https://www.antaranews.com/berita/731167/mk-jangan-
salah-tafsir-masa-jabatan-wapres
MK jangan salah tafsir masa
jabatan wapres
Minggu, 29 Juli 2018 20:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Rambe Kamarul
Zaman, menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh salah tafsir uji
materi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh
Partai Perindo terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Kalau putusan MK salah terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan
wakil presiden, apalagi salah penfsiran, maka akan menimbulkan masalah
seperti kegamangan kostitusi atau kekacauan konstitusi. Apalagi
sebenarnya semua sudah jelas dan clear," kata Rambe dalam keterangan
tertulisnya, di Jakarta, Minggu.
Rambe menuturkan, soal pembatasan masa jabatan yang diatur dari awal,
presiden dan wakil presiden pada pasal 7 itu sebelum perubahan UU
presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
"Nah ini lah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat
dipilih kembali, jadi tafsirnya disitu beberapa kali dapat dipilih bisa,
padahal kan tidak demikian," ujarnya.
Ia menjelaskan pada sidang istimewa MPR dari tanggal 10 sampai 13
november 1998, membahas rantap MPR, khususnya pembatasan masa jabatan
presiden dan wakil.
"Tap MPR tahun 1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden, bunyinya
presiden dan wakil presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan, itukan hanya untuk satu kali," tegas anggota
Komisi II DPR RI ini.
Jadi, lanjut Rambe setelah menjabat 5 tahun, dapat dipilih kembali
dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi ya dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang
sama. Selain itu ada bahasa, menjelaskan baik berturut-turut maupun
tidak berturut," jelasnya.
Penjelasan semua itu, kata Rambe, ada di undang-undang, sehingga kata
dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan itu masuk langsung
otomatis ke dalam pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan
selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama pada untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut
atau tidak berturut-turut," tuturnya.
Sementara itu, mantan anggota PAH III dan PAH I BP MPR RI tahun
1999-2002, Agun Gunandjar Sudarsa menyebutkan, Pasal 169 Huruf Dan UU no
7 Thn 2017 tentang Pemilu sudah jelas dan tak perlu ada perubahan aturan
lagi.
"Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakan supremasi hukum
untuk kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak
dipertanggungjawabkan (akuntabel). Kekuasaan apapun dan siapapun, baik
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga mekanisme "checks and
balances" dapat berjalan semakin terukur," ujarnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018