Lantik M. Iriawan, Kementerian Dalam Negeri Tabrak Dua Aturan
Reporter:
Rezki Alvionitasari
Editor:
Syailendra Persada
Selasa, 19 Juni 2018 08:46 WIB
#
#
#
#
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan
berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)
<https://statik.tempo.co/data/2018/06/18/id_712968/712968_720.jpg>
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar M. Iriawan dan Sekretaris Daerah Provinsi
Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan koordinasi dan konsolidasi akan
berjalan maksimal. (foto: Dok. Jabar)
Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Andi
Mutty mengatakan Kementerian Dalam Negeri menabrak dua peraturan karena
melantik M. Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat. "Polemik atas
rencana menempatkan jenderal polisi menjadi penjabat gubernur, ternyata
tidak menyurutkan semangat Menteri Dalam Negeri," kata Politikus Partai
Nasdem ini pada Senin, 18 Juni 2018.
Luthfi mengatakan, pertama Kementerian Dalam Negeri menabrak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 28 ayat 3
menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar
kepolisian' adalah yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Luthfi. Sehingga,
posisi Pejabat Gubernur, menurut Luthfi juga di luar jabatan kepolisian.
"Apalagi dia masih aktif, padahal aturannya bilang harus mengundurkan diri."
Baca:Anggota DPRD Jawa Barat Boikot Pelantikan M. Iriawan.
<https://nasional.tempo.co/read/1098930/alasan-gerindra-boikot-pelantikan-penjabat-gubernur-jawa-barat?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1>
Kedua, Luthfi mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga menabrak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10
menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat
gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Luthfi menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu
jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Prajurit TNI
dan anggota Polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi
madya. Namun, kata Luthfi, para prajurit ini harus pensiun terlebih dahulu.
Baca juga:Kementerian Dalam Negeri Sebut Pelantikan M. Iriawan Sesuai
Aturan.
<https://nasional.tempo.co/read/1098792/kemendagri-pelantikan-m-iriawan-sesuai-aturan>
Luthfi mengatakan kesalahan lain adalah adanya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Dalam aturan ini, kata Luthfi, Kementerian menyebut
"Pejabat Gubernur" berasal dari pimpinan tinggi madya atau setingkat di
lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. "Frasa setingkat sangat
bertentangan dengan undang-undang," kata Luthfi.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com