Lantik M. Iriawan, Kementerian Dalam Negeri Tabrak Dua Aturan

Reporter:


       Rezki Alvionitasari

Editor:


       Syailendra Persada

Selasa, 19 Juni 2018 08:46 WIB
#
#

#


#



Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar) <https://statik.tempo.co/data/2018/06/18/id_712968/712968_720.jpg>

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)

Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Andi Mutty mengatakan Kementerian Dalam Negeri menabrak dua peraturan karena melantik M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat. "Polemik atas rencana menempatkan jenderal polisi menjadi penjabat gubernur, ternyata tidak menyurutkan semangat Menteri Dalam Negeri," kata Politikus Partai Nasdem ini pada Senin, 18 Juni 2018.

Luthfi mengatakan, pertama Kementerian Dalam Negeri menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Luthfi. Sehingga, posisi Pejabat Gubernur, menurut Luthfi juga di luar jabatan kepolisian. "Apalagi dia masih aktif, padahal aturannya bilang harus mengundurkan diri."

Baca:Anggota DPRD Jawa Barat Boikot Pelantikan M. Iriawan. <https://nasional.tempo.co/read/1098930/alasan-gerindra-boikot-pelantikan-penjabat-gubernur-jawa-barat?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1>

Kedua, Luthfi mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luthfi menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Prajurit TNI dan anggota Polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun, kata Luthfi, para prajurit ini harus pensiun terlebih dahulu.

Baca juga:Kementerian Dalam Negeri Sebut Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan. <https://nasional.tempo.co/read/1098792/kemendagri-pelantikan-m-iriawan-sesuai-aturan>

Luthfi mengatakan kesalahan lain adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam aturan ini, kata Luthfi, Kementerian menyebut "Pejabat Gubernur" berasal dari pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. "Frasa setingkat sangat bertentangan dengan undang-undang," kata Luthfi.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke