Menkeu(WB) : “THR dan Gaji ke-13 sudahdianggarkan di APBN 2018”Mendagri(PDIP) : 
“THR dan Gaji Ketiga Belas yang dananyadibebankan pada APBD.”
Presiden(PDIP) ke mana? Kerja kabinet gado-gadonya gaduh terus.
-
Menkeu Enggan Tanggapi Keberatan Kepala Daerah soal THR

Rabu 06 Juni2018, 11:07 WIB
Risma Keberatan THR Pakai APBD, Mendagri: ApaSurabaya Miskin?
MarlindaOktavia Erwanti - detikNews
Jakarta - Sejumlah daerah keberatan dana THRdan gaji ke-13 PNS daerah diambil 
dari APBD, termasuk Surabaya. Mendagri TjahjoKumolo mengingatkan aturan soal 
THR itu merupakan hasil rapat koordinasiKemendagri bersama pemda dan DPRD.

"Wongitu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor 
kepaladaerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, 
bahwasemua nggak ada masalah kok," kata Tjahjo di gedung DPR RI, 
Senayan,Jakarta, Rabu (6/6/2018). 

Terkait dengan sejumlah daerah yang keberatan, salah satunya Wali Kota 
SurabayaTri Rismaharini, yang menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan 
APBD cukupmembebani, Tjahjo enggan berkomentar. Politikus PDIP tersebut 
mengatakan daerahlain, seperti Lampung, tidak keberatan atas aturan itu.
"Sayakemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di 
Surabaya,apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran 
gajipegawai tinggi sekali lho,"ujarnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 
kepadaGubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri 
kepadaBupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR 
dan gajike-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Selain itu, berdasarkan 
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan 
APBD TahunAnggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS 
daerahdisesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan 
rencanakenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji 
ke-14.
Namunsejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Risma, yang 
mengakukeberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di 
daerahmenggunakan APBD.

Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani.Sebab, 
jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil.

"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kataRisma 
seperti dikutip dari CNNTV, Jakarta, Selasa (5/6). (elz/elz)

Kirim email ke