Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) bukan jalan TOL yang dapat
menegakkan 

kembali Pancasila 1 Juni 1945, dan UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45.

(Melek Pancasila bagian ke tiga. -selesai-)

 

Strategi Pancasila 1 Juni 1945 adalah untuk mewujudkan terjadinya suatu
masyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manusia atas
manusia, atau masyarakat Sosialis Indonesia demikianlah menurut istilahnya
Bung Karno. Strategi tersebut telah gagal total karena pengkhianatan Orde
baru pimpinan jenderal TNI AD Suharto, yang telah melakukan kudeta merangkak
dan membunuh secara pelan-pelan dan kejam terhadap Presiden Soekarno sebagai
Proklamator kemerdekaan RI dan pencipta Pancasila sebagai ideologi Negara,
yang di ucakan dalam pidato beliau pada tanggal 1.Juni.1945.

Sejak berdirinya Orde baru itulah Pancasila telah di hancurkan dan dirombak
secara mendasar, melalui P 4 dengan menggunakan nama kesaktian Pancsila,
yang hakekatnya adalah merupakan penghkianatan terhadap Pancasila 1 Juni
1945; karena Kesaktian Pancasila hakekatnya adalah  sebagai payung hukum
untuk membenarkan kudeta merangkak yang dilakukan oleh Suharto, yang
menggunakan cara-cara seperti : Kejahatan kemanusiaan (pelanggaran HAM
berat) dalam bentuk penangkapan, pemenjaraan, penyiksaan, pembuangan,
pemerkosaan dan pembataian jutaan Rakyat yang tak bersalah, dan selanjutnya
membunuh pealan-pelan secara keji terhadap Presiden Soekarno sebagai
proklamator kemerdeaan RI, dan Presiden Pertama NKRI. Dari sinilah
dimulainya jejak sejarah kelam bangsa Indonesia yang diawali dengan
pengkhiatanan terhadap Pancasila 1 Juni11945, dan UUD 45. Demikianlah secara
singkat nasib Pancasila di era kekuasaan rezim  otoriterisme militer fasis
pimpinan jenderal TNI AD Suharto, yang sempat menguasai NKRI sampai 32 tahun
lamanya dari tahun 1966- 1998. 

Dari sini dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa UUD 45 dan Pancasila 1
Juni 1945 tidak akan dapat di jalankan dalam negara yang menganut sistem
otoriterisme militer, atau dalam negara yang menganut ideologi neoliberal,
seperti di zamannya orde baru, yang dilanjutkan oleh rezim-rezim
``reformasi``sampai sekarang ini.

 

Akhirnya pada tahaun 1998 muncullah gerakkan apa yang disebut gerakkan
reformasi,yang intinya adalah untuk melengser Suharto, dan selanjutnya
mengembalikan berlakunya kembali UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 pada
tempat yang sebenarnya, yaitu menjalankan program amanat penderitaan rakyat,
membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan
manuis atas manusia-manusia, seperti yang di idam-idamkan oleh UUD 45 dan
Pancasila 1 Juni 1945, khususnya Pasal 33 UUD 45.

 

Tapi dalam kenyataannya setelah ``reformasi`` berlangsung selama 20 tahun
lamanya rakyat Indonesia belum juga berhasil untuk kembali menegakkan UUD 45
, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila  1 Juni 1945. Ini disebabkan oleh
karena gerakkan reformasi 1998 telah mengalami distorsi yang berat, sehingga
telah berubah bentuknya menjadi taktik pemunduran strategis orde baru, untuk
menciptakan situasi baru yang effektif sehingga secara pelan-pelan dapat
kembali menegakkan sistem otoriterisme dengan ideologi neoliberal  dalam
bentuknya yang lain (neo orde baru). Taktik pemunduran strategis itu nampak
jelas dalam perjalanan ``refornasi`` yang rezimnya silih berganti, namun
demikian dominasi dari komunitas-komunitas pendukung orde baru selalu
menduduki posisi-posisi yang strategis dalam pemerintahan yang
memproklamasikan dirinya sebagai pemerintah yang remormis. Ini dapat
berhasil karena kader-kader Partai Golkar (Partai pendukung setia orde baru)
berhasil menyelundup dalam bergagai macam Partai politik, dengan cara
meng-infiltrasi dan mem-penetrasi didalam tubuh partai-partai Politik,yang
mendukung pelengseran Suharto, seperti misalnya yang terjadi dalam tubuh
PDIP di awal reformasi, yang ditandai dengan munculnya sebutan orang-orang
indekosan dalam PDIP.

Penomena seperti itu juga muncul dalam partai-partai politik yang lain.
Inilah sebabnya mengapa gerakan reformasi gagal dalam usahanya untuk kekbali
ke jalan menuju pelaksanaan demokrasi Pancasila dan ekonomi Pancasila
berdasarkan  Pasal 33 UUD 45. Kareana Partai yang berkuasa diera reformasi
telah mengalami distorsi, yang parah, sehingg reformasi mangkrak (mandek),
sama sekali tidak berjalan.

