Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Dagelan di dalam prodeo
Senin, 23 Juli 2018 09:27 WIB
Dagelan di dalam prodeo
Suasana lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/07/2018) (Asep Firmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam
sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, sekitar Rp200 juta sampai
Rp500 juta, demikian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M
Syarif.
Keterangan Laode itu, makin menunjukkan adanya dagelan, akan tetapi ini
bukan dagelan Srimulat yang mengocok perut penontonnya, melainkan
dagelan yang memuakkan hingga ingin membuang seluruh isi dalam perut.
Sewa sel Rp200 juta sampai Rp500 juta, itu benar-benar uang bukan
daun-daun kering yang sengaja dikumpulkan, ditumpukkan untuk dibakar.
Ini benar-benar terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ya
dagelan hukum di Indonesia.
Kalau uang sebesar Rp200 juta sampai Rp500 juta, cukuplah untuk membeli
tunai rumah tipe 36 atau tipe 54. Tapi ini pasti ada masanya, apakah
mengontrak setahun dua tahun, tentunya patut dipertanyakan apakah bayar
cukup sekali selama dia menjadi penghuni lapas itu atau per tahun, atau
per bulan. Nan luar biasanya lagi, koruptor itu masih bisa-bisanya sih
menyimpan uang baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS.
Dari obrolan warung kopi, luar biasanya korupsi di Indonesia meski badan
berada di balik jeruji namun dia bisa berkeliaran ke mana-mana, berbekal
uang sisa hasil korupsi.
Jadi jargon "miskinkan koruptor" hanya isapan jempol belaka. Toh mereka
masih menikmati uang operasional bahkan masih memiliki kaki tangan.
Bayangkan saja di Lapas Sukamiskin itu berkumpul "orang-orang hebat"
tentunya tidak mungkin seorang korupsi orang bodoh. Mereka patungan
untuk membayar uang sewa. Bayangkan orang-orang hebat itu berkumpul,
lapas itu bisa negara dalam negara. Orang-orang hebat itu memiliki
spesialisasi di berbagai bidang, bahkan bisa mengendalikan orang di luar
jeruji besi. Istilahnya bolehlah badan di dalam jeruji, namun mereka
bisa berkeliaran sekehendak hati.
Coba bayangkan orang-orang hebat itu, ada yang eks anggota legislatif,
petinggi parpol, hakim, gubernur, bupati, pengusaha, serta dari berbagai
keahliannya, bahkan mereka lulusan dari universitas kenamaan di
Indonesia. Tentunya mereka tinggal bersiul saja makanan bisa diantar, ya
tentunya makanan mahal bukan makanan khas dalam lapas.
Para koruptor itu berkumpul di depan kantin lapas, mereka bebas bersenda
gurau setelah bosan di ruangan selnya dari membaca buku atau
berleha-leha. Mungkin mereka anggap menghuni lapas, sebagai tempat
beristirahat sementara.
Bahkan, La Ode menyatakan mereka itu mendapatkan fasilitas dengan biaya
ratusan juta seperti itu.
"Per kamar Rp200 juta sampai 500 juta seperti itu. Jadi, untuk
mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu. Apakah memang fasilitas
seperti itu ada banyak di dalam Lapas Sukamiskin, kami masih akan
melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut," ungkap dia.
La Ode mengungkapkan hal itu setelah penangkapan Kepala Lapas
Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Wahid Husen bersama stafnya Hendry
Saputra.?Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Melihat fakta demikian, tidak salahnya banyak pengamat hukum pun
kehabisan kata-kata untuk berkomentar karena ini seringkali terjadi.
Kejadian ini bukan baru tetapi sudah sangat klasik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan
sudah berulang kali kasus suap di dalam lembaga pemasyarakatan
terbongkar hingga sangat logis pejabat atasannya sebenarnya sudah
mengetahui.
"Mudah-mudahan melalui kasus ini bisa terbongkar seluruh jaringan bisnis
`hotel` di LP yang sudah berkali-kali digerebek dan dibongkar baik oleh
wamenkumham zaman Presiden SBY, maupun oleh Pak Budhi Waseso sebagai
Kepala BNN yang mengerebek lapas mewah milik para bandar narkoba. Jadi
sangat logis jika pejabat atasan seperti dirjenpas dan menteri
sebenarnya mengetahui," katanya.
Mungkinkah petinggi tidak tahu praktik suap demikian? Sangat sulit untuk
menjawab iya atau tidak, karena kejadian serupa sudah beberapa kali
terjadi sebelum era pemerintahan saat ini. Ingat kamar sel mewah
Arthalyta Suryani alias Ayin atau kamar mesra bandar narkoba Freddy
Budiman yang belakangan sudah dieksekusi mati.
Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyeret para pejabat itu jika
benar-benar menerima setoran dari bawahannya.
Abdul Fickar berani menyatakan Menkumham dan dirjen rasanya sudah bisa
membaca dan mengetahui modus seperti itu, namun pengawasan melalui
sistem tidak punya daya upaya.
"Harus ada keterangan dengan langsung memecat pejabat pelaku korupsi,
termasuk terhadap menterinya sendiri, andaikan korupsi itu berujung ke
atas," katanya.
Sebenarnya yang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung itu, koruptor
menyuap koruptor, setiap hari terjadi.
Jika ada yang terkena OTT, hal itu dianggap mereka yang sial saja.
Semuanya sudah bebal.
"Meski OTT setiap hari dan setiap kali dilakukan KPK, korupsi dan
penyalahgunaan wewenang setiap hari juga berlangsung, meskipun sudah
banyak upaya dilakukan oleh negara agar tidak terjadi korupsi, utamanya
di sektor pelayanan publik," katanya.
Pengamat hukum Margarito Kamis menilai terjadinya OTT KPK terhadap
kalapas Sukamiskin, menunjukkan sistem yang bekerja di Kementerian Hukum
dan HAM berjalan tidak baik.
"Hingga masalahnya berputar-putar di situ terus," katanya.
Oleh karena itu, dirinya menyatakan persoalan lapas sangat klasik,
artinya klasik yang tidak tertangani juga dari waktu ke waktu.
"Bahkan saya menduga jangan-jangan kejadian OTT KPK di Sukamiskin itu,
hanya puncak gunung es saja," tandasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus
menjelaskan permasalahan atau sistem kerja yang ada, khususnya di
lembaga pemasyarakatan kepada publik.
"Jelaskan bagaimana program pembinaan di dalam lapas," katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh
Budi Utami mengatakan kejadian OTT di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
kejadian yang serius dan di luar dugaan.
"Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel kami sedang
mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari
sistem peradilan pidana," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta,
Sabtu (21/7) malam.
Instrumen terkait revitalisasi tersebut sudah disusun untuk kemudian
ditetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar.
Beeberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah bersurat kepada KPK terkait
dengan penempatan narapidana koruptor dalam satu lapas, seperti di
Sukamiskin. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi eksklusivisme.
"Beberapa lapas sudah kami tunjuk, sejatinya dengan penempatan yang
mungkin tersebar, ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti di
Sukamiskin," kata dia.
Tentunya, saat ini publik menunggu keseriusan dari Kemkumham melalui
direktur jenderal pemasyarakatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Apakah akan muncul dagelan baru yang akan mengocok isi perut untuk
memuntahkannya atau sebaliknya?
*Baca juga:Menkumkam harus evaluasi sistem di dalam Lapas
<https://www.antaranews.com/berita/728999/menkumkam-harus-evaluasi-sistem-di-dalam-lapas>
Baca juga:KPK OTT Kalapas Sukamiskin
<https://www.antaranews.com/berita/728694/kpk-ott-kalapas-sukamiskin>*
Pewarta:Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com