Definisi LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Bentuk Badan Hukum LKM (Pasal 5) Koperasi; atau Perseroan Terbatas. Jika berbadan hukum PT, maka sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisanya dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi. Kepemilikan saham oleh setiap WNI paling banyak 20%. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui: Suku Bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan (Pasal 11 ayat 2) Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pinjaman/Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat; Pengelolaan Simpanan; dan Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha Cakupan Wilayah Usaha LKM (Pasal 16) Cakupan wilayah LKM adalah satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota yang disesuaikan dengan skala usaha LKM. PENJAMINAN SIMPANAN DAN TRANSFORMASI LKM Penjaminan Simpanan (Pasal 19) Transformasi (Pasal 27) LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika : Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemda dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemda dan LKM dapat mendirikan LPS LKM. Ketentuan lebih lanjut mengenai LPS LKM diatur dengan Peraturan Pemerintah. melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kab/kota tempat kedudukan LKM; atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK PEMBINAAN PENGATURAN DAN PENGAWA https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/12/Mengenal%20OJK%20%26%20Lembaga%20Keuangan%20Mikro%20-%20Bakohumas%202014.pdf
