Aturan Baru ESDM Beri Waktu Freeport untuk Divestasi Hingga 2019Penulis: Anggita Rezki Amelia
Editor: Arnold Sirait Jum'at 11/5/2018, 17.42 WIB https://katadata.co.id/berita/2018/05/11/aturan-baru-esdm-beri-waktu-freeport-untuk-divestasi-hingga-2019Kementerian ESDM berharap proses divestasi Freeport lebih cepat. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJASejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. PT Freeport Indonesia memiliki waktu lebih panjang hingga tahun 2019 untuk merampungkan proses divestasi 51% sahamnya. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut, divestasi diatur Pasal 60. Aturan itu menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019. Adapun, Freeport merupakan IUPK hasil perubahan dari KK sejak tahun lalu. Jadi, aturan itu bisa berlaku untuk perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Paling lambat divestasi untuk IUPK tahun 2019, untuk PT Freeport Indonesia lebih cepat lebih baik," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit kepada Katadata.co.id, Jumat (11/5). Sebenarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menargetkan proses divestasi saham Freeport ini harus rampung pada April lalu. Namun,hingga kini divestasi belum juga terealisasi. “Arahan bapak Presiden kalau bisa April sudah selesai,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (5/3). ESDM Terapkan Sanksi Jika Kemajuan Smelter Minim Selain divestasi, pemerintah juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Pengawasan ini dilakukan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri. Pasal 55 aturan itu menyebutkan pengawasan penjualan mineral dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemerintah dapat mencabut rekomendasi persetujuan ekspor pemegang IUPK operasi produksi. Ekspor itu dicabut jika selama enam bulan, persentase kemajuan smelter tidak mencapai 90% dari rencana. Ini dihitung secara kumulatif sampai satu bulan terakhir oleh Verifikator Independen. Selain pencabutan rekomendasi ekspor, pemerintah menetapkan sanksi lain.Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi ProduksiMineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat dikenakan denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. Denda administratif itu disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi. Jika selama satu bulan sejak dikenakan denda, pemegang izin tambang tidak memenuhi kewajibannya,pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Aturan yang berlaku 3 Mei 2018 itu juga mengatur mengenai pencairan jaminan kesungguhan dan bunganya yang ditempatkan para pemengang izin tambang ke bank. Ini dengan catatan kemajuan fisik smelter telah mencapai 35% paling lama 12 Januari 2022 mendatang. (Baca: Freeport Ajukan Tiga Permintaan Sebelum Bangun Smelter) Namun jika dalam waktu yang ditentukan pembangunan smelter belum mencapai 35%, maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi akan lebih lama. Paling lambat simpanan itu cair tiga bulan setelah 12 Januari 2022. Reporter: Anggita Rezki Amelia
