Supaya koruptor jadi jera dan bertaubat, dan suapaya yang mau korupsi
pikir2 dulu,
selain koruptor dijatuhi hukuman badan, juga semua harta bendanya yang dia
tidak
bisa dibuktikanasal usulnya perlu disita.

2018-06-11 10:18 GMT+02:00 Marco 45665 <[email protected]>:

> *RALAT :*  MOHON MAAF ATAS KESALAHAN TECHNIS
> ( Ada beberapa kata yang Salah Tulis dan Perlu diralat agar Tidak
> menimbulkan ke Tidakjelasan  )
>
> *SEBUAH PERTANYAAN untuk  Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan
> Laoly dan MK*
>
> *1. A HAK WARGA untuk DIPILIH DAN MEMILIH **''MENURUT UNDANG2 dan menurut
> KEPUTUSAN MK '' tsb Apakah juga **TERMASUK HAK WARGA UNTUK KORUPSI DAN
> MELAKUKAN TINDAK KRIMINIL ......??*
>
> *2. TIDAK KAH  KEDUA BADAN HUKUM tsb terlalu Gegabah dan sangat Memahami
> Undang2 tsb PER KATA ...? Sehingga Salah menempatkan dan mencampur Aduk
> antara HAK MEMILIH DAN DIPILIH untuk SUATU JABATAN POLITIK  sebagai = HAK
> SETIAP WARGA untuk  MENYALAHGUNAKAN KEDUDUKAN  JABATAN POLITIK  ...?   *
>
> *3. **TIDAKKAH** SETIAP PASAL HUKUM dan UNDANG2 ITU selalu mengenal **ALASAN
> DAN SEBAB serta  LOGIKA HUKUMNYA?*
>
> *dari Seorang Warga yang kesilauan HUKUM yang berlaku dan diberlakukan
> tanpa alasan Logis.....*
>
>
> On Tue, 5 Jun 2018 at 11:21, Marco 45665 <[email protected]> wrote:
>
>> *SEBUAH PERTANYAAN untuk  Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan
>> Laoly dan MK*
>>
>> *1. A HAK WARGA untuk DIPILIH DAN MEMILIH ''MENURUT UNDANG2 dan menurut
>> KEPUTUSAN MK '' tsb *
>> *TEMASUK HAK WARG UNTUK KORUPSI DAN MELAKUKAN TINDAK KRIMINIL ......??*
>>
>> *2. TIDAK KEDUA BADAN HUKUM tsb terlalu Gegabah dan sangat Memahami
>> Undang2 tsb PER KATA ...? Sehingga Salah menempatkan dan mencampur Aduk
>> antara HAK MEMILIH DAN DIPILIH untuk SUATU JABATAN POLITIK = HAK SETIAP
>> WARGA untuk  MENYALAHGUNAKAN KEDUDUKAN POLITIK  ...?*
>>
>> *3. Tidakkah SETAIP PSAL HUKUM dan UNDANG2 ITU selelu mengenal ALASAN DAN
>> SEBAB SERTA LOGIKA HUKUMNYA?*
>>
>> *dari Seorang Warga yang kesilauan HUKUM yang berlaku dan diberlakukan
>> tanpa alasan Logis.....*
>>
>> On Tue, 5 Jun 2018 at 10:34, Sunny ambon [email protected]
>> [nasional-list] <[email protected]> wrote:
>>
>>>
>>>
>>> *Hak memilih dan hak dipilih adalah hak warganegara, selama hak
>>> warganegara ini tidak batalkan kepada koruptor sewaktu dijatuhi hukuman
>>> gara-gara korupsi maka tentu saja dia bisa ajukan diri untuk dipilih
>>> menduduki jabatan negara. NKRI adalah negara agama. Siapa tahu si koruptor
>>> atau pencuri mangga sudah tobat sesuai ajaran agama Allah.*
>>>
>>>
>>> http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/
>>> 06/05/p9uc3h415-menkumham-tolak-teken-aturan-larangan-koruptor-nyaleg
>>>
>>>
>>>
>>> Menkumham Tolak Teken Aturan Larangan Koruptor *Nyaleg*
>>>
>>> Selasa 05 June 2018 15:11 WIB
>>>
>>> Rep: Fauziah Mursid, Dian Erika Nugraheny / Red: Budi Raharjo
>>>
>>>
>>> [image: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab
>>> sejumlah pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga
>>> Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).]Menteri
>>> Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan
>>> wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat
>>> ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).
>>>
>>> Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
>>>
>>> *Kewenangan Kemenkumham dinilai hanya sebatas administratif*
>>>
>>> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
>>> Hamonangan Laoly mengatakan, tidak akan menandatangani draf peraturan
>>> Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang
>>> memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019. Yasonna
>>> beralasan, substansi yang dalam PKPU tersebut bertentangan dengan undang-un
>>> dang.
>>>
>>>
>>>
>>> "Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang
>>> bertentangan dengan UU itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen,
