Investigasi BBC: 'Habitat 1.000 orang utan' di hutan gambut Kalimantan Barat 
terancam perusahaan kayu


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Investigasi BBC: 'Habitat 1.000 orang utan' di Kalimantan Barat terancam...

BBC menginvestigasi bagaimana sebuah perusahaan yang dikenai sanksi akibat 
melanggar peraturan pemerintah mengen...
 |

 |

 |



   
   - 5 Juni 2018
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Image captionPopulasi orang-utan semakin sedikit sehingga hewan-hewan itu kini 
terancam punah.
Salah satu hutan gambut pesisir terakhir Indonesia dan yang menjadi rumah bagi 
orang utan kini terancam.

Sebuah perusahaan penebangan kayu Indonesia yang didanai Cina dan Kanada, PT 
Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), dituduh melanggar peraturan pemerintah 
mengenai perlindungan gambut yang dirancang untuk menghentikan kebakaran 
tahunan.

Kini, perusahaan itu berupaya melobi agar rangkaian sanksi terhadap mereka 
dicabut. Mereka mengatakan perubahan kebijakan pemerintah pusat tidak adil dan 
telah membuat mereka kecewa.
Image captionKanal buatan manusia menembus hutan gambut di Ketapang, Kalimantan 
Barat.
Dari ketinggian beberapa ratus meter, kanal sepanjang sembilan kilometer 
terlihat jelas menembus hutan dekat Ketapang, Kalimantan Barat.

Perusahaan mengatakan pembangunan kanal sepanjang 20 kilometer telah 
dicantumkan dalam rencana kerja yang kemudian mendapat persetujuan KLHK pada 
2015..
   
   - Ilmuwan Indonesia dan Jerman ciptakan terobosan pemetaan gambut
   - Emisi karbon gambut Indonesia yang rusak setara membakar 4.500-7.800 galon 
bensin
   - Selama 16 tahun terakhir, setidaknya 100.000 orangutan terbunuh di 
Kalimantan

Kanal yang mirip sobekan di atas permadani hijau itu merupakan bagian dari 
proyek penanaman hutan, Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Kita berhasil mengajak investor untuk berinvestasi di Ketapang. Saat ini ada 
beberapa negara, dari Kanada dan Cina, yang sudah melakukan pembangunan 
industri, baik itu plywood, kayu untuk lantai, dan furnitur," tutur Hans 
Saputra, office direktur PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK).
Image captionEdi Rahmad Lie di luar kantor PT Mohairson Pawan Khatulistiwa 
(MPK) di Jakarta.
Perusahaan tersebut mengantongi izin menebang kayu di lahan seluas 48.000 
hektare pada 2008. Namun, proyek baru dimulai di lokasi tersebut pada 2013.

"Kayunya sudah kurang, sudah gundul, sudah arang-arang. Jadi kita merencanakan 
penanaman, kita menanam kayu yang memang masih ada yang kecil-kecil, kita 
bersihkan dan tanam," ujar Edi Rahmad Lie selaku direktur umum MPK di Jakarta.

Edi mengaku belum pernah melihat wujud hutan gambut yang perusahaannya akan 
garap.
Image captionSeekor orang utan bergelantungan di pepohonan dekat pusat 
penyelamatan dan rehabilitasi orang utan di Kalimantan Barat.
Hutan gambut terakhir

"Kami sudah menegaskan, kami tidak ingin ada perusahaan di sini," kata Ira 
Sahroni, seorang petani setempat.

Ira hidup di dalam rumah kayu bersama keluarganya dekat lokasi penggalian kanal.

"Itu adalah satu-satunya hutan yang tersisa di daerah kami. Kami ingin 
mewariskannya untuk anak cucu kami," sambungnya.

Penebangan hutan besar-besaran di kawasan tersebut membuat Ira dan penduduk 
sekitar sulit mendapatkan air bersih. Dampak terbesar adalah menyebabkan 
kebakaran pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan.

Kekhawatiran lainnya, letak hutan gambut itu sejajar dengan garis pantai 
sehingga kerusakan pada hutan akan menyebabkan air laut merembes ke lahan 
pertanian.

"Kami ingin suara orang kecil didengar. Kami tidak ingin ada investor besar 
datang ke sini dan menyebabkan kami menderita hanya demi keuntungan segelintir 
orang," cetus Ira.

Suaka

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk mendapatkan izin konsesi 
tidak menyebut mengenai orang utan di kawasan itu.

Namun, menurut sebuah survei di lahan konsesi oleh Balai Besar Konservasi 
Sumber Daya Alam (BBKSDA), Wetlands International, Borneo Nature Foundation, 
serta International Animal Rescue of Indonesia (IAR) pada 2017 lalu, hutan ini 
merupakan lokasi bermukim bagi 800 hingga 1.000 orang utan.
Image captionKarmele Llano Sanchez mengaku tidak bisa menyelamatkan semua orang 
utan yang habitatnya kini terancam.
"Lebih dari 1.000 orang utan yang berada di wilayah konsesi ini nasibnya 
terancam," ujar Karmele Llano Sanchez, direktur IAR—lembaga yang menjalankan 
upaya penyelamatan dan rehabilitasi orang utan.

