http://sp.beritasatu.com/home/tki-tewas-diserang-kawanan-gajah-di-gabon-afrika/125298
*TKI Tewas Diserang Kawanan Gajah di Gabon, Afrika* Rabu, 8 Agustus 2018 | 8:15 [image: Ilustrasi gajah menyerang manusia. [google]] Ilustrasi gajah menyerang manusia. [google] [TULUNGAGUNG] Munangim (48), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mandiri asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dilaporkan meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah di areal perkebunan kelapa sawit di Gabon, Afrika Barat, Selasa (7/8) siang. Almarhum yang berpaspor nomor B6174019 dengan visa nomor Bp13559 itu memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tertanggal 7 juli 2017 dan tinggal menetap sementara di Libreville, ibu kota Gabon. “Almarhum memang berhubungan langsung dengan agennya, PT Olam yang memiliki bisnis usaha di Gabon. Dari catatan Disnaker Jatim, TKI Munangim berangkat dari Bandara Juanda menuju kota tujuan Juli baru lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung, Yumar ST, MM, yang dihubungi melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tulungagung, Sunarto, Rabu (8/8). Walaupun almarhum bekerja baru satu tahun, namun Disnaker akan turut mengawal pemenuhan hak-hak almarhum dari perusahaan yang mempekerjakannya. Tidak diketahui, bagaimana peristiwa ‘kecelakaan’ itu terjadi hingga mengakibatkan Munangim meninggal dunia. “Kita masih menunggu kabar berikutnya, termasuk kedatangan pengiriman jenazah almarhum,” tandas Sunarto. Sementara itu keluarga Munangim di Ngantru, Tulungagung hanya bisa pasrah dan meminta bantuan Kementerian Luar Negeri dan Kemenaker RI untuk mengurus kepulangan jenazah Munangim dan pemenuhan hak-hak almarhum sebagaimana mestinya. Menurut Sunarto, selain Munangin, ada sebanyak 12 TKI asal Tulungagung yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Gabon. Dari pengakuan rekan sekerja Munangin asal Ngantru lainnya, Diki, almarhum tewas akibat diserang rombongan gajah yang masuk ke kebun kepala sawit. Menurut Diki, semua pekerja (TKI asal Ngantru, Tulungagung) diasuransikan pihak perusahaan. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, PT Olam menjaminkan polis asuransi sebesar Rp 2 miliar ditambah uang santunan. [ARS]
