https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet
Rabu 29 Agustus 2018, 16:00 WIB
Kolom
Tata Ulang Kabinet
Sudarsono Hardjosoekarto - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Sudarsono Hardjosoekarto
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> Share
*0* <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> 1
komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Tata Ulang Kabinet Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
*Jakarta* - Tata ulang struktur organisasi kabinet seharusnya menjadi
agenda penting dalam visi dan misi pasangan capres-cawapres. Hal ini
mengingat bahwa struktur organisasi kabinet yang berlaku saat ini,
secara keseluruhan, telah berumur lebih dari 40 tahun, yang sudah tentu
perlu disesuaikan dengan tantangan zaman. Struktur organisasi kabinet
yang tepat adalah kebutuhan mutlak, semacam kendaraan utama, bagi
pasangan presiden dan wakil presiden dalam mewujudkan janji-janji
politiknya. Struktur organisasi kabinet itu akan menentukan sejauh mana
kinerja pengelolaan Rp 2400 triliun lebih dana APBN, dan termasuk APBD.
Yang dimaksud dengan tata ulang kabinet adalah tata ulang jumlah, nama,
dan kewenangan tiap-tiap kementerian/lembaga (K/L). Artinya, seluruh
urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No.39/2008
tentang Kementerian Negara ditata ulang, baik kelompok maupun tempatnya.
/*Program vs Function
*/
Dalam empat tahun terakhir ini, penyusunan APBN dan APBD menganut
prinsip /money follows program/. Bahwa, anggaran K/L dan pemda itu harus
dirancang dan dialokasikan berdasarkan urutan program prioritas
masing-masing K/L dan pemda. Tentu saja, program prioritas secara
keseluruhannya berasal dari arahan presiden dan wakil presiden, yang
kemudian diterjemahkan oleh para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Sementara itu, prinsip /money follows function/ juga digunakan dalam
praktik anggaran kita, seperti yang tertuang di dalam UU No.33/2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Bahwa, alokasi anggaran tiap-tiap pemerintah daerah disusun
berdasarkan rincian fungsi atau urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan
daerah, setiap urusan pemerintahan (/governmental function/) itu
digunakan sebagai dasar untuk penyusunan program prioritas, dan
selanjutnya dipakai sebagai pedoman dalam menentukan alokasi anggaran
tahunan. Maka jelas bahwa prinsip /money follows program/ itu
sesungguhnya satu rangkaian dengan prinsip /money follows function/.
*Pembeda Utama*
Pasal 4 Undang-Undang No.39/2008 menegaskan bahwa "/Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan/." Artinya, struktur
organisasi kabinet itu adalah instrumen utama ke dalam mana semua urusan
pemerintahan dibagi dan ditempatkan ke dalam sejumlah K/L. Urusan
pemerintahan inilah yang kemudian pada setiap tahunnya dijadikan dasar
oleh tiap-tiap K/L dalam menyusun program-program prioritas, termasuk
tentu saja alokasi anggarannya. Bahkan, dalam politik anggaran kita,
struktur organisasi kabinet berikut kewenangan masing-masing K/L itu
digunakan oleh DPR dan DPD sebagai dasar dalam turut serta membahas
RAPBN dan menetapkan APBN.
Jelas bahwa dokumen visi dan misi yang hanya menyajikan sejumlah daftar
program, baik pokok maupun rinciannya, tanpa menyertakan rancangan
struktur organisasi kabinet yang cocok, sejatinya ibarat cek kosong
dokumen perencanaan yang tidak memiliki kredibilitas. Dengan kata lain,
bila benar bahwa ada beda yang nyata di antara janji politik dari kedua
koalisi yang kini sedang berlaga, maka salah satu pembeda yang utama
adalah struktur organisasi kabinet yang ditawarkan.
Pedoman tata ulang kabinet adalah rincian urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.39/2008.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Pertahanan merupakan kementerian yang masing-masing menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945. Di luar ketiga kementerian ini, terdapat
keleluasaan bagi presiden dan wakil presiden untuk merancang struktur
organisasi K/L, seperti dimaksud Pasal 6 UU No.39/2008, bahwa "/Setiap
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(3) tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri/."
