https://metro.tempo.co/read/1112205/anies-baswedan-versus-kasn-begini-penilaian-
pakar-otonomi-daerah
<https://metro.tempo.co/read/1112205/anies-baswedan-versus-kasn-begini-penilaian-pakar-otonomi-daerah>
Anies Baswedan Versus KASN, Begini Penilaian
Pakar Otonomi Daerah
Reporter:
Linda hairani
Editor:
Untung Widyanto
Selasa, 31 Juli 2018 10:10 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1112205/anies-baswedan-versus-kasn-begini-penilaian-pakar-otonomi-daerah#comments>
124
#
#
#
#
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta,
Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5
Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota
Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali
Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin
Lologoa, dan Bupati Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
<https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716884/716884_720.jpg>
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta,
Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5
Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota
Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali
Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin
Lologoa, dan Bupati Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Gubernur DKI Jaarta Anies Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1075558/pergantian-pejabat-dki-masukan-pengamat-bagi-anies-baswedan>
sedang berseteru dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN terkait
dengan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KASN menilai cara pemberhentian pejabat di DKI dinilai melanggar aturan
sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara turun tangan setelah mendapat
laporan dari para birokrat yang merasa dirugikan oleh kebijakan Gubernur
Anies Baswedan tersebut.
Baca juga: Pergantian Pejabat Disoal, Anies Baswedan Sebut KASN Bukan
Partai
<https://metro.tempo.co/read/1111397/pergantian-pejabat-disoal-anies-baswedan-sebut-kasn-bukan-partai>
Lembaga independen Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
pun menyoroti permasalahan itu. Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Na Endi
Jaweng, menjelaskan bahwa gubernur berstatus sebagai pejabat pembina
kepegawaian di tingkat provinsi.
Gubernur memegang kendali penuh atas pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang ASN pula, menurut Robert Jawerng, yang membedakan antara
presiden dan gubernur. Presiden memang bisa mengganti menterinya tanpa
batasan waktu dan tanpa harus menjelaskan alasan pemberhentiannya.
Sedangkan di tingkat provinsi, pemberhentian pejabat harus berdasarkan
penilaian kinerja.
Robert Jaweng berpendapat, pejabat atau pegawai negeri yang terindikasi
buruk kinerjanya harus menempuh masa pembinaan selama enam bulan. Selama
masa itu gubernur, selaku pejabat pembina kepegawaian, memotivasi
pegawai agar kinerjanya meningkat.
"Bukan sekadar masa tunggu lalu akhirnya dicopot,” kata Robert Jaweng
seperti dikutip /Koran Tempo/ terbitan Selasa, 31 Juli 2018
Baca juga: Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian
Pejabat
<https://metro.tempo.co/read/1112192/anies-baswedan-dan-kasn-beda-dasar-hukum-soal-pergantian-pejabat>
Adapun pemberhentian pejabat oleh Gubernur Anies diduga menyalahi aturan
sebab dilakukan tanpa melewati serangkaian pemeriksaan. Pengangkatan
pelaksana tugas untuk jabatan-jabatan yang kosong, Robert melanjutkan,
juga berpotensi bermasalah sebab pelaksana itu dibayangi kekhawatiran
dicopot akibat kebijakannya.
Salah satu pejabat DKI yang dicopot, mantan Wali Kota Jakarta Selatan,
Tri Kurniadi, mengatakan tak pernah dipanggil sebelum dicopot, termasuk
oleh Badan Kepegawaian Daerah. Dia pun tak menerima surat keputusan
Anies tentang pemberhentiannya.
Dia mengetahui informasi pencopotan itu lantaran Anies baru
menghubunginya malam sebelum pelantikan pejabat baru digelar esoknya.
Bahkan, menurut Tri Kurniadi, dalam pembicaraan via telepon tersebut
Anies Baswedan tak menjelaskan alasan pemberhentian itu.
Anies Baswedan membantah ada wali kota dan pejabat yang tidak diberi
jabatan setelah diberhentikan dari posisinya. Anies Baswedan mengatakan
pejabat yang diberhentikan ditempatkan sebagai staf di Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI.
Simak juga: Pergantian Pejabat: Anies Baswedan Sebut Dinas SDA Paling
Jeblok
<https://metro.tempo.co/read/1076357/pergantian-pejabat-anies-baswedan-sebut-dinas-sda-paling-jeblok>
Menurut Anies Baswedan, semua pejabat itu akan ditempatkan di BPSDM,
kecuali yang usianya sudah di atas 58 tahun. Mereka akan dipensiunkan
karena PNS pensiun di usia 58 tahun.
"Bila sedang menjabat, dijadikan jadi 60 tahun eselon itu posisi. Kalau
dia tidak dalam posisi itu, harus pensiun, jangan dibalik logikanya,"
kata Anies Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1108019/diprotes-copot-pejabat-via-whatsapp-anies-semua-saya-telepon-satu-persatu>
pada 17 Juli 2018.