku/mentalitas yang baik. “Saya mengenal keenam mantan birokrat tersebut, dan mereka memiliki kriteria-kriteria yang diinginkan tersebut. Saya memohon kepada Presiden Jokowi agar mereka bisa diaktifkan kembali sebagai ASN untuk mengabdikan dirinya membangun Papua Barat,” kata Abraham. Sementara Bernard mengatakan, sesuai Pasal 132 UU ASN No 5/2014 memberikan pengecualian bagi daerah yang memiliki kekhususan seperti kondisi daerah yang terisolasi dan tertinggal, daerah perbatasan seperti Papua dan Aceh. Ia memberi contoh kebijakan pemerintah pernah diberikan kepada 68 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik, diaktifkan kembali sebagai pegawai, yang merupakan implementasi dari nota kesepahaman Helsinki pada 2015. “Karenanya kami anak asli Papua, meminta keadilan kepada negara ini, kepada Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mengabulkan permohonan kami, demi masa depan anak istri dan keluarga kami,” kata Bernard. Sebelumnya Hendrik Syake Mambor, mantan calon bupati Teluk Wondama, juga mempertanyakan statusnya sebagai ASN, yang tidak lagi tercantum di data base kepegawaian nasional, padahal dirinya terakhir menduduki pangkat Pembina Utama Muda IV/c belum menerima surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang sesuai dipersyaratkan dalam aturan kewenangan pemberhentian PNS Golongan IV/C. “Saya sudah mengecek data administrasi kepegawaian saya di Pemkab Teluk Wondama maupun di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, tetapi data-data kepegawaian saya tidak tercantum lagi, bahkan diberi tanda telah pensiun. Ini aneh, karena saya tidak pernah mengurus berkas-berkas untuk pensiun” kata Hendrik. Hendrik menyatakan tidak pernah menyiapkan dan menyurus berkas pensiun dini (sebagaimana yang dipersyaratkan aturan tentang pensiun dini), tapi justru meminta diaktifkan kembali sebagai ASN, hal itu sebagaimana juga dengan isi Pasal 132 UU ASN yang dikaitkan juga dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 21/2001, yang memberikan kekhususan bagi masyarakat Papua untuk mengembangkan dirinya. “Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia kelahiran/keturunan Papua, dengan semangat UU ASN asal 132, UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, serta Perpres 100 Tahun 2006 yang diberlakukan secara khusus dan istimewa bagi WNI (PNS) kelahiran/keturunan Aceh, kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kiranya mempertimbangkan kembali status ASN kami, sehingga kami bisa diaktifkan kembali sebagai PNS/ASN untuk bekerja membangun daerah yang kami cintai” ujar Hendrik. [J-11]
