https://tirto.id/logika-swasta-pada-ruu-sda-ancam-penyediaan-air-berbasis-masyarakat-cQfT
Logika Swasta pada RUU SDA Ancam
Penyediaan Air Berbasis Masyarakat
2 Agustus 2018
Dibaca Normal 3 menit
Di pelbagai pelosok Indonesia saat ini, khususnya di perdesaan, air
bersih disediakan bukan lewat badan usaha negara atau badan usaha
daerah, melainkan oleh sistem air bersih berbasis masyarakat.
Berdasarkan perkiraan, saat ini ada sekitar 17.000 sistem berbasis
masyarakat.
Jika Anda belum pernah mendengar soal program air berbasis masyarakat,
mungkin Anda ingat kunjungan aktor Hollywood Matt Damon beberapa waktu
lalu, yang sempat diliput segelintir media. Tidak seperti air di
perkotaan yang pelanggannya bisa sampai jutaan, sistem air jenis ini
biasanya melayani satu atau beberapa desa dengan ratusan pelanggan.
Pemerintah menargetkan pada 2019 nanti, 100 persen orang Indonesia sudah
punya akses air minum. Menurut perhitungan tidak resmi, 60 persen dari
seluruh akses tersebut akan disediakan lewat sistem berbasis masyarakat.
Karena kontur, topografi, kerapatan penduduk, kemampuan membayar dan
faktor lainnya, akses Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seringkali
tidak menjangkau pelosok. Karena itu sistem berbasis masyarakat, yang
melayani satu atau lebih desa, dinilai tepat untuk meningkatkan akses
air minum. Untuk mengejar target 60 persen tadi, puluhan ribu sistem
akan dibangun, sebagian besar lewat dana APBN, sebagian lewat APBD dan
sebagian lain lewat program-program donor negara asing.
Baca juga:
* Matt Damon "Blusukan" ke Desa Pamsimas Tinjau Akses Air Bersih
<https://tirto.id/matt-damon-blusukan-ke-desa-pamsimas-tinjau-akses-air-bersih-cNTf>
Sayangnya, RUU Sumber Daya Air (SDA) yang saat ini dibahas oleh DPR bisa
menjadi ancaman bagi sistem tersebut.
Pasalnya, RUU SDA hanya membolehkan pemberian izin penyediaan air minum
kepada BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Padahal
mayoritas air minum berbasis masyarakat tidak berbentuk BUMDes, apalagi
BUMN atau BUMD, melainkan berbentuk perkumpulan. RUU SDA versi 2017
malah lebih ketat lagi karena hanya membolehkan BUMN dan BUMD. Baru
setelah ada beberapa masukan dari masyarakat, BUMDes diperbolehkan
memilik izin.
Pasal 51 RUU SDA versi April 2018 menyebutkan bahwa "izin penggunaan
sumber daya air untuk kebutuhan usaha ... yang menghasilkan produk
berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
desa dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang
industri air minum."
Artinya, jika sistem air berbasis masyarakat dilarang punya izin,
penyedotannya pun dianggap ilegal dan bisa diperkarakan.
Kenapa air berbasis masyarakat justru diabaikan dalam RUU SDA?
Jawabannya karena debat anti-privatisasi di seputar pembatalan UU SDA
tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi
<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air>.
Saat ini Indonesia tidak punya UU SDA karena legislasi tersebut
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada awal 2015.
Baca juga:
* Menggugat Privatisasi Air di Indonesia
<https://tirto.id/menggugat-privatisasi-air-di-indonesia-v9n>
* Aksi Mandi Bareng Menolak Privatisasi Air
<https://tirto.id/aksi-mandi-bareng-menolak-privatisasi-air-cGy2>
Mahkamah Konstitusi, misalnya, menafsirkan “dikuasai oleh negara”
melalui lima unsur: pengaturan, pengawasan, perizinan, kebijakan, dan
manajemen. Berulangkali dalam pelbagai putusan, MK menyatakan supaya
negara benar-benar bisa menguasai, tak cukup “mengatur” sumber daya air.
Kemudian, dalam Putusan MK pada 2015 itu, lewat “5 prinsip dasar
pengelolaan air”, BUMN/BUMD harus diberikan prioritas. Artinya, MK
mengambil sikap bahwa unsur manajemen (/beheersdaad/) harus dikedepankan.
Singkatnya, menurut MK, unsur “dikuasai oleh negara” dipenuhi apabila
yang mengeksplorasi sumber daya air itu adalah BUMN/BUMD atau langsung
oleh pemerintah daerah.
Tapi, bukannya itu bagus, bukankah air seharusnya dikuasai oleh “negara”
atau badan usaha milik negara/daerah dan bukan oleh “swasta”?
