Menkeu(WB) : “THR dan Gaji ke-13 sudahdianggarkan di APBN 2018”Mendagri(PDIP) : “THR dan Gaji Ketiga Belas yang dananyadibebankan pada APBD.” Presiden(PDIP) ke mana? Kerja kabinet gado-gadonya gaduh terus. - Menkeu Enggan Tanggapi Keberatan Kepala Daerah soal THR
Rabu 06 Juni2018, 11:07 WIB Risma Keberatan THR Pakai APBD, Mendagri: ApaSurabaya Miskin? MarlindaOktavia Erwanti - detikNews Jakarta - Sejumlah daerah keberatan dana THRdan gaji ke-13 PNS daerah diambil dari APBD, termasuk Surabaya. Mendagri TjahjoKumolo mengingatkan aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasiKemendagri bersama pemda dan DPRD. "Wongitu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepaladaerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwasemua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Rabu (6/6/2018). Terkait dengan sejumlah daerah yang keberatan, salah satunya Wali Kota SurabayaTri Rismaharini, yang menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukupmembebani, Tjahjo enggan berkomentar. Politikus PDIP tersebut mengatakan daerahlain, seperti Lampung, tidak keberatan atas aturan itu. "Sayakemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya,apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gajipegawai tinggi sekali lho,"ujarnya. Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepadaGubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepadaBupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gajike-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Selain itu, berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TahunAnggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerahdisesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencanakenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14. Namunsejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Risma, yang mengakukeberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerahmenggunakan APBD. Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani.Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil. "Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kataRisma seperti dikutip dari CNNTV, Jakarta, Selasa (5/6). (elz/elz)
