*Mengapa Bank Syariah mengalami problem?*

http://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/05/26/p9bp9x383-akankah-pemerintah-menyelamatkan-muamalat-ini-kata-menkeu


Akankah Pemerintah Menyelamatkan Muamalat? Ini Kata Menkeu

Sabtu 26 Mei 2018 13:41 WIB

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya


[image: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati]Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

Foto: Istimewa

*Pemegang saham mayoritas Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank
(IDB)*

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati mengatakan, persoalan yang saat ini dihadapi oleh Bank Muamalat
merupakan tanggung jawab pemilik dari bank syariah pertama di Indonesia
itu. Pernyataan itu merupakan tanggapan Menkeu ketika dikonfirmasi terkait
kemungkinan langkah pemerintah untuk mengambil alih kepemilikan saham
mayoritas Bank Muamalat.


"Bank Muamalat *kan* dimiliki oleh *share holder*-nya termasuk IDB (Islamic
Development Bank). Menurut undang-undang Perbankan maupun Jaring Pengaman
Sektor Keuangan, kesulitan suatu bank harus ditangani oleh pemiliknya
dulu," ujar Sri di kampus IAIN Surakarta, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu
(26/5).

Baca juga, *Laba Bersih Bank Muamalat Naik 35,4 Persen
<http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/05/13/p8nwny299-laba-bersih-bank-muamalat-naik-354-persen>*

Sri mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku hanya pada kasus Bank
Muamalat. Ia menekankan, pemilik bank yang beroperasi di Indonesia harus
bertanggung jawab atas masalah keuangan yang terjadi pada bank tersebut.



Kendaraan melintas di depan kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. ilustrasi

"Jadi dalam hal ini OJK mengawasi dan sebagai regulator akan melakukan
pembicaraan dengan siapa saja kalau ada bank yang dianggap memiliki, saya
tidak mau bilang ada kesulitan atau tidak, tapi bank apapun yang ada di
Indonesia kalau memiliki masalah kesehatan keuangannya, maka pemiliknya
yang harus datang duluan atau menangani duluan," kata Sri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh
Santoso mengatakan, Bank Muamalat membutuhkan tambahan modal untuk bisa
melakukan ekspansi. Wimboh menekankan, kondisi perusahaan saat ini dapat
beroperasi secara normal dan didukung likuiditas yang kuat.

Pemegang saham mayoritas Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank
(IDB) sebesar 32,74 persen. Kemudian, disusul oleh National Bank Kuwait dan
Boubyan Bank sebesar 30 persen, Saudi Economic and Development Company
(SEDCO) sebesar 17,91 persen, dan sisanya pemilik perorangan sebesar 19
persen.

Dari sisi permodalan, IDB sebagai pemilik saham mayoritas tidak bisa
mengucurkan dana segar untuk Muamalat. Aturan internal IDB mengatur
penyertaan modal maksimal adalah sebesar 25 persen

Kirim email ke