Baca laporan mendalam Tirto mengenai bisnis air di Jakarta:
* Pengelolaan Air Bersih Jakarta: Swasta Untung, PAM Jaya Buntung
<https://tirto.id/pengelolaan-air-bersih-jakarta-swasta-untung-pam-jaya-buntung-cJ7l>
* Perkara Janggal Salim Membeli Aetra dalam Bisnis Air Jakarta
<https://tirto.id/perkara-janggal-salim-membeli-aetra-dalam-bisnis-air-jakarta-cJ7n>
* Salim Group Memonopoli Air Bersih di Jakarta
<https://tirto.id/salim-group-memonopoli-air-bersih-di-jakarta-cJ7u>
* Upaya Balai Kota Jakarta Mengakali Putusan MA soal Swastanisasi Air
<https://tirto.id/upaya-balai-kota-jakarta-mengakali-putusan-ma-soal-swastanisasi-air-cJ77>
RUU Sumber Daya Air Memberi Karpet Merah pada Swastanisasi
Sayangnya, permasalahannya tidak sesederhana itu. Jangan bayangkan
“swasta” melulu sebagai korporasi besar yang mau meraup keuntungan.
Koperasi, Yayasan, Perkumpulan juga termasuk dalam konsep “swasta”.
Bahkan kalangan LSM atau organisasi massa yang mengampanyekan
anti-swastanisasi pun sebenarnya masuk ke dalam golongan “swasta”.
Demikian juga belasan ribu sistem air minum berbasis masyarakat di
Indonesia yang berbentuk perkumpulan dan koperasi.
Sangat disayangkan, belasan ribu sistem air minum di Indonesia itu, yang
disediakan oleh sistem “berbasis masyarakat”, tidak pernah disinggung
dalam Putusan MK Tahun 2005 maupun 2015.
Baca juga:
* Bagaimana Mutu dan Akses Air Bersih di Indonesia?
<https://tirto.id/bagaimana-mutu-dan-akses-air-bersih-di-indonesia-cGrk>
* Ancaman Perang Air di Jakarta
<https://tirto.id/ancaman-perang-air-di-jakarta-cCUe>
Apabila penyediaan air hanya dibolehkan untuk BUMN, BUMD dan BUMDes,
maka LSM, ormas, koperasi, yayasan, perkumpulan, tidak boleh menyediakan
air minum. Artinya, belasan ribu sistem yang sudah ada di Indonesia saat
ini tidak punya sandaran legal untuk menyediakan air minum bagi warganya
sendiri. Maka, begitu UU SDA ditetapkan dengan pasal seperti di atas,
status penyediaan air untuk jutaan orang di Indonesia seketika menjadi
“ilegal”.
Mengapa tidak dikonversi saja sistem yang sudah ada menjadi BUMDes?
Lagi-lagi, sayangnya, tidak sesederhana itu. Dari hasil penelitian
lapangan saya ke beberapa pelosok di Indonesia, banyak sistem berbasis
masyarakat enggan digabungkan ke dalam BUMDes karena manajemennya akan
dipengaruhi oleh politik desa. Harga air dapat diturunkan (padahal untuk
pemeliharaan butuh biaya lebih) supaya bisa dijadikan komoditas politik
menjelang pemilihan kepala desa.
Praktik lainnya, apabila terpilih kepala desa baru, pengurus perkumpulan
air berbasis masyarakat yang sebenarnya sudah sukses diganti semuanya
dengan kroni-kroni kepala desa yang kurang berpengalaman, sampai-sampai
sistemnya tidak lagi berjalan.
Selain itu, secara konseptual ada perbedaan antara filosofi BUMDes dan
sistem air berbasis masyarakat. BUMDes, sebagai badan usaha, lebih
berorientasi keuntungan, sementara sistem air berbasis masyarakat yang
mengutamakan perkumpulan tidak mencari untung. Para pengurus sistem
berbasis masyarakat yang telah saya kunjungi, dari pelbagai daerah di
Sumatera sampai Nusa Tenggara, bekerja tanpa dimotivasi oleh uang,
melainkan oleh rasa hormat dan kepuasan pribadi.
Lalu bagaimana solusinya?
Sebenarnya mudah saja. Di RUU SDA harus membuat klasifikasi baru di
samping BUMN, BUMD, dan BUMDes. Klasifikasi itu harus bisa memuat
kelompok masyarakat yang menyediakan air untuk kebutuhan sehari-hari dan
tidak bertujuan mencari keuntungan.
Masalahnya, sistem air berbasis masyarakat ini bukan isu “seksi” bagi
orang kota (kecuali, mungkin bagi Matt Damon dan kalangan penggiat air),
sehingga kita tidak tahu apakah para pengambil kebijakan akan
mempertimbangkan aspirasi ini.
Satu hal yang jelas: Bila permasalahan ini tidak dipecahkan, kehilangan
sistem air berbasis masyarakat yang digunakan jutaan orang di pelbagai
pelosok Indonesia hanya akan jadi bom waktu.
*/*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera,
tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi tirto.id <https://tirto.id>./*
Inisiatif masyarakat untuk menyediakan air minum tanpa menarik untung
bakal kehilangan sandaran hukum