>>> Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
>>>
>>> Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
>>> Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan memanggil Komisi
>>> Pemilihan Umum. Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjelaskan
>>> kepada KPU bahwa draf PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang,
>>> yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
>>>
>>> Selain itu, PKPU tersebut juga tidak sejalan dengan putusan Mahkamah
>>> Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut
>>> dalam pilkada pada 2015 lalu. "Nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU..
>>> Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU, bahkan tidak sejalan dengan
>>> keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang
>>> baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujar
>>> Yasonna.
>>>
>>> Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku memahami niat
>>> baik dan tujuan dari KPU. Namun, menurut Yasonna, jangan sampai menabrak
>>> ketentuan UU. "Karena itu bukan kewenangan PKPU, menghilangkan hak orang
>>> itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat
>>> melakukan itu adalah UU, keputusan hakim. Itu saja," kata Yasonna.
>>>
>>> Menurut dia, pihaknya akan meminta KPU merevisi draf PKPU tersebut. Hal
>>> itu juga pernah dilakukan Kemenkumham kepada kementerian lainnya terkait
>>> peraturan yang bertentangan dengan UU. Yasonna menegaskan lagi bahwa yang
>>> bisa menghilangkan hak berpolitik seseorang adalah keputusan pengadilan..
>>>
>>> "Yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau
>>> orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan
>>> pengadilan," ujarnya.
>>>
>>> Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan, DPR menanti sikap
>>> akhir Kemenkumham terkait draf aturan yang juga memuat larangan caleg
>>> mantan narapidana kasus korupsi. Sebab, menurut Amali, kewenangan
>>> pengesahan draf PKPU berada di tangan Menkumham.
>>>
>>> Amali menegaskan, Menkumham hanya akan mengesahkan draf yang sesuai
>>> dengan UU. "Kalau tidak sesuai dengan undang-undang maka Kemenkumham tidak
>>> berani melakukan pengundangan atau pencantuman di lembaran negara," ujar
>>> Zainuddin.
>>>
>>> *Draf diserahkan*
>>>
>>> Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, draf PKPU sudah resmi diserahkan ke
>>> Kemenkumham. Menurut Arief, KPU dan Kemenkum ham akan menggelar pertemuan
>>> setelah diserahkannya rancangan aturan ini.
>>>
>>> "Senin (4/6) sore, kami sudah kirimkan draf PKPU pencalonan anggota DPR,
>>> DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta draf PKPU kampanye Pemilu 2019
>>> kepada Kemenkumham," ujar Arief.
>>>
>>> Dia melanjutkan, pertemuan Ke menkumham dan KPU akan membahas soal PKPU
>>> pencalonan caleg DPD Nomor 14 Tahun 2018 yang resmi diundangkan. Dalam PKPU
>>> pencalonan caleg itu juga dicantum kan larangan bagi mantan narapidana
>>> kasus korupsi yang ingin maju sebagai caleg. Aturan ini tercantum pada
>>> Pasal 60 Ayat 1 huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg
>>> DPD tersebut.
>>>
>>> Menurut Arief, setelah diserahkan ke Kemenkumham, draf PKPU itu hanya
>>> tinggal diundangkan. Fungsi pengundangan ini, kata dia, berkaitan dengan
>>> administrasi saja. "Selama ini, praktiknya demikian," kata Arief.
>>>
>>> Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),
>>> Titi Anggraini, mengatakan, Kemenkumham tidak boleh melakukan intervensi
>>> dalam pengesahan draf PKPU caleg. Menurut dia, proses pengundangan draf
>>> PKPU di Kemenkumham hanya dilakukan secara administratif.
>>>
>>> "Proses pengundangan draf PKPU itu mestinya administratif saja.
>>> Kemenkumham tidak boleh melakukan tindakan yang seolah-olah menguji materi
>>> ketentuan yang ada dalam rancangan PKPU itu," ujar Titi. n ed: agus raharjo
>>>
>>>
>>>
>>> 
>>>
>>

Kirim email ke