Kwik Kian Gie Sebut Peran Yusril Ihza dalam Penerbitan SKL BLBI
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 5 Juli 2018 17:52 WIB
Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M
<https://statik.tempo.co/data/2017/10/09/id_653733/653733_720.jpg>
Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Mantan Menteri Koordinator PerekonomianKwik Kian
Gie <https://www.tempo.co/tag/kwik-kian-gie>mengatakan praktisi hukum
Yusril Ihza Mahendra terlibat dalam penerbitan Instruksi Presiden Nomor
8 Tahun 2002 yang diteken presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri.
Aturan itu menjadi dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
untuk para pemilik bank yang berhutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI).
"Seingat saya (Megawati) menugaskan Pak Yusril sebagai Menteri Kehakiman
untuk menyusun (aturannya)," kataKwik Kian Gie
<https://www.tempo.co/tag/kwik-kian-gie?type=video>dalam sidang perkara
korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Baca:Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal
<https://nasional.tempo.co/read/1103925/kasus-blbi-kwik-kian-gie-keputusan-megawati-berakibat-fatal>
Syafruddin didakwa merugikan negara dalam penerbitan SKL untuk Bank
Dagang Negara Indonesia (BDNI). KPK mendakwa eks Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) itu memperkaya pemegang saham pengendali BDNI,
Sjamsul Nursalim, lewat penerbitan SKL itu. Adapun Yusril yang menjabat
Menteri Kehakiman era Megawati menjadi pengacara Syafruddin saat ini.
Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken pada Desember 2002 itu mendasari
kewenangan BPPN mengeluarkan SKL. SKL tersebut memberi jaminan
pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang
dianggap telah melunasi utangnya.
Berdasarkan inpres itu para debitor penerima BLBI dianggap sudah
menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah
kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar
dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpijak pada bukti itulah para
debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan
surat perintah penghentian perkara.
Simak:Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Bakal Bersaksi di Sidang BLBI
<https://nasional.tempo.co/read/1103186/rizal-ramli-dan-kwik-kian-gie-bakal-bersaksi-di-sidang-blbi>
Kwik menjabat sebagai Menteri Bappenas sekaligus mantan Ketua Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat aturan tersebut dibahas. KKSK
adalah lembaga yang membawahi BPPN.
Kwik mengatakan pembahasan penerbitan Inpres SKL BLBI dilakukan sebanyak
tiga kali. Dalam dua pertemuan pertama, kata dia, hadir Menteri
Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan
Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan
Jaksa Agung M.A. Rahman.
Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang
dianggap kooperatif. Dalam dua pertemuan itu Kwik menentang keras
proposal tersebut. Rapat tidak mencapai kesimpulan. Namun dalam
pertemuan ketiga yang diikuti jajaran menteri yang sama plus Yusril
selaku Menteri Hukum dan Perundang-undangan akhirnya Inpres itu disetujui.
Kwik mengaku tak sempat menyampaikan protes. Dia mengatakan tak berkutik
karena menteri lainnya lebih banyak menyampaikan pendapat. Presiden
Megawati akhirnya setuju mengeluarkan Inpres yang mendasari penerbitan
SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. Saat menutup rapat,
kata Kwik, Mega memerintahkan Yusril menyusun draf aturan tersebut.
Lihat:Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI
<https://nasional.tempo.co/read/1099689/kasus-blbi-syafruddin-arsyad-temenggung-pertanyakan-peran-bi>
"Dalam rapat kabinet terbatas yang terakhir saya tidak banyak protes,
tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya," kata
dia. "Lalu seingat saya menugaskan Pak Yusril sebagai menteri kehakiman
untuk menyusunnya."
Ditemui usai sidang, Yusril membantah pernyataan Kwik. Dia mengatakan
draf Inpres tersebut dibuat Menteri Sekretaris Kabinet yang waktu itu
dijabat Bambang Kesowo. Menurutnya Menteri Kehakiman tidak berwenang
membuat draf Inpres.
"Setelah dicek aslinya, ternyata di situ ada salinan tertanda oleh
Deputi Sekretaris Kabinet Lambok Bahartan. Jadi jelas itu dari
Sekretariat Kabinet, tidak mungkin dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman
dan HAM," kataYusril Ihza <https://www.tempo.co/tag/yusril-ihza>.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com