Penghina Nabi Muhammad Lemas Dituntut 5 Tahun Penjara
BERITA DI SEKITAR ANDA <https://www.jawapos.com/jpg-today>
18/07/2018, 21:36 WIB|Editor: Sari Hardiyanto
Martinus Gulo saat menunggu persidangan.
Martinus Gulo saat menunggu persidangan. (Prayugo Utomo/JawaPos.com)
Share this image
*JawaPos.com*- Martinus Gulo, 21, hanya bisa tertunduk lemas saat
menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7) petang.
Terdakwa kasus penistaan agama itu dituntut lima tahun penjara oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.
Dari pantauan/JawaPos.com/, persidangan dijaga ketat oleh kepolisian.
Belasan anggota ormas Islam juga tampak memantau jalannya persidangan.
Sidang sendiri dipimpin oleh Fahren selaku Ketua Majelis hakim.
Tuntutan lima tahun itu dijatuhkan kepada Martinus lantaran dia terbukti
bersalah dan menyebabkan umat beragama tersinggung. Dia dikenakan Pasal
28 ayat 2 UU ITE. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Jois P. Sinaga
di ruang Cakra 3, Pengadilan Negri (PN) Medan.
Kuasa hukum Martinus menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang
berikutnya. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada
terdakwa hakim langsung menunda sidang. "Sidang kita tunda sampai pekan
depan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Selama persidangan, terdakwa Martinus Gulo hanya terdiam dan tertunduk
lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU. Usai sidang
terdakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara
Pengadilan Negri (PN) Medan.
Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari
berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.
Martinus Gulo adalah pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa,
Kabupaten Nias Selatan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi akibat
tingkahnya di media sosial di salah satu akun Facebook bernama Joker
Gulo dengan status yang menyatakan apakah aku salah menyatakan Nabi
Muhammad SAW itu B#B# dan kemudian nama akun Facebook Joker Gulo berubah
menjadi Martinus Gulo.
Akibat postingan akun Facebok-nya FPI mengadukannya ke Polrestabes
Medan sehingga akhirnya pada 29 Maret 2018 lalu Martinus Gulo diciduk
Polisi.
*(pra/JPC)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com