Begini Reaksi Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman MatiReporter:  Fajar 
PebriantoEditor:  Clara Maria Tjandra Dewi H.Jumat, 18 Mei 2018 13:52 WIB 
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman 
Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 
juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang 
pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman terlihat duduk 
tak tenang seperti orang gelisah saat berhadapan dengan majelis hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi 18 Mei 2018. 

Kadang pria berperawakan kurus itu bertopang dagu, kadang menyilangkan kaki, 
dan tiba-tiba duduk tegak, bangkit dari sandaran kursi.

Dua jam setelah Aman Abdurrahman memasuki ruang Oemar Seno Adjie di Gedung 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tak lain merupakan pimpinan organisasi 
teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Organisasi inilah yang menjadi dalang 
dari aksi teror, mulai dari bom Sarinah Thamrin, Januari 2017 hingga bom gereja 
Surabaya beberapa waktu lalu.


Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Tuntutan hukuman mati yang diminta jaksa atas pimpinan tertinggi ISIS Indonesia 
ini adalah hukuman maksimal. "Meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana 
dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani di Jumat.

Aman hadir di gedung pengadilan begitu sidang dimulai pukul 08.52 WIB. Saat 
masuk ke ruang sidang, pandangan Aman pun awalnya kemana-mana.





Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang tuntutan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman 
Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 
juncto pasal 6 

dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak 
pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sesekali Aman menoleh ke hakim, ke jaksa, sesekali ke arah personel Brigade 
Mobile (Brimob) bersenjata yang berdiri di dalam ruang sidang. Lima personel 
ini yang sedari awal mengepung Aman saat berjalan dari mobil tahanan ke ruang 
sidang.

Baca: Dalam Sidang Aman Abdurrahman Disebut Bos ISIS Indonesia

Dalam persidangan, Aman Abdurrahman mendengarkan lima aksi teror yang dikaitkan 
dengannya, melalui pengikutnya di JAD dari Januari hingga Juni 2017. Kelimanya 
yaitu bom di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, Bom Gereja Samarinda, 
penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di 
Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menjelang sidang berakhir pukul 10.50 WIB, barulah Aman Abdurrahman duduk 
dengan tenang saja dengan ekspresi datar. Aman juga tak bereaksi apa-apa ketika 
mendengar dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.





Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. 

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut 
Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 
Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan 
Rengganis

Aman hanya duduk diam. Pandangan tetap lurus ke depan.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menanyakan apakah Aman Abdurrahman akan 
mengajukan jawaban atau pledoi atas tuntutan jaksa. Setelah bangkit berdiri 
menemui kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, Aman pun mantap menjawab, "Ya 
(mengajukan pledoi), masing-masing," kata Aman.

Kirim email ke