Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bukan jalan TOL yang dapat menegakkan
kembali Pancasila 1 Juni 1945, dan UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45. (Melek Pancasila bagian ke tiga. -selesai-) Strategi Pancasila 1 Juni 1945 adalah untuk mewujudkan terjadinya suatu masyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia, atau masyarakat Sosialis Indonesia demikianlah menurut istilahnya Bung Karno. Strategi tersebut telah gagal total karena pengkhianatan Orde baru pimpinan jenderal TNI AD Suharto, yang telah melakukan kudeta merangkak dan membunuh secara pelan-pelan dan kejam terhadap Presiden Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan RI dan pencipta Pancasila sebagai ideologi Negara, yang di ucakan dalam pidato beliau pada tanggal 1.Juni.1945. Sejak berdirinya Orde baru itulah Pancasila telah di hancurkan dan dirombak secara mendasar, melalui P 4 dengan menggunakan nama kesaktian Pancsila, yang hakekatnya adalah merupakan penghkianatan terhadap Pancasila 1 Juni 1945; karena Kesaktian Pancasila hakekatnya adalah sebagai payung hukum untuk membenarkan kudeta merangkak yang dilakukan oleh Suharto, yang menggunakan cara-cara seperti : Kejahatan kemanusiaan (pelanggaran HAM berat) dalam bentuk penangkapan, pemenjaraan, penyiksaan, pembuangan, pemerkosaan dan pembataian jutaan Rakyat yang tak bersalah, dan selanjutnya membunuh pealan-pelan secara keji terhadap Presiden Soekarno sebagai proklamator kemerdeaan RI, dan Presiden Pertama NKRI. Dari sinilah dimulainya jejak sejarah kelam bangsa Indonesia yang diawali dengan pengkhiatanan terhadap Pancasila 1 Juni11945, dan UUD 45. Demikianlah secara singkat nasib Pancasila di era kekuasaan rezim otoriterisme militer fasis pimpinan jenderal TNI AD Suharto, yang sempat menguasai NKRI sampai 32 tahun lamanya dari tahun 1966- 1998. Dari sini dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 tidak akan dapat di jalankan dalam negara yang menganut sistem otoriterisme militer, atau dalam negara yang menganut ideologi neoliberal, seperti di zamannya orde baru, yang dilanjutkan oleh rezim-rezim ``reformasi``sampai sekarang ini. Akhirnya pada tahaun 1998 muncullah gerakkan apa yang disebut gerakkan reformasi,yang intinya adalah untuk melengser Suharto, dan selanjutnya mengembalikan berlakunya kembali UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 pada tempat yang sebenarnya, yaitu menjalankan program amanat penderitaan rakyat, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manuis atas manusia-manusia, seperti yang di idam-idamkan oleh UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945, khususnya Pasal 33 UUD 45. Tapi dalam kenyataannya setelah ``reformasi`` berlangsung selama 20 tahun lamanya rakyat Indonesia belum juga berhasil untuk kembali menegakkan UUD 45 , khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945. Ini disebabkan oleh karena gerakkan reformasi 1998 telah mengalami distorsi yang berat, sehingga telah berubah bentuknya menjadi taktik pemunduran strategis orde baru, untuk menciptakan situasi baru yang effektif sehingga secara pelan-pelan dapat kembali menegakkan sistem otoriterisme dengan ideologi neoliberal dalam bentuknya yang lain (neo orde baru). Taktik pemunduran strategis itu nampak jelas dalam perjalanan ``refornasi`` yang rezimnya silih berganti, namun demikian dominasi dari komunitas-komunitas pendukung orde baru selalu menduduki posisi-posisi yang strategis dalam pemerintahan yang memproklamasikan dirinya sebagai pemerintah yang remormis. Ini dapat berhasil karena kader-kader Partai Golkar (Partai pendukung setia orde baru) berhasil menyelundup dalam bergagai macam Partai politik, dengan cara meng-infiltrasi dan mem-penetrasi didalam tubuh partai-partai Politik,yang mendukung pelengseran Suharto, seperti misalnya yang terjadi dalam tubuh PDIP di awal reformasi, yang ditandai dengan munculnya sebutan orang-orang indekosan dalam PDIP. Penomena seperti itu juga muncul dalam partai-partai politik yang lain. Inilah sebabnya mengapa gerakan reformasi gagal dalam usahanya untuk kekbali ke jalan menuju pelaksanaan demokrasi Pancasila dan ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 45. Kareana Partai yang berkuasa diera reformasi telah mengalami distorsi, yang parah, sehingg reformasi mangkrak (mandek), sama sekali tidak berjalan. Kecuali itu sebagaian anggota-angota Golkar yang lainnya mendirikan Partai-partai politik baru, seperti Parta Demokrat, Gerindra, Hanura, dan Nasdem, mereka berhasil menduduki tempat-tempat yang stategis dalam badan legislatif, eksekutif dan judikatif; Dampaknya adalah terjadinya Amandemen UUD 45,yang pertama pada tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 