Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu , 30 Mei 2018 | 13:30
Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara
Sumber Foto satryo yudhantoko
Aniessa Hasibuan dan Andika Surachman.
POPULER
Kebakaran Rumah di Surabaya, Delapan Tewas
<http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1772/%22>Densus
88 Tangkap Terduga Teroris di Tasikmalaya
<http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1771/%22>Penyebar
Isu Bom di Pesawat Harus Dihukum Berat
<http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1762/%22>Polisi
Buru Dua Pelaku Pembunuh Jeane
<http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1769/%22>Gedung
StarVision Terbakar
<http://www.sinarharapan.co/metropolitan/read/1786/metropolitan/read/1785/%22>
Listen to this
DEPOK - Pasangan suami-istri (pasutri) bos First Travel, Andika
Surachman dan Aniessa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10
Miliar. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan
dan pencucian uang.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sobandi, di Pengadilan Negeri
Depok, Rabu, (30/5/18).
"Mengadili dan menetapkan terdakwa satu dan dua telah terbukti melakukan
tindakan pidana penipuan dan pencucian uang secara berkelajutan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, 20 tahun penjara dan terdakwa
dua, 18 tahun penjara. Kedua, terdakwa satu dan terdakwa dua didenda
Rp10 Miliar subsider 8 bulan kurungan," katanya.
Disebutkan, hal-hal yang memberatkan tidakan pasutri yang menikah pada
2009 tersebut di antaranya terbukti melakukan tindak pidana pencucian
uang yang merupakan perbuatan atas harta kekayaan yang ia ketahui atau
tidak terduga berasal dari uang jamaah. Perbuatan tersebut berniat
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Terpisah, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris agen First Travel, Siti
Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dijerat 15 tahun penjara dan denda
sebesar Rp5 Miliar subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 15
tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 8 bulan
kurungan," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, saat memasuki ruang sidang Andika Surachman sempat
berkomentar bahwa dirinya tidak menerima jika divonis selama 20 tahun
penjara dan akan melakukan upaya hukum lainnya."Itu kelewat
(berlebihan-/red/). Saya akan melakukan upaya hukum lainnya," katanya
singkat.(*ryo*)
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com