Perguruan tinggi China larang kegiatan keagamaan di kampus
Rabu, 23 Mei 2018 09:14 WIB
Perguruan tinggi China larang kegiatan keagamaan di kampus
Ilustrasi - Umat Muslim di China berbuka puasa bersama di pelataran
Masjid Niujie, Beijing, Sabtu (10/6/2017). (Irfan Ilmie)
Beijing (ANTARA News) - Salah satu perguruan tinggi di Provinsi Gansu,
China, melarang berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,
demikian laporan media resmi setempat.
"Northwest Minzu University (NMU) tidak mengizinkan berbagai kegiatan
keagamaan di kampus karena adanya aturan yang memisahkan antara
pendidikan dengan agama," kata Kepala Departemen Publikasi NMU, Gao
Zhiping, sebagaimana dikutip Global Times, Selasa (22/5) malam.
"Terlepas dari anggota Partai Komunis China atau Liga Pemuda Komunis
China, para pelajar memiliki hak menjalankan keyakinannya sesuai dengan
peraturan tentang tempat ibadah di luar kampus," ujarnya menambahkan.
Pernyataan Gao tersebut menanggapi keluhan para mahasiswa melalui
platform daring karena persiapan mereka menghadapi ujian akhir semester
terganggu lantaran beberapa mahasiswa Muslim mulai beribadah di kampus
pada pukul 03.00 waktu setempat (02.00 WIB).
Mereka menuding pihak kampus membiarkan agama menyusupi lingkungan
kampus, demikian harian berpengaruh yang dikelola oleh partai berkuasa
di China itu.
Gao menyangkal tuduhan itu dengan menyatakan bahwa pihak kampus telah
melarang berbagai kegiatan keagamaan.
Pada pekan lalu, Gansu Institute of Political Science and Law mencabut
surat edaran yang mengizinkan para mahasiswa Muslim keluar masuk asrama
mulai pukul 02.30 hingga 04.00 selama bulan Ramadhan.
Dalam akun Sina Weibo, kampus tersebut menyatakan selalu melarang para
mahasiswa menggelar aktivitas keagamaan di dalam kampus dan aturan
tersebut sejauh ini dipatuhi.
"Pihak sekolah bertanggung jawab bahwa kegiatan keagamaan harus di luar
kampus karena sekolah bukan tempat ibadah," kata Prof Xiong Kunxin dari
Minzu University of China di Beijing.
Meskipun kebebasan beribadah merupakan hak konstitusi di China, lanjut
dia, ajaran agama harus dijalankan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak mengganggu orang lain yang tidak beragama.
China baru saja merevisi aturan keagamaan yang berlaku efektif pada
bulan Februari lalu dengan menekankan larangan menjalankan kegiatan
keagamaan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, kecuali di lembaga
pendidikan agama.
Masyarakat yang tinggal di sekitar masjid juga merasa terganggu. Surat
edaran yang dikeluarkan oleh Masjid Agung Shadian, Provinsi Yunnan,
pelantang suara azan subuh disetel pada pukul 03.40 dan berlangsung 10
menit.
Harian Global Times menuliskan bahwa azan merupakan tradisi lama yang
berlangsung berabad-abad. Ritual tersebut tidak dilarang dan umat Islam
di seluruh daratan Tiongkok bebas menjalankan ibadah.
Menurut Xiong, di tengah berkembangnya urbanisasi yang menjadikan
beberapa wilayah perkotaan padat, Departemen Keamanan Publik dan
Departemen Agama di China harus lebih ketat mengeluarkan peraturan
keagamaan untuk menghindari gangguan atau situasi yang memicu terjadinya
konflik horisontal.
Ia mencontohkan bahwa pada pekan lalu, otoritas keagamaan di Shanghai
mengeluarkan kebijakan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan hanya
terbatas di masjid, tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat
umum.
Pewarta:M. Irfan Ilmie
Editor: Unggul Tri Ratomo
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com