http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden
*/Penyelesaian Kasus Munir Tinggal Tunggu //
/*
/*Realisasi Presiden*/
Penulis: *M. Taufan SP Bustan* Pada: Kamis, 30 Agu 2018, 21:14 WIB
Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum>
<http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden>
<http://twitter.com/home/?status=%20Penyelesaian%20Kasus%20Munir%20Tinggal%20Tunggu%20Realisasi%20Presiden%20http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden%20via%20@mediaindonesia>
Penyelesaian Kasus Munir Tinggal Tunggu Realisasi Presiden
<http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/6222573f26628cee9b1d7c06932504bb.jpg>
/ANTARA FOTO/Ari Bowo sucipto/
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz
mengatakan penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib
tinggal menunggu realisasi dari presiden. Terlebih, hal itu juga telah
menjadi komitmen Presiden RI Joko Widodo.
"Tinggal realisasi dan menuntaskan janji itu,” tegas Hafiz saat dimintai
keterangan di Jakarta, Kamis (30/8).
Menurutnya, peninggalan pemerintah di bidang HAM ini akan selalu diingat
oleh seluruh rakyat Indonesia. Terutama dalam menyelesaikan kasus Munir
yang dinilainya sudah ada di depan mata.
Kasus ini berawal dari kepergian Munir ke Amsterdam. Ia berniat
melanjutkan sekolah ke Belanda. Selasa 7 September 2004 pagi, Garuda
GA-974 sedang mengudara di atas Rumania, pria bertubuh kurus itu
ditemukan tak bernyawa.
Ayah dua anak itu dinyatakan tewas akibat arsenik yang meracuni
tubuhnya. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang bekas pilot Garuda yang
juga anggota Badan Intelijen Nasional (BIN), dituding menaruh arsenik di
minuman Munir.
Pollycarpus kemudian divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Hakim menguatkan putusan tersebut.
Kemudian Polly mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ia divonis 2
tahun penjara.
Kejaksaan lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pollycarpus
akhirnya divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun.
Tak terima dengan putusan itu, Polly pun mengajukan PK. Dalam amar
putusan PK, Oktober 2013, MA menghukum Pollycarpus dengan 14 tahun penjara.
Munir sendiri banyak memperjuangkan kasus-kasus HAM sejak awal 1990-an.
Namun, namanya menjulang tinggi saat mempersoalkan kasus penculikan
aktivis mahasiswa pada awal 1998. Saat itu, pria kelahiran 8 Desember
1965 itu adalah Koordinator Kontras. (OL-7)