Bagi para pengusaha , sawit memang "emas" karena mendatangkan keuntungan 
berlimpah. Tapi bagi rakyat dan lingkungan sudah dibuktikan sawit berarti 
hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian, hilangnya hutan tropis, 
pencemaran udara, tanah dan air...Maka di mana-mana rakyat melawan perusahaan 
sawit...

Berkonflik dengan Perusahaan Sawit PT SAL, Warga Pungkat Kirim Surat ke BPN
oleh Suryadi [Riau] di 25 May 2018 Warga Desa Pungkat, Indragiri Hilir, Riau, 
khawatir dengan kehadiran perusahaan sawit, PT Setia Agrindo Lestari (SAL), 
yang tak hanya menebangi hutan juga mengancam kelangsungan kebun pinang dan 
kelapa mereka. Anak usaha First Resources ini pun berkonflik dengan masyarakat. 
Bupati sudah keluarkan surat pemberhentian operasi sementara, tetapi di 
lapangan terus berjalan. Warga pun kirim surat ke BPN agar lembaga ini tak 
keluarkan hak guna usaha (HGU). Hamdalis, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 
(LPM) Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, didampingi Devi 
Indriani staf Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, menyerahkan dua lembar 
surat ke pelayanan umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan 
Nasional wilayah Riau, awal April lalu.Mereka menemui Firdaus Afiat, Kasi 
Penanganan Sengketa Pertanahan, di lantai dua gedung itu.Surat itu berisi 
penolakan warga terhadap operasi PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Warga 
khawatir, sejak beroperasi 2013, perusahaan sawit ini melenyapkan berbagai 
jenis kayu yang jadi sumber pembuatan kapal bagi masyarakat, seperti kayu 
meranti, kelat dan samak.“Banyak lagi jenis kayu lain. Kami mencarinya makin 
jauh,” kata Hamdalis, usai menyerahkan surat.Sejak menanam sawit, perusahaan 
juga merusak perkebunan kelapa dan pinang warga karena serangan kumbang yang 
datang dari kebun perusahaan. Dampak lain, masyarakat tak dapat memanfaatkan 
air di sungai rawa yang biasa untuk keperluan rumah tangga. Rasa dan warna air 
sudah berubah.Surat itu, ditujukan ke Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, lewat 
kantor pos di hari sama. Kata Devi, surat ke BPN Riau hanya tembusan, termasuk 
BPN Indragiri Hilir, juga mereka kirimi.Dari berbagai kecemasan itu, warga Desa 
Pungkat meminta Kementerian ATR/BPN tak mengeluarkan hak guna usaha (HGU) 
kepada perusahaan.“Ada indikasi mereka sedang mengajukan permohonan HGU. Karena 
sejak beroperasi pada 2013, mereka tak memilikinya,” kata Devi.Firdaus Afiat, 
tampak kurang sependapat dengan Devi. Menurut dia, jika perusahaan telah 
memiliki izin usaha perkebunan dan izin lokasi, mereka tak dapat menolak 
permohonan HGU dari perusahaan.Dia justru menganjurkan keberatan ini 
disampaikan ke pemerintah daerah setempat. “Karena muaranya di sana,” singgung 
Firdaus.Devi memahami anjuran itu tetapi tetap meminta Kepala ATR.BPN Kanwil 
Riau pertimbangkan permasalahan di lapangan sebelum mengeluarkan HGU 
perusahaan.Walhi Riau, katanya, bersedia menyerahkan laporan hasil kajian 
lapangan, jika diperlukan. ***Penolakan warga terhadap perusahaan sawit ini 
sudah sejak 2014. Warga sekitar pernah berhadapan dengan aparat, 21 orang, 
termasuk Hamdalis pernah mendekam dalam penjara selama sembilan bulan.Mereka 
dihukum karena membakar alat berat perusahaan. Hamdalis bilang, warga sudah 
geram dan tak dapat menahan diri lagi kala itu.Bupati Indragiri Hilir, HM 
Wardan, pernah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas SAL. 
