I N KARMA YB.

Mungkin yang dimaksudkan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme

AA


Pada 14 Mei 2018 17.27, ajeg [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> menulis:

>
>
> Siapapun yang duduk di Gedung Putih tak peduli
> Eropa & Australia dibanjiri pengungsi. Merasa
> aman sentosa, jauh dari jangkauan. Alias buka
> kedok sendiri soal WTC.
>
> --- jetaimemucho1@... wrote:
>
>
>
> Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!!
> Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!!
> Akhirnya yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis
> serta pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme.
> On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, ajeg :
> Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat menjadi
> "war on terror" toh GW Bush terlanjur
> mengguyur bensin, "crusade!"
>
> Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali
> habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88)
> untuk mengurus terorisme.
>
> --- lusi_d@... wrote:
> Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito
> Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan
> kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per
> undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit.
>
> Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 +0000 (UTC)
> schrieb K. Prawira :
>
> > Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13
> > 2018
> >
> > Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri
> > Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera
> > menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito
> > meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti
> > Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita
> > mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi
> > Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito
> > menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam
> > pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi
> > kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi
> > atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu,"
> > ujar Tito. Baca Juga :
> > - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya
> > - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas
> > Kemanusiaan
> > - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri
> > Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat
> > pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris.
> > Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana.
> > "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah
> > 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak
> > melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya.
> >
>
> 
>

Kirim email ke