Definisi LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik
melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi
pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Bentuk Badan
Hukum LKM (Pasal 5) Koperasi; atau Perseroan Terbatas. Jika berbadan hukum
PT, maka sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisanya dapat
dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi. Kepemilikan saham oleh setiap WNI
paling banyak 20%.
Kegiatan Usaha Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, melalui: Suku Bunga Pinjaman atau imbal hasil
Pembiayaan (Pasal 11 ayat 2) Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau
imbal hasil Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
Pinjaman/Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat;
 Pengelolaan Simpanan; dan  Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha
Cakupan Wilayah Usaha LKM (Pasal 16) Cakupan wilayah LKM adalah satu
wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota yang disesuaikan
dengan skala usaha LKM. PENJAMINAN SIMPANAN DAN TRANSFORMASI LKM Penjaminan
Simpanan (Pasal 19) Transformasi (Pasal 27) LKM wajib bertransformasi
menjadi bank jika : Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemda
dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal
diperlukan, Pemerintah bersama Pemda dan LKM dapat mendirikan LPS LKM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPS LKM diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kab/kota tempat kedudukan
LKM; atau  telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK
PEMBINAAN PENGATURAN DAN PENGAWA
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/12/Mengenal%20OJK%20%26%20Lembaga%20Keuangan%20Mikro%20-%20Bakohumas%202014.pdf

Kirim email ke