http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden


 */Penyelesaian Kasus Munir Tinggal Tunggu //
 /*


 /*Realisasi Presiden*/

Penulis: *M. Taufan SP Bustan* Pada: Kamis, 30 Agu 2018, 21:14 WIB Politik dan Hukum <http://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden> <http://twitter.com/home/?status=%20Penyelesaian%20Kasus%20Munir%20Tinggal%20Tunggu%20Realisasi%20Presiden%20http://mediaindonesia.com/read/detail/181739-penyelesaian-kasus-munir-tinggal-tunggu-realisasi-presiden%20via%20@mediaindonesia>

Penyelesaian Kasus Munir Tinggal Tunggu Realisasi Presiden <http://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2018/08/6222573f26628cee9b1d7c06932504bb.jpg>

/ANTARA FOTO/Ari Bowo sucipto/

DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz mengatakan penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tinggal menunggu realisasi dari presiden. Terlebih, hal itu juga telah menjadi komitmen Presiden RI Joko Widodo.

"Tinggal realisasi dan menuntaskan janji itu,” tegas Hafiz saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (30/8).

Menurutnya, peninggalan pemerintah di bidang HAM ini akan selalu diingat oleh seluruh rakyat Indonesia. Terutama dalam menyelesaikan kasus Munir yang dinilainya sudah ada di depan mata.

Kasus ini berawal dari kepergian Munir ke Amsterdam. Ia berniat melanjutkan sekolah ke Belanda. Selasa 7 September 2004 pagi, Garuda GA-974 sedang mengudara di atas Rumania, pria bertubuh kurus itu ditemukan tak bernyawa.

Ayah dua anak itu dinyatakan tewas akibat arsenik yang meracuni tubuhnya. Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang bekas pilot Garuda yang juga anggota Badan Intelijen Nasional (BIN), dituding menaruh arsenik di minuman Munir.

Pollycarpus kemudian divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Hakim menguatkan putusan tersebut. Kemudian Polly mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan ia divonis 2 tahun penjara.

Kejaksaan lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pollycarpus akhirnya divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun. Tak terima dengan putusan itu, Polly pun mengajukan PK. Dalam amar putusan PK, Oktober 2013, MA menghukum Pollycarpus dengan 14 tahun penjara.

Munir sendiri banyak memperjuangkan kasus-kasus HAM sejak awal 1990-an. Namun, namanya menjulang tinggi saat mempersoalkan kasus penculikan aktivis mahasiswa pada awal 1998. Saat itu, pria kelahiran 8 Desember 1965 itu adalah Koordinator Kontras. (OL-7)








Kirim email ke