Rabu 22 Agustus 2018, 11:12 WIB

Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla

Andi Saputra - detikNew

Palangkaraya - Hakim tinggi pada PengadilanTinggi (PT) Palangkaraya memvonis 
Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatanmelawan hukum di kasus kebakaran 
hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowidkk dihukum untuk segera membuat PP 
Kebakaran Hutan.

Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat ituadalah:
1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:

1.PresidenRepublik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional 
RepublikIndonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Gugatan itu terdaftar diPN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. 
Ketujuh nama di atasmenilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal 
memberikan kepastian hakatas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada 
seluruh rakyat KalimantanTengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila 
tahun-tahun selanjutnya tidakterjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana 
dariUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
PengelolaanLingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan 
kebakaranhutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowidkk tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT 
Palangkaraya?


"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya 
Nomor118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir 
websiteMahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8/2018).
Putusan itu diketok olehSetyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan 
Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biayaperkara 
yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bandingditetapkan 
sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.
Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowidkk 
memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kinikasasi 
itu masih diperiksa di MA.


(asp/tor)

Kirim email ke