Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai 
https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai/full&Paging=Otomatis
 
 Reporter:  Iil Askar Monza (Kontributor)
 Editor:  Ninis Chairunnisa
Kamis, 23 Agustus 2018 09:57 WIB
 

 https://statik.tempo.co/data/2016/08/01/id_527079/527079_620.jpg
 Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung 
Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. ANTARA/Anton
 TEMPO.CO, Medan - Setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 
Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana 
https://www.tempo.co/tag/penistaan-agama, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera 
Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Hakim menilai 
ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas 
perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.
 Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan 
I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang 
setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan 
yang menggema dari Masjid Al Maksun. Berdasarkan penelusuran Tempo dua tahun 
lau, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama 
Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid 
setelah Shalat Magrib.
 Baca: PBNU: Katakan Suara Adzan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama 
https://nasional.tempo.co/read/1119345/pbnu-katakan-suara-adzan-terlalu-keras-bukan-penistaan-agama/full&Paging=Otomatis
 
 Setelah berdialog dengan jemaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid 
dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mendatangi rumah Meliana. 
Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meliana.
 
 “Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga 
awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kaki lah bujang, bukannya 
angkat tangan,” tuding Meliana seperti yang diceritakan Harris Tua saat 
dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016.
 Perdebatan tersebut tidak berlangsung lama setelah suami Meliana, Lian Tui, 
hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada jemah masjid. Namun suasana 
kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat azan Isya 
berkumandang. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Demi mencegah hal-hal 
yang tidak diinginkan, saat itu pengurus BKM dan jamaah masjid berinisiatif 
membawa Meliana ke kantor kelurahan Tanjung Balai Kota 1.
 Baca: Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara 
https://www.tempo.co/abc/2324/terdakwa-penistaan-agama-di-tanjung-balai-divonis-15-tahun-penjara
 Di sana, Meiliana terus disoraki oleh masyarakat meski telah meminta maaf di 
hadapan Lurah Tanjung Balai Kota 1 saat itu, Edy Muriadi. “Enggak sempat buat 
permintaan maaf di atas kertas. Karena kami anggap sudah makin tidak kondusif, 
makanya dibawa ke Polsek Tanjung Balai,” kata Edy saat ditemui di kantornya, 4 
Agustus 2016.
 Edy sempat akan pulang usai membawa Meiliana ke polsek. Namun Camat Tanjung 
Balai Selatan memintanya kembali ke polsek untuk melakukan mediasi. Di tengah 
mediasi, sekitar pukul 21.30 WIB sebuah kerusuhan pecah saat masyarakat yang 
diduga dari luar kelurahan Tanjung Balai Kota 1 mendatangi rumah Meiliana dan 
melakukan pengrusakan.
 Seketika kerusuhan menjalar dan massa yang tidak diketahui pasti asalnya 
menyerbu berbagai kelenteng dan vihara di seputaran Kota Tanjung Balai. Amukan 
massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera 
yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu 
suasana mencekam.
 Dampaknya, sedikitnya tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu 
tempat pengobatan dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat 
ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan.
 Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan 
agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang 
terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1-3 
bulan penjara.
 Usai mendengarkan vonis, Meilina yang hadir memakai kemeja putih langsung 
tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis.
 Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang 
disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Meski 
demikian, jaksa mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya dari 
putusan peradilan. “Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu," 
kata Anggia Sinaga, salah satu jaksa.
 Di tempat terpisah, kuasa hukum Meliana menegaskan akan melakukan banding 
terhadap putusan yang menjerat kliennya. “Iya, harapan kami banding lah, karena 
enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti," ujar salah seorang 
tim kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani.
 Ranto menjelaskan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepada kliennya tidak dapat 
dibuktikan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Meiliana melarang seruan azan. 
Nyatanya, menurut Ranto, di tanggal tersebut massa beramai-ramai mendatangi 
rumah Meiliana untuk melempari dan membakar rumah. Sedangkan Meiliana diklaim 
hanya mempertanyakan mengapa suara azan dari Masjid Al Maksun kepada seorang 
pedagang saat berbelanja pada 22 Juli 2016. “Sekarang suara masjid kita agak 
besar ya,” ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada 
penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.
 Menurut Ranto, percakapan tersebut juga sudah dibenarkan oleh penjual saat 
persidangan. Nada suara Meiliana saat menyampaikan tersebut juga disebutnya 
pelan dan dinyatakan secara personal kepada penjual.
 Sementara dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti 
surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifier merek TOA. “Nah itu 
memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya,” kata Ranto.
 Alat bukti lain yang menjerat Meiliana adalah surat pernyataan yang 
ditandatangani oleh 100 orang anggota BKM Al Maksun dan Fatwa Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Meiliana melakukan 
penodaan agama. “Besok-besok datang orang 100 orang buat surat pernyataan, si A 
membunuh. Tidak ada fakta yang lain, hanya surat pernyataan. Ditambah lagi 
Fatwa MUI bahwa si A membunuh, ya sudah kita pidana lah dia. Mana bisa begitu”, 
kata Ranto,
 Menurut dia, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI 
tersebut. Padahal dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan 
apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti. “Kedua ahli itu menyatakan 
satu-satunya cara menguji kesahihan atau kebenaran dari suatu ucapan seseorang 
yang sudah dituliskan, itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman 
tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai barang bukti di persidangan,” kata 
Ranto.
 Saat ini, tim kuasa hukum Meiliana https://www.tempo.co/tag/penistaan-agama 
sekarang dalam proses menyusun dan mempersiapkan banding kepada putusan yang 
telah dikeluarkan Majelis Hakim.
 


 

Kirim email ke