*Prioritas Penting*
Diperkirakan bahwa kedua koalisi menempatkan prioritas penting dalam
pembangunan SDM Indonesia. Seperti apakah struktur organisasi K/L yang
akan menjadi kendaraan pembangunan SDM, misalnya dari segi yang sangat
mendasar, yakni soal gizi dan kesehatan?
Apakah tidak perlu dipikirkan misalnya pembentukan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan, Gizi Nasional, dan Kuliner Nusantara, sebagai
perluasan tugas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak yang sudah ada saat ini? Kementerian yang baru ini akan
melaksanakan kewenangan antara lain dalam menetapkan standar gizi
nasional berikut pola makan yang sehat, seimbang, dan lezat; membina dan
mengarahkan prakarsa kuliner masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara
yang selain lezat juga harus sehat; serta, memberdayakan seluruh
perempuan Indonesia untuk mencapai standar gizi nasional dalam rangka
mewujudkan SDM Indonesia yang sehat dan unggul.
Pada saat yang sama, pembangunan SDM Indonesia juga dapat ditempuh
melalui perluasan dan pendalaman kewenangan kementerian yang membidangi
urusan kesehatan. Dapat disimulasi misalnya pembentukan Kementerian
Kesehatan Berbasis Herbal dan Integratif, yang dipisah dengan
Kementerian Kesehatan Berbasis Kedokteran Barat (/western medicince/).
Saintifikasi dan intervensi teknologi budidaya dan pengolahan tanaman
biofarmaka dan obat-obatan, yang memang sangat kaya di seluruh
Indonesia, akan membuka peluang yang sangat luas bagi penyediaan jamu
yang berkualitas, aman, dan mujarab dengan harga yang relatif murah di
tengah harga obat impor yang mahal.
Dari sini saja kita sudah mendapat pilihan rancangan struktur organisasi
K/L yang baru, yang dapat menjadi pilar penting pembangunan SDM
Indonesia, khususnya dari aspek gizi dan kesehatan. Variasi dan
ketajaman struktur organisasi K/L lain masih dapat disusun, misalnya
dari aspek pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah; pendidikan
tinggi, riset, teknologi, dan industri 4.0; kebudayaan; olah raga;
pendidikan pesantren; serta, ketrampilan dan ketenagakerjaan.
Singkatnya, masih terbuka ruang yang sangat luas untuk simulasi
pembentukan struktur organisasi K/L yang baru, bukan hanya terkait
dengan pembangunan SDM, tetapi terkait dengan seluruh aspek cita dan
janji politik yang tertuang di dalam dokumen visi dan misi pasangan
capres-cawapres.
*Visioner*
Tanpa harus melanggar ketentuan maksimal jumlah kementerian yang sudah
ditetapkan oleh UU No.39/2008, sesungguhnya kita dapat membentuk
berbagai kementerian lainnya yang sifatnya visioner, seperti misalnya 1)
Kementerian Energi Baru dan Terbarukan yang terpisah dengan Kementerian
ESDM; 2) Kementerian Pangan, Hortikultura, dan Koperasi Petani; 3)
Kementerian Kelautan, Industri Hasil Laut, dan Koperasi Nelayan; 4)
Kementerian Peternakan, Perikanan Darat, serta Koperasi Peternak dan
Koperasi Pelaku Usaha Perikanan Darat; 5) Kementerian Perdagangan Dalam
Negeri, UKM, dan Perlindungan Konsumen; 6) Kementerian Pembinaan BUMN,
BUMD, dan Bumdes. Dan lain-lain.
Masih cukup waktu bagi para teknokrat kedua koalisi untuk membuat
simulasi struktur organisasi kabinet yang ideal dan cocok, sesuai visi
dan misi yang ditawarkan. Tentu saja, harus dipedomani juga "visi
kemerdekaan" yang sudah dirumuskan oleh para Bapak-Ibu Pendiri Bangsa,
yakni "/serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia/," seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
*Sudarsono Hardjosoekarto* /Guru Besar FISIP Universitas Indonesia/
*(mmu/mmu)
*