"Tidak mungkin kami bisa menyelamatkan lebih dari 1.000 orang utan, karena itu 
kita akan kehilangan salah satu populasi orang utan paling penting yang 
tersisa. Dan saat ini, setiap orang utan sangat berarti," imbuhnya.

Paru-paru dunia

Cahaya matahari bagaikan lampu remang-remang di antara lebatnya pepohonan di 
dalam hutan ini. Kadang sulit melihat beberapa meter di depan kami.

Tanah di hutan gambut ini penuh dengan sisa-sisa pohon membusuk serta bahan 
organik setebal 11 meter, menurut lembaga perlindungan lingkungan, Wetland 
International.

Dengan bahan organik setebal itu, kandungan karbon di dalam tanah hutan gambut 
sangatlah sarat.

Berdasarkan sebuah survei gabungan di kawasan hutan ini, berdasarkan kegiatan 
sampling kedalaman gambut, Wetland International mendapati bahwa 84% dari 
konsesi lahan yang dimiliki PT MPK seharusnya masuk dalam kategori fungsi 
lindung Ekosistem Gambut sesuai Peraturan Pemerintah no 71 dan PP Nomor 57 
tahun 2016.

"Hutan seperti ini mengendalikan iklim kita. Ketika disapu bersih atau 
dikeringkan, kebakaran mudah terjadi dan karbondioksida dalam jumlah besar akan 
terlepas ke atmosfer," terang pengampanye hutan dari lembaga Greenpeace, Ratri 
Kusumohartono.

Para pegiat lingkungan menegaskan bahwa kegagalan melindungi kubah gambut di 
lahan konsesi PT Mohairson akan menimbulkan risiko tinggi kebakaran hutan..

Menyusul kebakaran hutan yang dahsyat pada 2015, Presiden Joko Widodo telah 
mengeluarkan moratorium konversi lahan gambut baru--meski sebuah perusahaan 
telah mengantongi konsesi.

Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KLHK dengan merilis serangkaian 
aturan baru beserta peta perlindungan lahan gambut.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionSeorang pria menggendong putranya di 
tengah kebakaran hutan gambut pada 2015 lalu.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya berulang kali menolak permohonan BBC untuk 
wawancara. Dia berkeras tidak ada yang perlu dibicarakan terkait perlindungan 
hutan gambut.

Tapi lewat semi-official website foresthints dia sudah menegaskan pembangunan 
kanal baru di lahan gambut "dilarang keras" dan "tidak akan ada kompromi".

"Inilah ujiannya," kata Ratri Kusumohartono dari Greenpeace.

"Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka serius melindungi lahan gambut dan 
serius menghentikan kebakaran yang terus berulang setiap tahun dengan 
menerapkan aturan mereka," sambungnya.

Sanksi-sanksi

Menyusul seruan para pegiat lingkungan, tahun lalu pemerintah Jakarta 
mengirimkan sebuah tim untuk mengunjungi lahan konsesi PT Mohairson Pawan 
Khatulistiwa (MPK).

Pada April 2017, melalui surat yang disaksikan BBC, KLHK memerintahkan 
perusahaan itu untuk "menghentikan semua operasi" beberapa hari setelah 
menerima surat pemberitahuan dan melakukan "penutupan/penimbunan" kanal dalam 
20 hari setelah menerima surat pemberitahuan.

Jika tidak dilakukan, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Image captionPresiden Joko Widodo mendeklarasikan moratorium konversi lahan 
gambut baru, meski sebuah perusahaan mengantongi konsesi.
Nyatanya, setahun berlalu setelah surat itu dilayangkan namun kanal tersebut 
masih membentang.

PT MPK berkeras bahwa mereka telah mengikuti semua aturan pemerintah dengan 
membuat tanggul pada kanal tersebut. Akan tetapi, para pegiat gambut menilai 
bahwa kanal tersebut tetap dapat mengeringkan hutan gambut dan membuat kawasan 
itu dimasuki para penebang ilegal dengan mudah.

Tatkala BBC mengunjungi kawasan tersebut pada Maret lalu, sejumlah pekerja yang 
dilengkapi dengan alat-alat berat terlihat menggali tanah dekat kanal dan 
membuat fondasi bangunan.

PT MPK menyebut bangunan itu akan berfungsi sebagai gudang peralatan.
Image captionBBC menyaksikan sejumlah pekerja menggunakan alat berat menggali 
dekat kanal dan membuat fondasi bangunan.
Seorang direktur jenderal di KLHK baru mengetahui kondisi tersebut ketika kami 
menunjukkan padanya hasil dokumentasi di lokasi.

"Kami ada selidiki dan kalo benar ini jelas pelanggaran," ujar MR Karliansyah, 
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Selagi melihat foto-foto lahan konsesi itu dia mengatakan, "Hutan itu adalah 
hutan perawan yang harus diselamatkan."

