Menarik Perhatian Dunia, Pengeluh Volume AzanDibui 18 Bulan, Media 
Internasional Beritakan Kasus Me...


 
Bung Purba .an hour ago . 4 min read .  0


 
Paska vonis18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sontak sosial 
media ramaimembahas tentang kasus Meiliana ini. Ada yang menyatakan bahwa apa 
yangdilakukan oleh Meiliana bukan penistaan agama, adapula sebaliknya 
yangmemberikan tanggapan bahwa yang dilakukan ibu 4 anak ini merupakan bagian 
daripenistaan agama. Tidak dapat dinafikan ada segelintir warganet 
menyampaikanpendapat bernuansa memanaskan situasi.


 
Tidak hanyajagat sosial media yang ramai memperbincangkan masalah ini. 
Media-mediainternasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, 
SumatraUtara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan 
yangdinilainya terlalu keras. Perempuan itu dianggap terbukti menghina agama 
Islam.


 
Berikut judulberita Media-Media Internasional tersebut yang penulis kutip dari 
lamanDetikcom:


 
Pertama, Majalah mingguan di Amerika Serikat, News Week mengangkat berita 
tersebutdengan artikel berjudul "WomanComplains About Noise From Mosque, Gets 
18 Months in Prison". Berikutterjemahan judul berita tersebut ke bahasa 
Indonesia, “Perempuan Mengeluh Tentang Kebisingan Dari Masjid, Mendapat 18 
Bulandi Penjara”.


 
Kedua, media Inggris, Sky News dengan judul artikel"Woman jailed in Indonesia 
for complaining mosque was too noisy".Berikut terjemahan judul berita tersebut 
ke bahasa Indonesia, “Wanita yang dipenjara di Indonesia karenamengeluh masjid 
terlalu berisik”. Sky News menuliskan bahwa vonis tersebutkemungkinan akan 
memicu kekhawatiran bahwa imej Islam di Indonesia dipengaruhioleh para radikal.


 
Ketiga, Media Al-Jazeera mengangkat berita ini dengan judul Indonesia jails 
woman for 'insulting Islam' over mosque 'noise'. Berikutterjemahan judul berita 
tersebut,"Indonesia memenjarakan wanita karena 'menghina Islam' di atas 
'suara'masjid".


 
Keempat, Media Arab News yang menuliskan judul artikel "Indonesia woman irked 
by mosque noise convicted ofblasphemy". Berikut terjemahan judul berita 
tersebut ke bahasaIndonesia, "Wanita Indonesia kesaldengan suara masjid yang 
dihukum karena penodaan agama".


 
Kelima, Media Inggris, The Independent menuliskan berita ini dalam artikel 
berjudul "Woman who complained aboutnoisy mosque jailed for blasphemy". Berikut 
terjemahan judul beritatersebut ke bahasa Indonesia,"Wanita yang mengeluh 
tentang masjid yang bising dipenjara karena penodaanagama". The Independent 
mengutip pernyataan Usman Hamid, direktureksekutif Amnesty International 
Indonesia yang menyerukan Pengadilan TinggiSumatra Utara untuk membatalkan 
vonis terhadap Meiliana tersebut.


 
Keenam, Media Australia, ABC News juga mengangkat beritatersebut dengan judul 
"IndonesianBuddhist woman imprisoned after complaining mosque is too 
loud".Berikut terjemahan judul berita tersebut ke bahasa Indonesia, "Wanita 
Budha Indonesia yangdipenjara setelah mengeluh masjid terlalu keras".


Ketujuh, Koran berbahasa Inggris tertua diMalaysia, New Straits Times 
yangmemberi judul artikelnya IndonesianBuddhist jailed for blasphemy after 
complaining mosque 'too loud'. Berikutterjemahan judul berita tersebut ke 
bahasa Indonesia, Umat Buddha Indonesia dipenjara karena penistaan agama 
setelah mengeluhmasjid 'terlalu keras'. Kedelapan, Media Singapura, The Straits 
Times juga memberitakannya dengan judul "Woman jailed in Indonesia for 
complaining about volume ofmosque's speakers". Berikut terjemahan judul berita 
tersebut ke bahasaIndonesia, "Wanita dipenjara diIndonesia karena mengeluhkan 
volume speaker masjid".


 
Kesembilan, Media India, NDTV yang memilih judul "IndonesianWoman, Who 
Complained About Mosque Being Too Loud". Berikut terjemahanjudul berita 
tersebut ke bahasa Indonesia, "WanitaIndonesia, yang Mengeluh Tentang Masjid 
Menjadi Terlalu Keras".


 
Melihatbanyaknya media-media Internasional yang memberitakan kasus ini 
membuktikankepada kita bahwa berita-berita terkait toleransi umat beragama 
sangat menarikperhatian warga dunia. Kasus-kasus seperti ini akan memberikan 
penilaiannegatip dari warga dunia terhadap Indonesia. Gara-gara nila setitik 
rusak sususebelanga, kira-kira seperti itulah peribahasa yang berhubungan 
dengan adanyakasus ini.


 
Bila kita analisislebih mendalam, kita sepakatilah Meilianaada kekhilafan dalam 
kasus ini. Seharusnya hukumannya jauh lebih singkat dibandingkan beberapa 
oknum-oknum perusuh yangbermain hukum sendiri. Tapi kenyataan berkata lain, 
para perusuh tersebut malahdiberikan ganjaran sangat ringanmeskipun telah 
memenuhi unsur pidanayang berlapis. [Huruf miring & tebal, NRY]


 
Meiliana yangmengeluhkan suara azan mesjid divonis hampir 2 tahun. Padahal 
perusak Vihara,pembakar Vihara, pengintimidasi, perusak rumah dan pembakar 
rumah Meilianahanya dihukum sekitar sebulan lebih saja. Penulis bukan membela 
tindakan dariMeiliana yang kata orang double minoritytersebut, tetapi penulis 
lebih condong menilai minimnya keadilan dalam kasusini. [Huruf tebal, NRY]


 
Belajar darikasus ini, penanganan kasus penistaan agama terkesan tidak 
berkeadilan kesemuapihak. Oknum Hakim dalam kasus ini terkesan takluk atas 
tekanan massa. Makavonis hukuman yang diberikan kepada Meiliana ini menjadi 
salah satu bukti bahwahukum di negeri ini masih perlu ada perbaikan yang serius.

 Begitulah Unta-Unta,


 
Bung Purba

Kirim email ke