http://mediaindonesia.com/read/detail/178358-mengurai-polemik-taman-nasional-komodo
*Mengurai Polemik Taman Nasional Komodo* Penulis: *Venansius Haryanto Peneliti pada Lembaga Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo-Flores Barat *Pada: Selasa, 14 Agu 2018, 05:15 WIB Opini <http://mediaindonesia.com/opini> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/178358-mengurai-polemik-taman-nasional-komodo> <http://twitter.com/home/?status=Mengurai%20Polemik%20Taman%20Nasional%20Komodo%20http://mediaindonesia.com/read/detail/178358-mengurai-polemik-taman-nasional-komodo%20via%20@mediaindonesia> [image: Mengurai Polemik Taman Nasional Komodo] <http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/ec0be7fcf7d11b45db3518300a5a7163.jpg> *MI/Duta* BELAKANGAN ini mata banyak orang tertuju ke Labuan Bajo-Manggarai Barat-NTT, menyusul penolakan warga terhadap pembangunan rest area oleh dua PT dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tempat kadal raksasa Varanus komodoensis itu tinggal dan berkembang biak. Sebagaimana diberitakan Harian Media Indonesia, Sabtu (11/8), berbekal izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA), PT Segara Komodo Lestari dapat membangun rest area di lahan yang berukuran 22,1 ha di Pulau Rinca. Sementara itu, PT Wildlife Ecotourism di lahan seluas 271,81 ha di Pulau Padar dan 154,6 ha di Pulau Komodo. Adapun fasilitas rest area yang dibangun mencakup restoran dan tempat-tempat penginapan seperti vila. Pembangunan rest area dalam kawasan TNK ini pun menuai protes dari warga Manggarai Barat. Diawali dengan demonstrasi yang diinisiasi oleh Formapp (Forum Masyarakat Penyelamat dan Peduli Pariwisata) Manggarai Barat pada 6 Agustus 2018, penolakan warga ini pun berlanjut hingga audiensi bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada 10 Agustus 2018. *Latar penolakan warga* Pada dasarnya latar utama penolakan warga terhadap pembangunan rest area ini ialah mengangkat kembali hakikat TNK sebagai kawasan konservasi. Terutama bagi binatang purba Varanus komodoensis yang sudah sejak lama menjadi ikon pariwisata di NTT. Karena itu, bertagar #SaveKomodo, publik terus menyatakan penolakan terhadap pembangunan itu. Di samping alasan utama ini, warga juga mempersoalkan prosedur perizinan kedua PT ini yang disinyalir sudah sejak awal tidak menghiraukan keberadaan masyarakat lokal Labuan Bajo dalam proses pengambilan keputusan. Perizinan yang sudah sejak lama dilakukan di Jakarta dan baru disosialisasikan kepada warga dalam beberapa hari jelang pembangunan dimulai. Sementara itu, terkait dengan tawaran kesejahteraan terhadap warga lokal, terutama penduduk dalam kawasan, melalui pembangunan rest area ini, warga lebih memilih untuk mengoptimalkan komunitas-komunitas berbasis turisme yang sudah lama terbentuk di beberapa kampung dalam kawasan, yang selama ini kurang bahkan tidak diperhatikan dalam pembangunan pariwisata di Manggarai Barat. Tiga poin di atas, kurang lebih merupakan latar penolakan warga terhadap pembangunan rest area dalam kawasan TNK ini. *Logika pasar* Jika boleh menafsir lebih luas, polemik pembangunan rest area dalam kawasan TNK ini ibaratnya fenomena gunung es. Kasus ini sebenarnya hanya merupakan tampakan permukaan dari bongkahan es yang lebih besar yaitu soal dominasi pasar bebas dalam tata kelola pembangunan pariwisata di Manggarai Barat belakangan ini. Pembangunan pariwisata yang dikendalikan sepenuhnya oleh nalar pasar ini pada gilirannya meniadakan arti penting kata politik atau demokrasi sebagai arena perjuangan tanpa ujung untuk terus merumuskan dasar bersama (common ground) demi mencapai tujuan bersama (common goal) pula. Pembangunan pariwisata yang sepenuhnya dikendalikan oleh logika pasar, pada satu sisi menonjolkan peran birokrat teknokratis dalam merumuskan kebijakan pembangunan, dan matinya fungsi agregasi kepentingan publik-politis pada sisi lain. Spirit pertumbuhan ekonomi ala teknokrat ini lantas mengabaikan relasi kuasa yang menyebabkan relasi eksploitasi. Belakangan ini, masyarakat lokal yang dalam banyak aspek kalah bersaing secara pengetahuan, modal, dan jaringan kerap dibikin resah dengan derasnya arus investasi yang masuk ke Labuan Bajo. Keresahan ini pun secara akademik telah dibuktikan melalui beberapa studi ilmiah. Salah satunya kajian Dale (2011) yang memopulerkan istilah 'dolar ketemu dolar' untuk membahas dominasi para pemodal asing dalam bisnis pariwisata di Labuan Bajo. Orang Italia yang memiliki restoran, menyajikan spageti sebagai menu utama untuk wisatawan orang Italia pula. Keterbatasan modal, skill, dan pengetahuan kerap dipandang sebagai hambatan bagi orang lokal. Logika pasar bebas ini persis mengerdilkan tumbuhnya ruang-ruang kritis yang membicarakan hak-hak publik politis warga. Di Labuan Bajo sekarang ini, orang lebih tertarik untuk membicarakan isu kelas menengah yaitu soal sampah. Tidak heran jika muncul begitu banyak asosiasi sampah, yang justru mampu mendorong Bupati untuk menelurkan Perbup sampah. Sementara itu, masalah yang lebih menyentuh hak-hak ekonomi, politik seperti soal persaingan harga antara para pelaku wisata, malah tidak dilihat sebagai persoalan serius yang lebih urgen membutuhkan regulasi seperti Perda. "Siapa suruh jadi orang bodoh atau miskin, ini era globalisasi", komentar ini yang kerap muncul. Karena itu, polemik pembangunan rest area dalam kawasan TNK, perlu ditempatkan dalam konteks refleksi bagaimana ruang politik atau demokrasi itu muncul untuk mempertanyakan setiap ideologi yang bekerja di balik kerja pembangunan. Dengan demikian, diskusi seputar pembangunan rest area dalam kawasan tidak semata menjadi domain ahli-ahli teknik lingkungan atau sekadar memenuhi pasal-pasal yang mengatur zonasi dalam pengembangan TNK, tetapi terhadap pembangunan itu, pertanyaan ekonomi politik 'siapa mendapatkan apa dan dengan cara apa' harus terus didengungkan. Sekiranya polemik pembangunan rest area dalam kawasan TNK ini merupakan preseden dari upaya mempertautkan demokrasi dan pembangunan dalam membayangkan imaji akan kesejahteraan melalui pariwisata di Manggarai Barat.. Untuk itu, pada level institusi negara, DPRD Manggarai Barat harus lebih progresif dalam memainkan peran sebagai agregator kepentingan rakyat. Dan pada saat yang sama rakyat dalam hal ini terutama para pelaku wisata harus terus memperbanyak forum-forum politis untuk terus mendiskusikan sekaligus melahirkan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan
