KPK percaya Presiden tidak lemahkan pemberantasan korupsi
Rabu, 4 Juli 2018 12:26 WIB
KPK percaya Presiden tidak lemahkan pemberantasan korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan lembaganya percaya bahwa Presiden Joko Widodo
memiliki perhatian agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo akan menemui pimpinan KPK di
Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB untuk
membicarakan masuknya tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam Rancangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"KPK berharap pertemuan siang ini akan memberikan titik terang bagaimana
nasib pemberantasan korupsi ke depan. Kami percaya Presiden memiliki
"concern" agar KPK dan pemberantasan korupsi tidak dilemahkan," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Menurut Febri, dimasukannya pasal-pasal korupsi ke KUHP dipandang tidak
memiliki manfaat untuk pemberantasan korupsi.
"Bahkan justru sangat berisiko melemahkan KPK dan kerja-kerja penanganan
kasus korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR akan
mengetujui untuk disahkannya RUU KUHP pada 17 Agustus 2018 sebagai kado
kemerdekaan Indonesia.
KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan
pemberantasan korupsi yaitu (1) Kewenangan kelembagaaan KPK tidak
ditegaskan dalam RUU KUHP, (2) KPK tidak dapat menangani aturan baru
dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk
menangani korupsi sektor swasta, (3) RUU KUHP tidak mengatur pidana
tambahan berupa uang pengganti.
Selanjutnya (4) RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara
kumulatif, (5) RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3
terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana
korupsi, (6) Beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan
Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.
Kemudian (7) UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi, (8)
Kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana
dalam satu kitab Undang-undang, (9) Terjadi penurunan ancaman pidana
denda terhadap pelaku korupsi, (10) Tidak ada konsep dan parameter yang
jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke
dalam RUU KUHP.
*Baca juga:Presiden akan temui pimpinan KPK bahas RKUHP
<https://www.antaranews.com/berita/723895/presiden-akan-temui-pimpinan-kpk-bahas-rkuhp>
Baca juga:KPK minta masukan ahli soal pasal korupsi dalam RKUHP
<https://www.antaranews.com/berita/714820/kpk-minta-masukan-ahli-soal-pasal-korupsi-dalam-rkuhp>*
Pewarta:Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com