I N KARMA YB. Mungkin yang dimaksudkan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
AA Pada 14 Mei 2018 17.27, ajeg [email protected] [GELORA45] < [email protected]> menulis: > > > Siapapun yang duduk di Gedung Putih tak peduli > Eropa & Australia dibanjiri pengungsi. Merasa > aman sentosa, jauh dari jangkauan. Alias buka > kedok sendiri soal WTC. > > --- jetaimemucho1@... wrote: > > > > Makanya tidak selesai-selesai apa yang AS namakan "war on terrorism" itu!! > Karena itu hanya kedok untuk melancarkan agresi terhadap Afghanistan!! > Akhirnya yang disasar malah organisasi-organisasi progresif anti-imperialis > serta pemimpinnya yang konsekwen melawan imperialisme. > On Monday, May 14, 2018 4:47 PM, ajeg : > Jelas sulit. Sekalipun sudah diralat menjadi > "war on terror" toh GW Bush terlanjur > mengguyur bensin, "crusade!" > > Apalagi sejak Bom Bali kepolisian RI dimodali > habis-habisan oleh Barat (al dibikinkan Densus 88) > untuk mengurus terorisme. > > --- lusi_d@... wrote: > Sebagai pelaksana penjaga keamanan negara Jenderal Polisi Tito > Karnavian mengalami dilema, sebab yang dikatakan atau dimaksud dengan > kata teroris itu sampai sekarang "sulit" mendefinisikannya secara per > undang-undangan. Karena itu sasaran tembaknya pun menjadi sulit. > > Am Sun, 13 May 2018 23:44:42 +0000 (UTC) > schrieb K. Prawira : > > > Kapolri Minta Jokowi Terbitkan Perppu TerorismKumparanNEWS Minggu 13 > > 2018 > > > > Kapolri Tito di Mako Brimob (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)Kapolri > > Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera > > menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito > > meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti > > Terorisme."UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita > > mohon Presiden untuk membuat Perppu," ujar Tito usai mendampingi > > Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5). Tito > > menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam > > pencegahan maupun penindakan teroris. "Kita tahu sel-sel mereka tapi > > kita tidak bisa menindak. Kita menindak kalau mereka melakukan aksi > > atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin lebih dari itu," > > ujar Tito. Baca Juga : > > - Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Bomber Surabaya > > - Jokowi: Tindakan Terorisme Ini Biadab dan Keluar Batas > > Kemanusiaan > > - Bom yang Meledak di Gereja di Surabaya Bom Bunuh Diri > > Kapolri berharap dalam revisi UU Anti Terorisme yang baru, terdapat > > pasal yang bisa menetapkan JAD-JAT sebagai organisasi teroris. > > Sehingga siapapun yang bergabung dengan organisasi ini bisa dipidana. > > "Sebab korban terus berjatuhan. Sementara yang kembali dari Suriah > > 500 orang dan kita enggak bisa buat apa-apa. Kalau kita tidak > > melakukan apa-apa hanya 7 hari menahan lalu lepas," katanya. > > > > >