"Kalau itu lokasi orang utan, kemudian mereka punya izin tapi belum mereka buka 
dan itu hutan lindung maka tidak bisa dibuka," tegasnya.

"Jika lebih dari 40% lahan konsesi adalah hutan yang dilindungi, perusahaan 
bisa meminta pertukaran lahan konsesi," katanya.

Menurutnya, skenario pertukaran lahan konsesi pernah dilakukan pemerintah 
terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam situasi serupa manakala 
Peraturan Pemerintah soal perlindungan lahan gambut diberlakukan.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionPresident Joko Widodo berikrar 
menghentikan kebaran tahunan dan melindungi lahan gambut.
Bagaimana tanggapan PT MPK?

"Kalau soal gambut saya kurang paham, memang ada sebagian yang mengatakan ada 
lahan gambut," ujar Edi Rahmad Lie, direktur jenderal PT MPK di Jakarta.

"Kami siap untuk kerja sama, yang penting dua belah pihak tidak saling 
merugikan. Kalau semuanya diambil pun pasti ada pertimbangan, kita perusahaan 
pernah mengeluarkan dana sangat besar bukan kecil. Mungkin ada kompensasi, 
Mentri panggil saya 'pak Edi, hutan ini tidak jadi HPH, mau dilestarikan 
kompensasi kerugian pak Edi hitung'," ujarnya.

Akan tetapi, ceritanya beda di Pontianak. Bulan ini, Hans Saputra, direktur PT 
MPK, mengatakan perusahaannya tidak tertarik dengan pertukaran lahan konsesi.

"Kami tidak pernah mau jual dan juga tidak kepikiran untuk ditukar. Karena yang 
kerja sama dengan kita sudah membangun industri di sana," ujarnya.

"Saya percaya kepada pemerintah selama kami taat dan patuh mengerjakan apa yang 
ditentukan pasti dicabut sanksinya, saya yakin. Selama ini, sudah setahun, saya 
juga tidak tahu kenapa. Padahal dari ketentuan yang harus kita lakukan sudah 
kami penuhi semuanya. Tapi sampai saat ini belum dicabut mungkin dipengaruhi 
pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Investasi terkatung-katung

Komitmen pemerintah pusat untuk melindungi dan merestorasi lahan gambut menjadi 
terhalang akibat tekanan dari sektor industri dan pemerintah daerah.

Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo tahun lalu, Gubernur Kalimantan Barat, 
Cornelis, menegaskan bahwa pelarangan penggunaan lahan gambut akan mengancam 
hampir 90.000 lapangan pekerjaan dan membahayakan ekspor bernilai triliunan 
rupiah.

"Keputusan pemerintah dalam kasus ini dan kasus lainnya adalah preseden buruk 
bagi aturan hukum dan investasi di Indonesia," kata Gusti Hardiansyah, 
penasehat khusus untuk gubernur Kalbar di bidang perubahan iklim, dengan raut 
muka yang jelas menunjukkan kemarahan.

"Hanya karena Anda ingin menyelamatkan orang utan, Anda ingin mengorbankan 
penduduk Indonesia. Anda tidak bisa seperti itu! Kami melindungi rakyat kami 
dulu," cetusnya.
Image captionGusti Hardiansyah merupakan penasehat untuk Gubernur Kalimantan 
Barat di bidang perubahan iklim.
PT Moharison mengklaim proyek di hutan gambut akan mendatangkan ratusan 
pekerjaan di wilayah itu dan mengaku bersedia bekerja sama dengan pemerintah 
untuk menemukan solusi.

Perusahaan itu menyebut bahwa lahan konsesi yang mencakup hutan lindung akan 
digunakan sebagai kawasan ekowisata. Mereka juga mengaku tengah menyusun 
rencana baru, namun tidak bisa menyampaikan rinciannya kepada BBC.

Masa depan suram

Di pusat penyelamatan dan rehabilitasi milik IAR, bayi-bayi orang utan 
yatim-piatu baru saja pulang dari 'sekolah hutan'.

Mereka masuk ke gerobak sorong dan dituntun menuju kandang—tempat mereka 
bermalam.

"Mereka datang dari kawasan-kawasan di hutan yang telah ditebang atau dibakar. 
Begitu orang utan kehilangan habitatnya, mereka mudah dibunuh. Bayi-bayi ini 
telah kehilangan ibu mereka," kata Llano Sanchez.
Image captionBayi-bayi orang utan yang yatim-piatu dibawa ke kandang mereka 
setelah selesai belajar di sekolah hutan.
Di sekolah hutan ini, mereka belajar cara bertahan hidup secara mendasar.

"Kami mencoba membuat kondisi seperti di alam liar. Perlu tujuh sampai delapan 
tahun mendidik mereka, periode yang biasanya dihabiskan bayi orang utan bersama 
ibu mereka," tambahnya.

Harapan Llano adalah para bayi orang utan ini bisa dilepasliarkan di hutan. 
Akan tetapi, jika pemerintah tidak menegakkan aturan untuk melindungi habitat 
orang utan, masa depan mereka tampak suram.

Kirim email ke