 

Kecuali itu sebagaian anggota-angota Golkar yang lainnya  mendirikan
Partai-partai politik baru, seperti Parta Demokrat, Gerindra, Hanura, dan
Nasdem, mereka berhasil menduduki tempat-tempat yang stategis dalam badan
legislatif, eksekutif dan judikatif; Dampaknya adalah terjadinya Amandemen
UUD 45,yang pertama pada tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 melalui
sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejak itulah UUD 45,
khususnya Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 mengalami guncangan
besar, sehingga mengganggu kesatuan bangsa dan negara; Karena sejak
berlakuknya UUD produk ``reformasi``, maka NKRI kembali menuju ke ideologi
Neoliberalisme, yang sudah dirancang sejak berkuasanya rezim totaliterisme
militer pimpinan jenderal TNI AD Suharto. Kesimpulannya adalah :

 

Ketidak berhasilan bangsa Indonesia untuk mejalankan konstiitusi UUD 45 dan
Pancasila 1 Juni 1945 sepenuhnya adalah tanggung jawab dari rezim-rezim
``reformasi`` yang pernah mendominasi kekuasaan politik di NKRI.

 

Tapi sayangnya rezim ``reformasi``yang sudah berjalan selama 20 Tahun
dibawah pimpinan Jokowi, belum dapat memahami secara hakiki mengapa UUD 45,
khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945 telah mengalami
kegagalan dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan hidup rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Tapi hahkan rakyat yang berdemonstrasi
menuntut kembali ke UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945 di kreminilisasikan dan
dituduh makar, dan ditangkap.

Ketidak fahaman rezim ``reformasi`` Jokowi dalam konteks ini tercermin dalam
kebijakannya yang diberi nama mentereng, elegan, yang disebut Badan Pembina
Ideologi Pancasia (BPIP) sebagai jalan TOL yang menelan biyaya
beratus-ratus juta Rupiah, dengan maksut untuk menuju ke kembali ke
demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang diatur menurut sila-sila yang
tercantum dalam Pancasila 1 Juni 1945. Bisa dipercaya bahwa Demokasi
Pancasila tidak akan mungkin dapat ditegakkan melalui jalan TOL!!!, yaitu
BPIP, yang dibangun oleh rezim Neoliberal. Ini disebabkan oleh karena semua
anggota BPIP itu kebanyakan trdiri dari orang-orang yang mendukung kebijakan
rezim neoliberal Jokowi. Jadi bisa dipercaya bahwa BPIP tidak akan mungkin
dapat menghasilkan suatu keputusan yang mendorong rezim Jokowi untuk kembali
ke UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan meninggaklan Kesaktian Pancasia,
dan kemudian kembali pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 45, khususnya Pasal
33 UUD 45.

 

Singkatnya Rezim yang menganut ideologi neoliberal, siapapun Persidennya
tidak akan mungkin dapat menegakkan Demokrasi Pancasila, dan UUD 45
khususnya Pasal 33 UUD 45; meskipun sudah membangun jalan TOL (BPIP) yang di
biyayai dengan utang  luar negeri yang ber-triliun-triliun Rupiyah.

 

Untuk menegakkan dan mensukseskan gerakan reformasi 1998, Indonesia harus
melakukan Reformasi Sosial yang fundamental atau mendasar, atau bisa juga
menggunakan istilah revolusi, tapi nampaknya Indonesia takut menggunakan
istilah revolusi, karena istilah revolusi itu dipandang bermuatan kiri.
Inilah probem bagsa Indonesia.

Seiring dengan itu diperlukan upaya untuk mendorong elit-elite politik
bangsa Indonesia agar supaya Melek Pancasiala, artinya mendorong para
penegak NKRI agar supaya kritis terhadap dirinya sendiri dan secara sadar
mendidik dirinya sendiri tanpa bayaran sepeserpun, untuk mempertahankan
Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Ideolgi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan memahami prinsip-prinsip Pancasila, dan menggunakan
prinsip-prinsip itu untuk membentuk komunitas-komunitas manusaia Indonesia,
terutama komunitas para elite poliknya; dalam konteks ini,kita perlu
merevitalisasi komunitas-komunitas kita, yaitu : komunitas-komunitas kaum
terpeljar, komunitas-komunitas bisnis dan komunitas-komunitas elite politik
kita, dan komunits-komunitas Partai politik kita, sehingga prinsip-prinsip
Pancasila benar-benar terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip
pendidikan, manjemen, ekonomi,politik, budya dalam masalah Hak azasi Manusia
(HAM). Dan selanjutnya mendidik Rakyatnya melalui kementerian-kementerian
dan jajarannya yang sudah dibayar (digaji) tiap bulanya. 

Dasar umum reformasi Sosial yang mendasar ialah pengakuan bahwa sifat-sihat
mendasar dari kekuasaan diktator militer fasis Orde-baru dalam
struktur-struktur sosial, ekonomi, teknologi-teknologi dan lingkungan,
berakar dalam apa yang disrebut ``simtem dominator``dalam bentuk organisasi
sosial,yaitu Kapitalisme, Neoliberalisme, Imperialisme ,otoriterisme,
feodalisme dan rasisme adalah merupakan contoh-contoh yang bersifat
eksploitatif dan anti Pancasila 1 .Juni 1945 dan UUD 45 khususnya Pasal 33
UUD 45.

 

Demikíanlah seharusnya jika Bangsa Indonesia memang consistent hendak
kembali ke UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45 , dan Pancasila 1 Juni 11945.
BPIP adalah jalan yang sesat, karena ditegakkan atas dasar ideologi
neoliberal yang bermuatan

UUD (Undang-Undang yang Ujung-jungnya Duit) menrut istilahnya almarhum Gus
Dur.

 

Roeslan.

 

 

Kirim email ke