melalui sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejak itulah UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 mengalami guncangan besar, sehingga mengganggu kesatuan bangsa dan negara; Karena sejak berlakuknya UUD produk ``reformasi``, maka NKRI kembali menuju ke ideologi Neoliberalisme, yang sudah dirancang sejak berkuasanya rezim totaliterisme militer pimpinan jenderal TNI AD Suharto. Kesimpulannya adalah : Ketidak berhasilan bangsa Indonesia untuk mejalankan konstiitusi UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 sepenuhnya adalah tanggung jawab dari rezim-rezim ``reformasi`` yang pernah mendominasi kekuasaan politik di NKRI. Tapi sayangnya rezim ``reformasi``yang sudah berjalan selama 20 Tahun dibawah pimpinan Jokowi, belum dapat memahami secara hakiki mengapa UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945 telah mengalami kegagalan dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia secara keseluruhan. Tapi hahkan rakyat yang berdemonstrasi menuntut kembali ke UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 di kreminilisasikan dan dituduh makar, dan ditangkap. Ketidak fahaman rezim ``reformasi`` Jokowi dalam konteks ini tercermin dalam kebijakannya yang diberi nama mentereng, elegan, yang disebut Badan Pembina Ideologi Pancasia (BPIP) sebagai jalan TOL yang menelan biyaya beratus-ratus juta Rupiah, dengan maksut untuk menuju ke kembali ke demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang diatur menurut sila-sila yang tercantum dalam Pancasila 1 Juni 1945. Bisa dipercaya bahwa Demokasi Pancasila tidak akan mungkin dapat ditegakkan melalui jalan TOL!!!, yaitu BPIP, yang dibangun oleh rezim Neoliberal. Ini disebabkan oleh karena semua anggota BPIP itu kebanyakan trdiri dari orang-orang yang mendukung kebijakan rezim neoliberal Jokowi. Jadi bisa dipercaya bahwa BPIP tidak akan mungkin dapat menghasilkan suatu keputusan yang mendorong rezim Jokowi untuk kembali ke UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan meninggaklan Kesaktian Pancasia, dan kemudian kembali pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45. Singkatnya Rezim yang menganut ideologi neoliberal, siapapun Persidennya tidak akan mungkin dapat menegakkan Demokrasi Pancasila, dan UUD 45 khususnya Pasal 33 UUD 45; meskipun sudah membangun jalan TOL (BPIP) yang di biyayai dengan utang luar negeri yang ber-triliun-triliun Rupiyah. Untuk menegakkan dan mensukseskan gerakan reformasi 1998, Indonesia harus melakukan Reformasi Sosial yang fundamental atau mendasar, atau bisa juga menggunakan istilah revolusi, tapi nampaknya Indonesia takut menggunakan istilah revolusi, karena istilah revolusi itu dipandang bermuatan kiri. Inilah probem bagsa Indonesia. Seiring dengan itu diperlukan upaya untuk mendorong elit-elite politik bangsa Indonesia agar supaya Melek Pancasiala, artinya mendorong para penegak NKRI agar supaya kritis terhadap dirinya sendiri dan secara sadar mendidik dirinya sendiri tanpa bayaran sepeserpun, untuk mempertahankan Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Ideolgi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memahami prinsip-prinsip Pancasila, dan menggunakan prinsip-prinsip itu untuk membentuk komunitas-komunitas manusaia Indonesia, terutama komunitas para elite poliknya; dalam konteks ini,kita perlu merevitalisasi komunitas-komunitas kita, yaitu : komunitas-komunitas kaum terpeljar, komunitas-komunitas bisnis dan komunitas-komunitas elite politik kita, dan komunits-komunitas Partai politik kita, sehingga prinsip-prinsip Pancasila benar-benar terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendidikan, manjemen, ekonomi,politik, budya dalam masalah Hak azasi Manusia (HAM). Dan selanjutnya mendidik Rakyatnya melalui kementerian-kementerian dan jajarannya yang sudah dibayar (digaji) tiap bulanya. Dasar umum reformasi Sosial yang mendasar ialah pengakuan bahwa sifat-sihat mendasar dari kekuasaan diktator militer fasis Orde-baru dalam struktur-struktur sosial, ekonomi, teknologi-teknologi dan lingkungan, berakar dalam apa yang disrebut ``simtem dominator``dalam bentuk organisasi sosial,yaitu Kapitalisme, Neoliberalisme, Imperialisme ,otoriterisme, feodalisme dan rasisme adalah merupakan contoh-contoh yang bersifat eksploitatif dan anti Pancasila 1 .Juni 1945 dan UUD 45 khususnya Pasal 33 UUD 45. Demikíanlah seharusnya jika Bangsa Indonesia memang consistent hendak kembali ke UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45 , dan Pancasila 1 Juni 11945. BPIP adalah jalan yang sesat, karena ditegakkan atas dasar ideologi neoliberal yang bermuatan UUD (Undang-Undang yang Ujung-jungnya Duit) menrut istilahnya almarhum Gus Dur. Roeslan.
