http://mediaindonesia.com/read/detail/177908-aroma-busuk-di-komodo


*Aroma Busuk di Komodo*

Penulis: *Gaudensius Suhardi, Wartawan Media Indonesia* Pada: Sabtu, 11 Agu
2018, 12:02 WIB Opini <http://mediaindonesia.com/opini>


<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/177908-aroma-busuk-di-komodo>

<http://twitter.com/home/?status=Aroma%20Busuk%20di%20Komodo%20http://mediaindonesia.com/read/detail/177908-aroma-busuk-di-komodo%20via%20@mediaindonesia>

[image: Aroma Busuk di Komodo]
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/79ae5043a359789b1194b7e446f7e3b7.jpg>*MI/JOHN
LEWAR*

MENTERI mestinya dilarang mengambil keputusan penting menjelang akhir masa
jabatannya, apalagi keputusan besar yang berdampak luas. Keputusan jelang
tenggat biasanya beraroma tidak sedap karena tidak transparan dan tidak
bisa dipertanggungjawabkan.

Salah satu yang berani mengambil keputusan penting jelang tenggat ialah
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono..

Pemerintahan SBY berakhir 20 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan
Presiden Joko Widodo. Hanya selang satu bulan jelang meletakkan jabatannya,
Zulkifli Hasan mengeluarkan SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September
2014. Putusan itulah yang kini menjadi persoalan besar.

SK 796 memberikan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) kepada
PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang
terdiri atas 271,81 Ha (13,5% dari luas Pulau Padar)  dan 154,6 Ha (3,8%
dari luas Pulau Komodo).

Masih ada satu lagi pemegang izin yang ditolak masyarakat Manggarai, yaitu
PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca. SKL memperoleh IUPSWA
berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal
17 Desember 2015 seluas 22,1 Ha (0,1% dari luas Pulau Rinca).

Dua izin itulah yang kini ramai-ramai ditolak masyarakat Manggarai, Nusa
Tenggara Timur. Warganet termasuk artis juga ramai-ramai menolak. DPRD
Manggarai Barat juga menolak.

Sebuah petisi online bertajuk ‘Stop tipu daya atas nama konservasi’
digalang warganet bernama Cilfia Dewi lewat laman Change.org. Petisi online
yang mulai digagas pada Senin (6/8 itu ditujukan kepada para pemangku
kepentingan yang terkait dengan Taman Nasional Komodo. Para pemangku
kepentingan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Badan Penanaman Modal, dan Balai Taman Nasional Komodo.

Penolakan pembangunan di TN Komodo beralasan kuat, sangat kuat. Komodo
merupakan hewan purba endemik Indonesia yang harus dilestarikan
keberadaannya. Taman nasional semestinya menjadi tempat aman bagi komodo
itu hidup dan berkembang biak.

Pembangunan sejumlah penginapan dan restoran di dalam kawasan konservasi TN
Komodo sekalipun telah mendapatkan izin dari otoritas terkait, harus
dihentikan. Hanya satu kata: dihentikan!

Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat
Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) menggelar demo pada Senin (6/8)
di DPRD Mabar, Pemkab Mabar dan Kantor Balai TN Komodo. Demo itu diikuti
berbagai seperti masyarakat yang tinggal di dalam TN Komodo, pemerhati
sosial, tour guide, tour operator, pemilik kapal wisata, aktivis lingkungan
hidup, dan gerakan masyarakat antikorupsi.

Demo pasti jauh lebih besar lagi jika pemerintah tidak tanggap. Pada titik
inilah patut diapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Siti Nurbaya yang bersedia menerima audiensi sejumlah warga Manggarai yang
datang dari Labuanbajo dan warga Manggarai diaspora.

Audiensi digelar pada Jumat (10/8) selama dua jam. Semula perwakilan warga
hanya diterima Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno bersama Sekjen
KLHK Bambang Hendroyono.

Siti Nurbaya yang baru selesai mengikuti kegiatan bersama Presiden Joko
Widodo langsung bergabung dalam pertemuan tersebut. Mengenakan baju putih
lengan panjang, Siti Nurbaya tampak serius mendengarkan aspirasi warga dan
ia mencatat semua yang disampaikan.

Seperti biasa, Siti Nurbaya langsung mengambil tindakan. Ia memerintahkan
pembentukan tim untuk meng-evaluasi pemberian izin pembangunan resor di di
Kawasan TN Komodo. Pembentukan Tim yang dijadwalkan dibentuk pada Senin
(13/8) itu dipimpin Dirjen KSDAE Wiratno. Selanjutnya tim akan menuju
lokasi pembangunan resor, yakni di Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Pulau
komodo.

"Kami memutuskan untuk meninjau. Pak Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem bersama beberapa rekan yang ada di sini akan menjadi tim yang
nantinya meninjau secara teknis maupun lapangan, apa yang terjadi," kata
Siti Nurbaya disambut tepuk tangan warga Manggarai.

Tim yang dibentuk Menteri Siti Nurbaya hendaknya mampu mengungkap semua bau
busuk terkait pengelolaan TN Nasional Komodo. Bukan sekadar menghentikan
pembangunan hotel di sana tapi juga membongkar karut marut pengelolaan
selama ini.

Taman Nasional Komodo mestinya menjadi tempat konservasi bukan investasi.
Biarkan komodo lestari menjadi narasi imajinasi masa lampau.

Terlampau banyak contoh keputusan penting yang diambil jelang tenggal
justru menjadi persoalan di kemudian hari. Dalam kasus kontroversi TN
Komodo, Menteri Siti Nurbaya hanyalah bertugas mencuci piring.

Mestinya setiap putusan penting jelang tenggat, yang kemudian menimbulkan
persoalan di tengah masyarakat, wajib diusut. Hanya Komisi Pemberantasan
Korupsi yang bisa mengusut apakah putusan itu murni atau disertai dugaan
transaksional. Jangan biarkan aroma busuk menyertai putusan terkait TN
Komodo.

Kirim email ke