*PLN = Perusahaan Lilin Negara*?

http://mediaindonesia.com/read/detail/174296-harga-minyak-dan-keuangan-pl
<http://mediaindonesia.com/read/detail/174296-harga-minyak-dan-keuangan-pln>
n


*Harga Minyak dan Keuangan PLN*

Penulis: *Komaidi Notonegoro Direktur Eksekutif Reforminer Institute* Pada:
Kamis, 26 Jul 2018, 04:15 WIB Opini <http://mediaindonesia.com/opini>


PEMERINTAH memutuskan bahwa selama 2018-2019 tidak akan melakukan
penyesuaian tarif atau harga jual listrik. Keputusan itu disampaikan
sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Jika mencermati bahwa
2018-2019 merupakan tahun politik, keputusan itu pada dasarnya cukup logis
dan dapat dipahami.

Dengan harga listrik, komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat luas
tidak dinaikkan, stabilitas dan kondusivitas masyarakat akan relatif dapat
lebih terjaga. Harga jual listrik yang stabil akan dapat mendorong
terwujudnya kondisi perekonomian masyarakat yang lebih stabil. Hal itu
semakin relevan jika melihat struktur perekonomian Indonesia saat ini lebih
padat energi, terutama tenaga listrik.


Berdasarkan pencermatan, sampai saat ini PLN terpantau terus berupaya untuk
dapat melaksanakan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual
listrik. Sejumlah upaya terpantau telah dilakukan PLN agar dapat
melaksanakan keputusan pemerintah. Salah satu di antaranya mengusulkan
adanya harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik.


Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menetapkan bahwa sampai dengan
2019 harga batu bara untuk pembangkit listrik maksimal US$70 per matrik
ton. Kebijakan harga batu bara untuk pembangit tersebut diatur melalui
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No
1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Kepentingan Umum.
Kepmen tersebut merupakan aturan pelaksana PP No 8/2018 tentang Perubahan
Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batu Bara, dan Permen ESDM No 19/2018 tentang Perubahan Kedua Permen
ESDM No 7/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral
Logam dan Batu Bara.

*Keuangan PLN*
Pada kondisi harga minyak yang cenderung meningkat seperti saat ini,
sesungguhnya tidak mudah bagi PLN untuk dapat melaksanakan kebijakan
pemerintah tersebut. Naiknya harga minyak mentah di pasar internasional
akan berdampak terhadap meningkatnya harga energi primer pembangkit yang
lain, seperti gas dan batu bara. Kenaikan harga energi primer pembangkit
secara simultan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN secara langsung.

Dari sisi penggunaan minyak, meski secara relatif telah mengalami
penurunan, konsumsi BBM yang digunakan untuk pembangkit listrik tercatat
masih cukup besar. Berdasarkan data yang ada, realisasi konsumsi BBM untuk
pembangkit listrik pada 2015 dan 2016 masing-masing masih sebesar 5,48 juta
KL dan 4,64 juta KL. Sementara pada 2017, konsumsinya menurun menjadi
sekitar 3,85 juta KL.

Biaya pengadaan BBM untuk pembangkit yang dikeluarkan PLN untuk 2015 dan
2016 tersebut masing-masing sebesar Rp38,70 triliun dan Rp24,24 triliun.
Pengadaan BBM PLN pada periode tersebut terdistribusi kepada tiga pemasok,
yaitu Pertamina, AKR, dan KPM. Berdasarkan data yang ada, sebagian besar
atau lebih dari 90% kebutuhan BBM untuk pembangkit PLN dipasok oleh
Pertamina.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, kebutuhan BBM untuk
pembangkit listrik pada 2018 direncanakan sebesar 3,65 juta KL. Kebutuhan
BBM pembangkit tersebut terdistribusi atas 1,76 juta KL MFO dan 1,89 HSD.

Simulasi Reforminer menemukan, dengan tingkat konsumsi BBM tersebut, setiap
kenaikan harga minyak sebesar US$1 per barel akan meningkatkan biaya
pengadaan BBM untuk pembangkit listrik yang harus dikeluarkan oleh PLN
sekitar Rp322 miliar. Temuan yang lain, setiap pelemahan nilai tukar rupiah
sebesar Rp100 per US$ akan menambah biaya pengadaan BBM untuk pembangkit
listrik sekitar Rp2,3 miliar.



Jika mengacu pada perkembangan yang ada, harga minyak dan nilai tukar
rupiah pada saat tulisan ini dibuat telah terdeviasi dari asumsi APBN 2018.
Harga minyak telah terdeviasi sekitar US$22 per barel, dari asumsi APBN
2018 sebesar US$48 per barel menjadi US$70 per barel. Sementara itu, nilai
tukar rupiah terdepresiasi sekitar 1.120 per US$, dari asumsi APBN 2018
sebesar 13.400 per US$ menjadi 14.520 per US$.

Deviasi asumsi tersebut memberikan konsekuensi terhadap meningkatnya biaya
atau anggaran yang diperlukan PLN untuk pengadaan BBM. Hasil simulasi
Reforminer menemukan tambahan biaya pengadaan BBM yang harus dikeluarkan
PLN selama 2018 akibat kenaikan harga minyak yang mencapai US$22 per barel
ialah sekitar Rp7,08 triliun. Sementara itu, tambahan biaya pengadaan BBM
akibat pelemahan rupiah adalah sekitar Rp25,76 miliar. Dengan demikian,
tambahan biaya pengadaan BBM untuk pembangkit yang harus dikeluarkan PLN
akibat kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah ialah sekitar
Rp7,11 triliun.

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, cukup jelas bahwa kecenderungan
kenaikan harga minyak yang sedang terjadi saat ini berpotensi membebani
keuangan PLN. Jika konsumsi BBM untuk pembangkit sesuai dengan rencana
saja, beban PLN paling tidak berpotensi bertambah lebih dari Rp7 triliun,
apalagi jika konsumsi BBM untuk pembangkit melebihi yang direncanakan.
Beban keuangan PLN akan semakin besar jika memperhitungkan kenaikan harga
energi primer pembangkit yang lain yang merupakan dampak dari naiknya harga
minyak.

Dengan mencermati kondisi yang ada tersebut, pemerintah dan PLN perlu lebih
berhati-hati dalam merespons kecenderungan kenaikan harga minyak. Keputusan
pemerintah yang tidak menaikan tarif listrik memang sangat positif jika
ditinjau dari aspek daya beli dan stabilitas ekonomi. Namun demikian,
pemerintah juga perlu melihat lebih menyeluruh termasuk melihat bagaimana
risiko kebijakan tersebut bagi keuangan PLN.

Kirim email ke