Aturan Baru ESDM Beri Waktu Freeport untuk Divestasi Hingga 2019Penulis: 
Anggita Rezki Amelia

Editor: Arnold Sirait

Jum'at 11/5/2018, 17.42 WIB 
https://katadata.co.id/berita/2018/05/11/aturan-baru-esdm-beri-waktu-freeport-untuk-divestasi-hingga-2019Kementerian
 ESDM berharap proses divestasi Freeport lebih cepat.

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJASejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang 
terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
 
PT Freeport Indonesia memiliki waktu lebih panjang hingga tahun 2019 untuk 
merampungkan proses divestasi 51% sahamnya. Hal ini menyusul terbitnya 
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, divestasi diatur Pasal 60. Aturan itu menyebutkan 
pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) hasil perubahan 
bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi 
paling sedikit lima tahun saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 
Tahun 2017 wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% dalam jangka waktu 
paling lambat pada tahun 2019.

Adapun, Freeport merupakan IUPK hasil perubahan dari KK sejak tahun lalu. Jadi, 
aturan itu bisa berlaku untuk perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Paling 
lambat divestasi untuk IUPK tahun 2019, untuk PT Freeport Indonesia lebih cepat 
lebih baik," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba 
Kementerian ESDM, Bambang Susigit kepada Katadata.co.id, Jumat (11/5).

Sebenarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menargetkan proses divestasi 
saham Freeport ini harus rampung pada April lalu. Namun,hingga kini  divestasi 
belum juga terealisasi. “Arahan bapak Presiden kalau bisa April sudah selesai,” 
kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (5/3).

ESDM Terapkan Sanksi Jika Kemajuan Smelter Minim

Selain divestasi, pemerintah juga mengatur mengenai pengawasan terhadap 
pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan kemajuan pembangunan fasilitas 
pemurnian (smelter) di dalam negeri. Pengawasan ini dilakukan oleh Dirjen 
Minerba atas nama Menteri.

Pasal 55 aturan itu menyebutkan pengawasan penjualan mineral dilakukan secara 
berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemerintah dapat 
mencabut rekomendasi persetujuan ekspor pemegang IUPK operasi produksi.

Ekspor itu dicabut jika selama enam bulan, persentase kemajuan smelter tidak 
mencapai 90% dari rencana. Ini dihitung secara kumulatif sampai satu bulan 
terakhir oleh Verifikator Independen.

Selain pencabutan rekomendasi ekspor, pemerintah menetapkan sanksi 
lain.Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi ProduksiMineral 
logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian 
dapat dikenakan denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan 
mineral ke luar negeri.

Denda administratif itu disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi. Jika 
selama satu bulan sejak dikenakan denda, pemegang izin tambang tidak memenuhi 
kewajibannya,pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa 
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari 
oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Aturan yang berlaku 3 Mei 2018 itu juga mengatur mengenai pencairan jaminan 
kesungguhan dan bunganya yang ditempatkan para pemengang izin tambang ke bank. 
Ini dengan catatan kemajuan fisik smelter telah mencapai 35% paling lama 12 
Januari 2022 mendatang.

(Baca: Freeport Ajukan Tiga Permintaan Sebelum Bangun Smelter)

Namun jika dalam waktu yang ditentukan pembangunan smelter belum mencapai 35%, 
maka jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi akan 
lebih lama. Paling lambat simpanan itu cair tiga bulan setelah 12 Januari 2022.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Kirim email ke