https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet

Rabu 29 Agustus 2018, 16:00 WIB


   Kolom


 Tata Ulang Kabinet

Sudarsono Hardjosoekarto - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Sudarsono Hardjosoekarto <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> 1 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#>
Tata Ulang Kabinet Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
<https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> <https://news.detik.com/kolom/d-4187984/tata-ulang-kabinet#> *Jakarta* - Tata ulang struktur organisasi kabinet seharusnya menjadi agenda penting dalam visi dan misi pasangan capres-cawapres. Hal ini mengingat bahwa struktur organisasi kabinet yang berlaku saat ini, secara keseluruhan, telah berumur lebih dari 40 tahun, yang sudah tentu perlu disesuaikan dengan tantangan zaman. Struktur organisasi kabinet yang tepat adalah kebutuhan mutlak, semacam kendaraan utama, bagi pasangan presiden dan wakil presiden dalam mewujudkan janji-janji politiknya. Struktur organisasi kabinet itu akan menentukan sejauh mana kinerja pengelolaan Rp 2400 triliun lebih dana APBN, dan termasuk APBD.

Yang dimaksud dengan tata ulang kabinet adalah tata ulang jumlah, nama, dan kewenangan tiap-tiap kementerian/lembaga (K/L). Artinya, seluruh urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara ditata ulang, baik kelompok maupun tempatnya.

/*Program vs Function
*/
Dalam empat tahun terakhir ini, penyusunan APBN dan APBD menganut prinsip /money follows program/. Bahwa, anggaran K/L dan pemda itu harus dirancang dan dialokasikan berdasarkan urutan program prioritas masing-masing K/L dan pemda. Tentu saja, program prioritas secara keseluruhannya berasal dari arahan presiden dan wakil presiden, yang kemudian diterjemahkan oleh para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Sementara itu, prinsip /money follows function/ juga digunakan dalam praktik anggaran kita, seperti yang tertuang di dalam UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahwa, alokasi anggaran tiap-tiap pemerintah daerah disusun berdasarkan rincian fungsi atau urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan daerah, setiap urusan pemerintahan (/governmental function/) itu digunakan sebagai dasar untuk penyusunan program prioritas, dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman dalam menentukan alokasi anggaran tahunan. Maka jelas bahwa prinsip /money follows program/ itu sesungguhnya satu rangkaian dengan prinsip /money follows function/.

*Pembeda Utama*

Pasal 4 Undang-Undang No.39/2008 menegaskan bahwa "/Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan/." Artinya, struktur organisasi kabinet itu adalah instrumen utama ke dalam mana semua urusan pemerintahan dibagi dan ditempatkan ke dalam sejumlah K/L. Urusan pemerintahan inilah yang kemudian pada setiap tahunnya dijadikan dasar oleh tiap-tiap K/L dalam menyusun program-program prioritas, termasuk tentu saja alokasi anggarannya. Bahkan, dalam politik anggaran kita, struktur organisasi kabinet berikut kewenangan masing-masing K/L itu digunakan oleh DPR dan DPD sebagai dasar dalam turut serta membahas RAPBN dan menetapkan APBN.

Jelas bahwa dokumen visi dan misi yang hanya menyajikan sejumlah daftar program, baik pokok maupun rinciannya, tanpa menyertakan rancangan struktur organisasi kabinet yang cocok, sejatinya ibarat cek kosong dokumen perencanaan yang tidak memiliki kredibilitas. Dengan kata lain, bila benar bahwa ada beda yang nyata di antara janji politik dari kedua koalisi yang kini sedang berlaga, maka salah satu pembeda yang utama adalah struktur organisasi kabinet yang ditawarkan.

Pedoman tata ulang kabinet adalah rincian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.39/2008. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan merupakan kementerian yang masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. Di luar ketiga kementerian ini, terdapat keleluasaan bagi presiden dan wakil presiden untuk merancang struktur organisasi K/L, seperti dimaksud Pasal 6 UU No.39/2008, bahwa "/Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri/."

