Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu , 30 Mei 2018 | 13:30
Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara
Sumber Foto satryo yudhantoko
Aniessa Hasibuan dan Andika Surachman.
POPULER
Kebakaran Rumah di Surabaya, Delapan Tewas <http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1772/%22>Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tasikmalaya <http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1771/%22>Penyebar Isu Bom di Pesawat Harus Dihukum Berat <http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1762/%22>Polisi Buru Dua Pelaku Pembunuh Jeane <http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1769/%22>Gedung StarVision Terbakar <http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1785/%22>
Listen to this

DEPOK - Pasangan suami-istri (pasutri) bos First Travel, Andika Surachman dan Aniessa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, (30/5/18).

"Mengadili dan menetapkan terdakwa satu dan dua telah terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan pencucian uang secara berkelajutan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, 20 tahun penjara dan terdakwa dua, 18 tahun penjara. Kedua, terdakwa satu dan terdakwa dua didenda Rp10 Miliar subsider 8 bulan kurungan," katanya.

Disebutkan, hal-hal yang memberatkan tidakan pasutri yang menikah pada 2009 tersebut di antaranya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang merupakan perbuatan atas harta kekayaan yang ia ketahui atau tidak terduga berasal dari uang jamaah. Perbuatan tersebut berniat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Terpisah, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris agen First Travel, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dijerat 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 Miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang Andika Surachman sempat berkomentar bahwa dirinya tidak menerima jika divonis selama 20 tahun penjara dan akan melakukan upaya hukum lainnya."Itu kelewat (berlebihan-/red/). Saya akan melakukan upaya hukum lainnya," katanya singkat.(*ryo*)



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke