MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman Hari Ini
 

 FABIAN JANUARIUS KUWADO 
 Kompas.com - 30/05/2018, 09:09 WIB
 
 
 JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) Boyamin 
Saiman, Rabu (30/5/2018) siang, akan melaporkan Peraturan Presiden Nomor 42 
Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat 
dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) ke Ombudsman RI.
 

 "Atas polemik gaji Dewan Pengarah BPIP karena dianggap terlalu besar, maka 
MAKI akan mengadukan dugaan malaadministrasi dan cacat prosedur atas terbitnya 
Perpres 42 Tahun 2018 tentak Hak Keuangan BPIP," ujar Boyamin kepada 
Kompas.com, Rabu pagi.
 

 Laporan akan dilayangkan ke Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, 
oleh Boyamin seorang diri sekitar pukul 11.00 WIB.

 

 MAKI berharap Ombudsman RI mampu memberikan koreksi atas Perpres tersebut 
sehingga polemik gaji Dewan Pengarah BPIP bisa segera diatasi.

 

 Selain itu, Boyamin juga akan tetap memohon judicial review Perpres tersebut 
ke Mahkamah Agung, Kamis besok.

 

 Boyamin menjelaskan, dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan 
pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

 

 Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasehat atau apapun namanya yang 
sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya 
seharusnya bersifat kondisional.

 

 "Misalnya hanya akomodasi saat berkegiatan, transportasi, uang penginapan atau 
uang rapat saja," ujar Boyamin.

 

 Dalam permohonan judicial reviewnya ke MA, nanti, ia akan mendasarkan pada 
tiga undnang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan 
Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

 Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 
Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, 
dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

 

 Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, 
pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

 

 Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin 
(28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 
mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

 

 Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 
100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni 
Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, 
Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

 

 Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. 
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus 
Rp 36.500.000.

 

 Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan 
pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan 
dinas. 
  
 Penulis : Fabian Januarius Kuwado
 Editor : Diamanty Meiliana
 

Kirim email ke