*Biasanya kalau FPI beraksi merusak warung dan perkampungan Ahmadiyah,
polisi berada di tempat kejadian, tetapi pada umumnya mereka menjadi
penonton. Agaknya contoh tsb memberikan pengertian mengapa POLRI tepis
dugaan kriminalisasi imam besar Habib Rizieq.*


https://www.gatra.com/rubrik/fokus-berita/327741-tepis-dugaan-kriminalisasi-Polri-Perlu-Jelaskan-SP3-Rizieq-Shihab-Secara-Komperhensif


Tepis Dugaan Kriminalisasi, Polri Perlu Jelaskan SP3 Rizieq Shihab Secara
Komperhensif

*Wem Fernandez* <https://www.gatra.com/penulis/452-Wem%20Fernandez>

18-06-2018 19:36

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Arsul Sani. (Dok.DPR RI/RT)



- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Arsul Sani menyebutkan, tidak ada salahnya Polri memberikan penjelasan
komperhensif ihwal terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
terhadap pimpinan  Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.



Alasannya, penetapan Rizieq sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi
sebelumnya, selalu dihubung-hubungkan dengan aktifitasnya dalam politik dan
kerap berbeda dengan penguasa. “Agar tidak terkesan membenarkan dugaan
publik sebelumnya bahwa penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dulu
bernuansa kriminalisasi ketimbang proses hukum yang benar dan cermat,”
ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin, (18/6).


Politisi PPP ini menambahkan, penjelasan yang dimaksud mencakup kenapa
status Rizieq ditingkatkan sebagai tersangka sementara penyidik Polri belum
memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya. “Banyaknya kasus-kasus
yang bersinggungan dengan posisi politik seseorang dan kemudian setelah
diproses hukum kemudian di SP3 sebetulnya mempertaruhkan profesionalitas
Polri dalam penegakan hukum,”


“Ada baiknya Polri berprinsip seperti KPK, tidak buru-buru menetapkan
sebagai tersangka. Tetapi sekali ditetapkan maka kasusnya diproses hukum
sampai dengan pengadilan,” demikian Arsul.  Penyidik Polri sebelumnya
menerbitkan SP3 kasus dugaan chat pornografi terhadap Rizieq Shihab.
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan tidak ada unsur intervensi dari
pimpinan Polri terhadap terbitnya SP3.


"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka. Bukan
domainnya pimpinan Polri. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan
Polri," ujar Syafruddin di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).


------------------------------


*Reporter : Wem Fernandez*

*Editor: Hendri Firzani *

Kirim email ke