*Prioritas Penting*

Diperkirakan bahwa kedua koalisi menempatkan prioritas penting dalam pembangunan SDM Indonesia. Seperti apakah struktur organisasi K/L yang akan menjadi kendaraan pembangunan SDM, misalnya dari segi yang sangat mendasar, yakni soal gizi dan kesehatan?

Apakah tidak perlu dipikirkan misalnya pembentukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Gizi Nasional, dan Kuliner Nusantara, sebagai perluasan tugas dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sudah ada saat ini? Kementerian yang baru ini akan melaksanakan kewenangan antara lain dalam menetapkan standar gizi nasional berikut pola makan yang sehat, seimbang, dan lezat; membina dan mengarahkan prakarsa kuliner masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara yang selain lezat juga harus sehat; serta, memberdayakan seluruh perempuan Indonesia untuk mencapai standar gizi nasional dalam rangka mewujudkan SDM Indonesia yang sehat dan unggul.

Pada saat yang sama, pembangunan SDM Indonesia juga dapat ditempuh melalui perluasan dan pendalaman kewenangan kementerian yang membidangi urusan kesehatan. Dapat disimulasi misalnya pembentukan Kementerian Kesehatan Berbasis Herbal dan Integratif, yang dipisah dengan Kementerian Kesehatan Berbasis Kedokteran Barat (/western medicince/). Saintifikasi dan intervensi teknologi budidaya dan pengolahan tanaman biofarmaka dan obat-obatan, yang memang sangat kaya di seluruh Indonesia, akan membuka peluang yang sangat luas bagi penyediaan jamu yang berkualitas, aman, dan mujarab dengan harga yang relatif murah di tengah harga obat impor yang mahal.

Dari sini saja kita sudah mendapat pilihan rancangan struktur organisasi K/L yang baru, yang dapat menjadi pilar penting pembangunan SDM Indonesia, khususnya dari aspek gizi dan kesehatan. Variasi dan ketajaman struktur organisasi K/L lain masih dapat disusun, misalnya dari aspek pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah; pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan industri 4.0; kebudayaan; olah raga; pendidikan pesantren; serta, ketrampilan dan ketenagakerjaan. Singkatnya, masih terbuka ruang yang sangat luas untuk simulasi pembentukan struktur organisasi K/L yang baru, bukan hanya terkait dengan pembangunan SDM, tetapi terkait dengan seluruh aspek cita dan janji politik yang tertuang di dalam dokumen visi dan misi pasangan capres-cawapres.

*Visioner*

Tanpa harus melanggar ketentuan maksimal jumlah kementerian yang sudah ditetapkan oleh UU No.39/2008, sesungguhnya kita dapat membentuk berbagai kementerian lainnya yang sifatnya visioner, seperti misalnya 1) Kementerian Energi Baru dan Terbarukan yang terpisah dengan Kementerian ESDM; 2) Kementerian Pangan, Hortikultura, dan Koperasi Petani; 3) Kementerian Kelautan, Industri Hasil Laut, dan Koperasi Nelayan; 4) Kementerian Peternakan, Perikanan Darat, serta Koperasi Peternak dan Koperasi Pelaku Usaha Perikanan Darat; 5) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, UKM, dan Perlindungan Konsumen; 6) Kementerian Pembinaan BUMN, BUMD, dan Bumdes. Dan lain-lain.

Masih cukup waktu bagi para teknokrat kedua koalisi untuk membuat simulasi struktur organisasi kabinet yang ideal dan cocok, sesuai visi dan misi yang ditawarkan. Tentu saja, harus dipedomani juga "visi kemerdekaan" yang sudah dirumuskan oleh para Bapak-Ibu Pendiri Bangsa, yakni "/serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia/," seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.

*Sudarsono Hardjosoekarto* /Guru Besar FISIP Universitas Indonesia/


*(mmu/mmu)







*

Kirim email ke