*Tak apa dihukum penjara, pikir sang bupati, karena selama hidup belum tentu bisa kumpul Rp 1,5 milyar dari gaji. Biar 10 atau 20 tahun masuk penjara tak apa, nanti kalau sudah bebas keluar dari penjara ada simpanan, bisa goyang kaki menikmati hasil panen berkat dengan tenang, Mau melancong ke luarnegeri ada duit dan waktu. Bisa mudah dapat isteri muda satu atau dua orang etc. Itu faedahnya menjadi anggota partai politik yang diberikan jabatan di NKRI. hehehehehehehe*
http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/akhirnya_wali_kota_blitar_menyerahkan_diri Akhirnya Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri Jumat , 08 Juni 2018 | 21:55 [image: Akhirnya Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri] Sumber FotoTwitter PDIP dan Dok Pribadi Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. POPULER Akhirnya Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/hukumdanpolitik/read/1966/%22> Bupati Ngada Nonaktif Segera Disidang <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/hukumdanpolitik/read/1954/%22> Walkot Blitar dan Bupati Tulungagung Diminta Serahkan Diri <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/hukumdanpolitik/read/1943/%22> Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/hukumdanpolitik/read/1952/%22> Jokowi Belum Terima Surat Mundur Yudi Latif <http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1966/hukumdanpolitik/read/1956/%22> JAKARTA - Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi kini tengah diperiksa. "Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (8/6/2018). Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo masih belum mengikuti iktikad baik Samanhudi untuk menyerahkan diri. KPK kembali mengultimatum Syahri untuk menyerahkan diri. "Selain itu, untuk Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," tutur Febri seperti dilansir *detik.com <http://detik.com>*. Walau belum ditahan, Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus yang berbeda. Keduanya diimbau menyerahkan diri sejak Kamis (7/6/2018). KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima. Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima.
