https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/08/29/pe7q8n409-bebas-dari-penjara-ini-kata-pollycarpus

Bebas dari Penjara, Ini Kata Pollycarpus

Rabu 29 August 2018 15:00 WIB

Red: Andri Saubani

[image: Pollycarpus Budiharjo]Pollycarpus Budiharjo

Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto

*Pollycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.*

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi
manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara
bebas, Rabu (29/8) pagi. Pollycarpus bebas setelah menjalani masa hukuman
penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata
Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai
Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung,
Rabu.



Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk
mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya
bebas murni dari masa tahanan. Mantan pilot ini mengatakan setelah
menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya akan kembali
memulai karir di dunia penerbangan.

"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada
rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk
mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia,"
katanya kepada para wartawan.

"Saya di Jakarta kemudian di daerah-daerah juga survei. Saya di Gatari
Asisten Direktur, di Pasifik Sakti saya Direktur Operasi," kata dia pula.

Dia mengatakan, banyak yang orang yang mengalami nasib sama seperti dia,
saat berada dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, ia mengatakan apa yang
sudah dijalaninya merupakan garis tangan yang harus dihadapinya.

"Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose
saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak
semestinya. Ya sudah anggap *close* saja semuanya," ujar dia.

Pollycarpus bebas hari ini setelah selesai menjalani masa pembebasan
bersyaratnya. Pollycarpus sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada
2014.

Setelah itu, mantan Pilot Garuda Indonesia tersebut wajib lapor di Balai
Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pollycarpus tinggal
melaporkan diri untuk terakhir kalinya pada hari ini di Balai
Pemasyarakatan sebelum resmi dinyatakan bebas murni.

Pollycarpus dihukum selama 14 tahun melalui putusan peninjauan kembali yang
diajukannya, 2 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan dibanding putusan
Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2008 yang memvonis Pollycarpus 20
tahun penjara.

Hukuman 14 tahun penjara itu kemudian dipotong masa tahanan dua tahun yang
telah dijalani Pollycarpus saat kasus pembunuhan Munir pertama kali
disidangkan. Putusan kasasi tertanggal 3 Oktober 2008 menjatuhkan pidana
dua tahun penjara. Ia mulai ditahan sejak 19 Maret 2005. Kala itu,
Pollycarpus seharusnya bebas pada 19 Maret 2007. Tapi, dengan remisi tiga
bulan, dia terhitung bebas sejak 25 Desember 2006.

Pihak Istana pun meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang
telah berjalan. “Semua orang harus menghormati proses hukum itu sendiri,”
kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8).

Menurutnya, kasus Pollycarpus ini merupakan persoalan murni hukum dan telah
divonis bersalah. Lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi persoalan hukum
yang ada. Sebab, tiga lembaga yang ada, yakni yudikatif, eksekutif, dan
legislatif masing-masing bersifat mandiri. Kasus Pollycarpus ini pun
merupakan kewenangan kehakiman.

“Yang namanya eksekutif tidak boleh intervensi dalam persoalan hukum itu,
karena ini benar-benar kewenangan kehakiman,” ujarnya menambahkan.

Pramono juga menyampaikan, hukuman yang dijalani Pollycarpus itu pun
menunjukkan proses hukum yang telah berjalan. Proses hukum juga
dikatakannya telah dimulai dari pemerintahan sebelumnya.

“Proses ini dimulai dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya
di pemerintahan pada saat Pak Jokowi,” ucap Pramono
<https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/08/29/pe7ltr430-pollycarpus-bebas-istana-minta-masyarakat-hormati-hukum>
..

Sumber : Antara

   -

   Komentar 0

BERITA TERKAIT

   - Pollycarpus Bebas, Istana Minta Masyarakat Hormati Hukum
         
<http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/08/29/pe7ltr430-pollycarpus-bebas-istana-minta-masyarakat-hormati-hukum>
         - Dipanggil Jaksa Soal Kasus Munir, SBY: *Enggak Kebalik* Dunia
         Ini?
         
<http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/11/02/og0ghj361-dipanggil-jaksa-soal-kasus-munir-sby-enggak-kebalik-dunia-ini>
         - Jaksa Agung Mengaku Belum Terima TPF Munir
         
<http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/27/ofpi2w361-jaksa-agung-mengaku-belum-terima-tpf-munir>
         - Hendardi: Pengungkapan Kasus Kematian Munir Belum Selesai
         
<http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/27/ofp624330-hendardi-pengungkapan-kasus-kematian-munir-belum-selesai>
         - 'Jika Ada *Political Will* dari Pemerintah, Kasus Munir Mudah
         Terungkap'
         
<http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/10/27/ofoa90354-jika-ada-political-will-dari-pemerintah-kasus-munir-mudah-terungkap>

Kirim email ke