Rabu 22 Agustus 2018, 11:12 WIB Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
Andi Saputra - detikNew Palangkaraya - Hakim tinggi pada PengadilanTinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatanmelawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowidkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan. Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat ituadalah: 1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin 7.Mariaty Mereka bertujuh menggugat: 1.PresidenRepublik Indonesia 2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia 5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah 7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Gugatan itu terdaftar diPN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atasmenilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hakatas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat KalimantanTengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidakterjadi kebakaran hutan dan lahan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan: 1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dariUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaranhutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Atas putusan itu, Jokowidkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangkaraya? "Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir websiteMahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8/2018). Putusan itu diketok olehSetyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. "Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowidkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kinikasasi itu masih diperiksa di MA. (asp/tor)