Tampaknya perintah ini tidak dihiraukan karena warga terus bersinggungan dengan 
perusahaan. Akhirnya dibentuk tim verifikasi lapangan oleh pemerintah, sebelum 
Wardan maju lagi di Pilkada serentak 2018. Foto utama: Warga Pungkat, protes PT 
SAL ke Kantor Bupati Indragiri Hilir, Riau. Foto: dokumen warga.Pinang salah 
satu sumber ekonomi masyarakat selain bikin kapal kayu secara tradisional. 
Foto: dokumen wargaTemuan Walhi RiauWalhi Riau mencatat, sepanjang 2012-2013, 
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir banyak mengeluarkan izin pada 
perusahaan.DPRD Indragiri Hilir, bikin rapat antara Komisi I dan II beserta 
pemerintah daerah. Mereka meninjau ulang seluruh izin yang dikeluarkan Indra 
Mukhlis Adnan, sebelum menyelesaikan jabatannya sebagai bupati, waktu itu.Ada 
tujuh perusahaan dipantau langsung, salah satu SAL, yang dinilai tak memenuhi 
kewajiban, berdasarkan keputusan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan 
Promosi Daerah Indragiri Hilir nomor 503 tertanggal 13 November 2013.Kebun 
sawit SAL luas sekitar 17.059 hektar, masuk ekosistem gambut dan sebagian besar 
kedalaman lebih tiga meter. Gambut jadi kering karena saluran drainase 
perusahaan.Aktivitas SAL bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b 
Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 71 Tahun 2014, soal Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.SAL 
tidak memberikan 20% dari luasan areal tanam untuk pembangunan kebun 
masyarakat. Walhi mencatat, berdasarkan risalah rapat Komisi I dan II bersama 
pemerintah kabupaten..Mereka juga mengecek langsung ke lapangan dan tak 
menemukan blok atau bagian kebun masyarakat yang dimaksud.Sejalan dengan 
kewajiban itu, SAL juga tak pernah memberi bantuan berupa fisik atau lain-lain 
pada masyarakat Desa Pungkat, sebagai bagian programcorporate social 
responsibility/CSR.Kebakaran di lahan SAL juga terjadi pada Agustus 2015. 
Perusahaan diduga tak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, serta 
tak memiliki sistem pengendalian organisme pengganggu hama tanaman.Pembukaan 
lahan memicu datangnya kumbang dan merusak tanaman masyarakat. Kebun masyarakat 
berada dalam penguasaan SAL yang sudah dikelola sebelum perusahaan ini mendapat 
izin.Walhi Riau menemukan, indikasi, SAL menguasai areal dengan cara membeli 
lahan dari masyarakat Desa Belantarajaya, surat keterangan tanah diterbitkan 
pemerintah desa bersangkutan. Padahal, lahan berada dalam wilayah administrasi 
Desa Pungkat.Dalam proses pengurusan izin, SAL juga diduga melanggar prosedur 
dan menyerahkan dokumen tidak benar. Selain dalam kawasan hutan, konsesi masuk 
dalam peta indikatif penundaan izin baru.Ia juga tumpang tindih dengan dua 
perusahaan. Pertama, berada di areal PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa, memasok 
bahan baku bubur kertas bagi Asian Pulp Paper (APP).Kedua, PT Bina Keluarga, 
yang memegang izin hak pengusahaan hutan (HPH). Tumpang tindih lain, kawasan 
ini masuk dalam rencana moratorium pemerintah yang tidak dibenarkan untuk dapat 
izin.Hanya saja, pada masa-masa akhir sebelum duduk di DPR, Menteri Kehutanan 
Zulkifli Hasan menerbitkan SK 878/Menhut-II/2014 pada 29 September, tentang 
kawasan hutan Riau, status berubah jadi areal penggunaan lain.Menurut catatan 
Walhi Riau, meski tak lagi jadi kawasan hutan, secara kronologi penguasaan 
kawasan, SAL tetap dianggap bersalah. Pertama, sejak pertama kali menguasai 
hutan, status masih kawasan hutan.Kedua, perubahan dari kawasan hutan jadi APL, 
diduga karena isi surat ajuan oleh Direktur SAL No. 236 ke Kementerian 
