Menarik Perhatian Dunia, Pengeluh Volume AzanDibui 18 Bulan, Media Internasional Beritakan Kasus Me...
Bung Purba .an hour ago . 4 min read . 0 Paska vonis18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sontak sosial media ramaimembahas tentang kasus Meiliana ini. Ada yang menyatakan bahwa apa yangdilakukan oleh Meiliana bukan penistaan agama, adapula sebaliknya yangmemberikan tanggapan bahwa yang dilakukan ibu 4 anak ini merupakan bagian daripenistaan agama. Tidak dapat dinafikan ada segelintir warganet menyampaikanpendapat bernuansa memanaskan situasi. Tidak hanyajagat sosial media yang ramai memperbincangkan masalah ini. Media-mediainternasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, SumatraUtara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan yangdinilainya terlalu keras. Perempuan itu dianggap terbukti menghina agama Islam. Berikut judulberita Media-Media Internasional tersebut yang penulis kutip dari lamanDetikcom: Pertama, Majalah mingguan di Amerika Serikat, News Week mengangkat berita tersebutdengan artikel berjudul "WomanComplains About Noise From Mosque, Gets 18 Months in Prison". Berikutterjemahan judul berita tersebut ke bahasa Indonesia, “Perempuan Mengeluh Tentang Kebisingan Dari Masjid, Mendapat 18 Bulandi Penjara”. Kedua, media Inggris, Sky News dengan judul artikel"Woman jailed in Indonesia for complaining mosque was too noisy".Berikut terjemahan judul berita tersebut ke bahasa Indonesia, “Wanita yang dipenjara di Indonesia karenamengeluh masjid terlalu berisik”. Sky News menuliskan bahwa vonis tersebutkemungkinan akan memicu kekhawatiran bahwa imej Islam di Indonesia dipengaruhioleh para radikal. Ketiga, Media Al-Jazeera mengangkat berita ini dengan judul Indonesia jails woman for 'insulting Islam' over mosque 'noise'. Berikutterjemahan judul berita tersebut,"Indonesia memenjarakan wanita karena 'menghina Islam' di atas 'suara'masjid". Keempat, Media Arab News yang menuliskan judul artikel "Indonesia woman irked by mosque noise convicted ofblasphemy". Berikut terjemahan judul berita tersebut ke bahasaIndonesia, "Wanita Indonesia kesaldengan suara masjid yang dihukum karena penodaan agama". Kelima, Media Inggris, The Independent menuliskan berita ini dalam artikel berjudul "Woman who complained aboutnoisy mosque jailed for blasphemy". Berikut terjemahan judul beritatersebut ke bahasa Indonesia,"Wanita yang mengeluh tentang masjid yang bising dipenjara karena penodaanagama". The Independent mengutip pernyataan Usman Hamid, direktureksekutif Amnesty International Indonesia yang menyerukan Pengadilan TinggiSumatra Utara untuk membatalkan vonis terhadap Meiliana tersebut. Keenam, Media Australia, ABC News juga mengangkat beritatersebut dengan judul "IndonesianBuddhist woman imprisoned after complaining mosque is too loud".Berikut terjemahan judul berita tersebut ke bahasa Indonesia, "Wanita Budha Indonesia yangdipenjara setelah mengeluh masjid terlalu keras". Ketujuh, Koran berbahasa Inggris tertua diMalaysia, New Straits Times yangmemberi judul artikelnya IndonesianBuddhist jailed for blasphemy after complaining mosque 'too loud'. Berikutterjemahan judul berita tersebut ke bahasa Indonesia, Umat Buddha Indonesia dipenjara karena penistaan agama setelah mengeluhmasjid 'terlalu keras'. Kedelapan, Media Singapura, The Straits Times juga memberitakannya dengan judul "Woman jailed in Indonesia for complaining about volume ofmosque's speakers". Berikut terjemahan judul berita tersebut ke bahasaIndonesia, "Wanita dipenjara diIndonesia karena mengeluhkan volume speaker masjid". Kesembilan, Media India, NDTV yang memilih judul "IndonesianWoman, Who Complained About Mosque Being Too Loud". Berikut terjemahanjudul berita tersebut ke bahasa Indonesia, "WanitaIndonesia, yang Mengeluh Tentang Masjid Menjadi Terlalu Keras". Melihatbanyaknya media-media Internasional yang memberitakan kasus ini membuktikankepada kita bahwa berita-berita terkait toleransi umat beragama sangat menarikperhatian warga dunia. Kasus-kasus seperti ini akan memberikan penilaiannegatip dari warga dunia terhadap Indonesia. Gara-gara nila setitik rusak sususebelanga, kira-kira seperti itulah peribahasa yang berhubungan dengan adanyakasus ini. Bila kita analisislebih mendalam, kita sepakatilah Meilianaada kekhilafan dalam kasus ini. Seharusnya hukumannya jauh lebih singkat dibandingkan beberapa oknum-oknum perusuh yangbermain hukum sendiri. Tapi kenyataan berkata lain, para perusuh tersebut malahdiberikan ganjaran sangat ringanmeskipun telah memenuhi unsur pidanayang berlapis. [Huruf miring & tebal, NRY] Meiliana yangmengeluhkan suara azan mesjid divonis hampir 2 tahun. Padahal perusak Vihara,pembakar Vihara, pengintimidasi, perusak rumah dan pembakar rumah Meilianahanya dihukum sekitar sebulan lebih saja. Penulis bukan membela tindakan dariMeiliana yang kata orang double minoritytersebut, tetapi penulis lebih condong menilai minimnya keadilan dalam kasusini. [Huruf tebal, NRY] Belajar darikasus ini, penanganan kasus penistaan agama terkesan tidak berkeadilan kesemuapihak. Oknum Hakim dalam kasus ini terkesan takluk atas tekanan massa. Makavonis hukuman yang diberikan kepada Meiliana ini menjadi salah satu bukti bahwahukum di negeri ini masih perlu ada perbaikan yang serius. Begitulah Unta-Unta, Bung Purba