Kehutanan pada 2012, terkait kondisi lahan tidak sesuai kenyataan di lapangan 
jadi mereka boleh mendapat izin baru.Surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas 
Perkebunan Indragiri Hilir Nomor 050 pada 16 Oktober 2013 untuk penerbitan izin 
usaha perkebunan (IUP) SAL, tampaknya juga keliru.Pasalnya, surat itu juga 
merujuk pada surat Dirjen Planologi No. S.1489 tertanggal 17 Desember 2012, 
yang merespon surat Direktur SAL.Indikasi kekeliruan lain, katanya, mengenai 
nota kesepahaman antara SAL dan masyarakat Desa Pungkat Nomor: 02.0.4 
tertanggal 23 Juli 2013. Kesepahaman ini diragukan. Sebab, sebagian masyarakat 
Desa Pungkat, sejak awal menolak SAL di wilayah mereka.Walhi Riau menyampaikan, 
hasil temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Staf 
Presiden hingga upaya hukum ke Polda Riau. Permasalahan warga Desa Pungkat 
dengan SAL inipun jadi prioritas penyelesaian konflik oleh KLHK di Riau.Riko 
Kurniawan, Direktur Walhi Riau, mengatakan, SAL tak patuh komitmen pemerintah 
dalam memperbaiki kawasan gambut.“Perusahaan itu jelas cacat administrasi, 
membuka kanal di lahan gambut dan tumpang tindih dengan izin lain padahal jelas 
tidak dibenarkan,” katanya.Sejak ada surat penghentian sementara operasi 
perusahaan oleh Bupati Indragiri Hilir, SAL terus dipantau KLHK termasuk 
kepolisian. Mereka dilarang beraktivitas apapun tak konflik lagi dengan 
masyarakat. Sayangnya, aktivitas perusahaan tetap berjalan.April lalu, empat 
orang dari Polri ditemani Polisi Tembilahan datang ke Kantor Desa Pungkat pukul 
09.00. Mereka pakai speedboat Pol Airud Tembilahan. Zaki Kepala Desa Pungkat 
memberitahu masyarakat.Pertemuan tak sampai setengah jam. Polisi minta dokumen 
izin SAL pada masyarakat. Saat itu, juga warga menberikan salinan dokumen dan 
diperiksa sebentar.Polisi tak banyak bicara dan masyarakat juga tak banyak 
tanya. “Mereka langsung pulang, tak mau diajak mampir oleh tokoh masyarakat,” 
kata Hamdalis.Surat masyarakat Pungkat kepada BPN beberapa bulan lalu belum ada 
kabar, Devi pun mendatang lagi BPN Wilayah Riau, Rabu (23/5/18).Yeni Seksi II 
Bidang Penetapan Hak Atas Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat, memberi Devi 
selembar surat. Isinya, BPN Riau belum menerima permohonan perpanjangan HGU 
SAL.Surat tertanggal 12 April 2018 itu ditandatangani Lukman Hakim, Kepala 
Kantor BPN. Surat ditembuskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri 
Hilir.Devi menolak surat itu karena isi tak sesuai keinginan masyarakat. Mereka 
minta, BPN memblokir permohonan HGU dari SAL. “Bukan menjelaskan belum menerima 
perpanjangan.”BPN berjanji memperbarui surat itu. “Nanti mereka akan kabari 
saya lagi.”Mongabay berkali-kali berusaha mengkonfirmasi ke perusahaan tetapi 
tak mendapatkan penjelasan. Dari konfirmasi ke First Resources, karena SAL anak 
usaha mereka dengan mendatangi kantornya, di Gedung Surya Dumai Group, minggu 
pertama April lalu.Seorang perempuan mengarahkan langsung SAL, di lantai 10, 
gedung yang sama Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.Permintaan pertama tak 
ditanggapi dan disarankan oleh satpam mengajukan surat permohonan 
wawancara.Selang beberapa minggu, Mongabay mengajukan surat dimaksud pada 24 
Februari 2018. Beberapa jam setelah surat diterima oleh satpam, seorang 
perempuan yang menyebut namanya Dewi, memberitahu lewat sambungan telepon, 
bahwa mereka sudah berupaya menghubungi orang yang berwenang menjawab 
permintaan wawancara.“Nomornya tidak bisa dihubungi. Jadi kami tidak bisa buat 
janji untuk wawancara,” katanya sebelum menutup telepon.

Kirim email ke